Harus Tahu, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya
08 Oktober 2025
Admin

Bagikan
Selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen keabsahan dalam memiliki kendaraan bermotor. Biasanya STNK akan dibawa oleh pemilik kendaraan. Karena tanpa STNK motor atau mobil Anda dianggap ilegal.
Di dalam STNK terdapat informasi yang terdiri dari nama pemilik kendaraan, alamat pemilik kendaraan, plat nomor polisi, hingga identitas kendaraan yang terdiri dari:
Warna kendaraan, tahun pembuatan, merek atau tipe, jenis kendaraan, tahun kendaraan dirakit, nomor rangka, isi silinder, nomor BPKB, bahan bakar, nomor mesin, kode lokasi, dan lain-lain.
Oleh karena itu, STNK hilang bukan masalah yang sepele.
Kemungkinan yang Terjadi Jika STNK Hilang
Mengapa kehilangan STNK bukan hal yang sepele? Karena:
- Kehilangan STNK dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan oleh orang tidak bertanggung jawab seperti tindakan kriminal.
- Kemudian jika Anda ingin menjual atau membeli kendaraan maka akan sulit. Tidak hanya itu, proses balik nama dan pengurusan pajak kendaraan juga akan kena akibatnya.
- Terakhir apabila ada pemeriksaan lalu linta dan Anda tidak bisa menunjukkan STNK maka bisa berujung tilang.
Walaupun bukan situasi yang sepele, Anda tidak perlu khawatir. Lewat artikel ini Anda akan tahu cara untuk mengurus STNK hilang. Silakan simak.
Persyaratan Mengurus STNK yang Hilang
Penerbitan STNK dilakukan oleh SAMSAT yang didukung oleh tiga instansi lain, yakni Dinas Pendapatan Provinsi, Polri, dan PT Jasa Raharja.
Untuk menerbitkannya ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Syarat itu sudah ditetapkan oleh pihak yang berkewajiban. Maka dari itu perlu untuk dipatuhi. Berikut beberapa syaratnya mengurus STNK hilang :
- Kartu identitas, bisa KTP, baik yang asli maupun fotokopi. Keduanya dibawa.
- BPKB asli dan juga fotokopi.
- Melampirkan surat keterangan kehilangan. Surat tersebut diterbitkan oleh kepolisian. Oleh karena itu Anda perlu mengurus surat kehilangan terlebih dahulu ke kepolisian.
- Surat keterangan untuk kehilangan bisa diganti dengan surat bukti memasang iklan kehilangan STNK di media.
- Dapatkan surat berupa rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
- Dapatkan surat pernyataan kepemilikan STNK dengan materai.
- Surat pernyataan dengan materai dan juga dibubuhi tanda tangan asli.
- Apabila pengurusan STNK dilakukan oleh perwakilan maka perlu surat yang menyatakan kuasa sebagai bukti menyerahkan kekuasaan kepada orang yang Anda percaya.
Baca Juga : Dilarang Nyetir Mobil Pakai High Heels! Ini Alasannya
Pastikan Anda siapkan dulu syarat-syaratnya. Cek ulang agar tidak ada yang tertinggal karena jika ada yang tertinggal, pengurusan bisa tertunda.
Langkah-Langkah Mendapatkan Kembali STNK Hilang
Setelah Anda memastikan bahwa persyaratan sudah terpenuhi, Anda pun bisa segera mengurus STNK hilang. Tidak perlu takut karena pengurusan STNK hilang cukup mudah. Ikuti langkah berikut:
1. Datang ke Kantor SAMSAT
Anda harus datang ke SAMSAT yang sesuai dengan informasi registrasi kendaraan Anda. Bisa ke kantor pusat atau induknya.
Walaupun saat ini banyak pelayanan SAMSAT dengan keliling, tetapi layanan tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurus STNK hilang. Maka dari itu Anda harus datang langsung ke kantor.
2. Melakukan Cek Fisik dari Kendaraan
Petugas SAMSAT kemudian akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Ini adalah prosedur yang harus Anda ikuti. Tenang, prosedur ini tidak dipungut biaya.
Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memberi bukti kalau kendaraan tersebut informasi dan dokumennya sesuai dengan punya Anda .
3. Mengisi Formulir
Setelah pemeriksaan fisik kendaraan, Anda harus mengisi formulir. Petugas akan memberikan formulir kepada Anda. Baca setiap kolom formulir dengan teliti dan isilah.
