Harus Tahu, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya
PUBLISHED DATE : 20 November 2021
.jpg)
STNK adalah surat yang wajib ada pada setiap kendaraan. Setiap melakukan perjalanan menggunakan kendaraan tersebut, STNK juga wajib dibawa.
STNK berisi identitas kepemilikan motor seperti nomor polisi. Jika sampai hilang, Anda harus segera mengetahui cara mengurus STNK hilang.
STNK ini sama pentingnya dengan SIM dan BPKB. Dokumen ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan diharuskan memperbarui setiap 5 tahun sekali.
Baca Juga : Cukup Lakukan 3 Langkah Ini, Helm Bebas Bau Apek Setelah Kehujanan!
Tetapi jika belum sampai habis waktunya dan hilang, Anda harus mengurus surat kehilangan. Berikut penjelasan lengkap mengenai tahapannya.
Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang
Sebelum Anda berangkat untuk mengurus STNK yang hilang, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar tidak terhambat prosesnya nanti. Dokumen ini meliputi daftar di bawah ini.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Baca Juga : Kenali Lebih Dekat Apa Itu Dermaga dan Tipenya
Untuk mendapatkan surat kehilangan di kantor polisi, Anda harus menyiapkan dulu surat pengantar dari desa.
Kemudian kalau ada fotocopy dari STNK, akan lebih baik jika dibawa sekalian. Selain itu, juga siapkan KTP asli dan fotocopy. Jika tidak ada copyan STNK yang hilang, ingat saja nomor serinya.
- KTP pemilik, baik yang asli dan fotocopy
KTP ini wajib dibawa karena data STNK atau nomor plat kendaraan dimasukkan dengan identitas pemilik.
Baca Juga : Yuk Mengenal Cara Kerja AC Mobil Beserta Komponennya
Adanya KTP akan memudahkan pihak yang bersangkutan untuk memproses data STNK yang baru.
- Fotocopy STNK yang hilang
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ketika minta surat keterangan kehilangan ke kepolisian setempat, jika tidak ada copy-an dari STNK, Anda bisa mengingat nomor serinya.
- Bawa BPKB asli.
BPKB merupakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang sangat berhubungan dengan STNK. Jadi Anda wajib membawa dokumen ini untuk autentifikasi.
Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT
Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa langsung pergi ke kantor SAMSAT untuk mengurus kelanjutannya. Samsat sendiri biasanya diisi oleh 3 instansi yaitu Dinas Pendapatan Provinsi, PT. Jasa Raharja, dan Polri.
Anda akan diminta untuk melewati beberapa tahapan sampai STNK baru tercetak. Berikut tahapan-tahapan cara mengurus STNK hilang tersebut
- Cek Fisik Kendaraan
Prosedur pertama adalah dengan mengecek fisik kendaraan dan harus dilakukan di kantor SAMSAT.
Selain itu, lakukan gesek nomor rangka dan mesin. Biasanya proses ini dibantu oleh petugas. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut dibawa untuk di fotocopy.
- Isi Formulir Kendaraan