4. Menyerahkan Persyaratan
Jika formulir sudah selesai diisi, Anda perlu menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang.
5. Pemeriksaan Blokir serta Pajak Kendaraan
Pemeriksaan ini untuk mengetahui dan memastikan bahwa Anda sudah membayar semua pajak dari kendaraan. Pastikan tidak ada tagihan pajak dari kendaraan ya.
Apabila ada tagihan pajak, maka segera lunasi. Sementara itu untuk kendaraan yang berstatus blokir karena menunggak pajak, maka perlu diurus terlebih dahulu. Nanti akan dipandu oleh petugas.
6. Proses Membuat STNK yang Baru
Tahap selanjutnya adalah proses membuat STNK yang baru. Prosesnya dilakukan di loket Bea Balik Nama II. Pastikan semua dokumen Anda bawa dan berikan informasi yang sesuai.
7. Membayar Administrasi
Setelah itu Anda perlu membayar administrasi di loket pembayaran. Nah, di sinilah Anda membayar pajak yang menunggak.
8. Mengambil STNK Baru
Anda bisa mengambil STNK yang baru ketika petugas sudah selesai melakukan pemeriksaan dan validasi dokumen. Pengambilan dilakukan di loket yang sudah disediakan dengan menunjukkan bukti bayar.
Petugas kemudian melakukan pengecekan data yang baru. Jadi Anda harus menunggu sebentar. Jika sudah mendapatkan STNK baru, periksa kembali data Anda. Pastikan sudah lengkap dan sesuai.
Jangan sampai terdapat kesalahan seperti salah ketik karena bisa merepotkan nantinya. Kemudian simpan STNK di tempat aman.
Biaya Pengurusan STNK Hilang
Pasti Ana bertanya-tanya, mengurus STNK hilang bayar berapa ya? Memang penting untuk mengetahuinya agar Anda bisa mempersiapkan biayanya.
Baca Juga : Dilarang Nyetir Mobil Pakai High Heels! Ini Alasannya
Biaya untuk mengurus STNK hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PP tersebut, biaya untuk melakukan penerbitan STNK baru adalah sebesar Rp100.000 bagi kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum. Sementara itu bagi kendaraan roda empat atau di atasnya maka harus membayar Rp200.000.
Kemudian terdapat biaya pengesahan STNK sebesar Rp25.000 bagi kendaraan roda dua dan tiga. Membayar Rp30.000 bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Urus STNK hilang secara Online
Bagi Anda yang tidak sempat untuk ke kantor SAMSAT bisa dicoba untuk melakukan pengurusan secara online. DI beberapa daerah sudah ada yang menerapkan sistem ini.
Sebelum mengurus STNK, Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Setelah itu Anda dapat mengikuti langkah-langkahnya, antara lain:
- Mengisi formulir yang tersedia
- Upload semua dokumen dan informasi yang diperlukan
- Melakukan pembayaran dengan sistem transfer bank atau e-wallet
- Pastikan pembayaran sudah dikonfirmasi
- Setelah dikonfirmasi, Anda akan mendapatkan nomor pelacakan yang digunakan untuk memantau proses.
- Mengambil STNK baru ke kantor SAMSAT.
Urus STNK Hilang Atas Nama Orang Lain
Apabila Anda memiliki kendala untuk urus STNK hilang sendiri, Anda bisa memberikan kuasa kepada orang yang Anda percaya.
Syarat dan caranya hampir sama. Hanya saja Anda memerlukan fotokopi BPKB yang telah dilegalisir. Kemudian surat keterangan hilang dari kepolisian dan tidak kalah penting adalah surat kuasa.
Surat kuasa tersebut harus dilegalkan dengan materai. Selain itu proses yang dilakukan sama. Pastikan kembali semua dokumen dan informasi sudah benar agar proses penerbitan STNK mudah dan lebih cepat. Jika dokumen lengkap maka prosesnya hanya sehari kerja.
Sementara itu, apabila terdapat persyaratan yang kurang lengkap, maka prosesnya bisa sampai dua hari kerja.
Jika STNK hilang, pastikan untuk segera mengurusnya tanpa menunda lebih lama. Semakin lama menunda maka akan Anda akan kesulitan sendiri saat harus berkendara maupun membayar pajak. Kunjungi halaman tips otomotif Suzuki agar Anda bisa mengakses lebih banyak informasi seputar perawatan mobil dan motor.