Harus Tahu, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya
07 Agustus 2026
Admin
Bagikan
Selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen keabsahan dalam memiliki kendaraan bermotor. Biasanya STNK akan dibawa oleh pemilik kendaraan. Karena tanpa STNK motor atau mobil Anda dianggap ilegal.
Di dalam STNK terdapat informasi yang terdiri dari nama pemilik kendaraan, alamat pemilik kendaraan, plat nomor polisi, hingga identitas kendaraan yang terdiri dari:
Warna kendaraan, tahun pembuatan, merek atau tipe, jenis kendaraan, tahun kendaraan dirakit, nomor rangka, isi silinder, nomor BPKB, bahan bakar, nomor mesin, kode lokasi, dan lain-lain.
Oleh karena itu, STNK hilang bukan masalah yang sepele.
Risiko STNK Hilang yang Ditanggung Pemilik Kendaraan
Kehilangan STNK dapat menimbulkan risiko yang merugikan pemilik kendaraan. Risiko tersebut baik yang berkaitan langsung dengan hukum atau tidak. Di bawah ini risiko hilangnya STNK yang wajib Anda waspadai:
1. Disalahgunakan Oleh Pihak Lain
STNK hilang berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pemalsuan dokumen. Jika hal ini terjadi, maka Anda bisa mendapatkan kerugian secara material.
Terutama jika Anda kehilangan STNK di tempat umum. Jadi, waspada jika hal ini terjadi dan segera untuk antisipasi kehilangan dengan mengunjungi pihak berwajib.
2. Potensi Tilang dan Terkena Denda
Jika Anda kehilangan STNK dan dibiarkan begitu saja tanpa mengurusnya sejak dini, maka potensi terkena tilang dan denda semakin besar. Terlebih saat ada proses pemeriksaan atau razia lalu lintas.
Polisi berhak menahan kendaraan Anda karena gagal menunjukkan dokumen bukti kepemilikan. Agar hal ini tidak terjadi, maka segera urus segera setelah Anda sadar STNK hilang.
3. Proses Jual atau Beli Kendaraan Terhambat
STNK merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi saat proses transaksi jual beli kendaraan dilakukan. Jika STNK mengalami kehilangan, tentu risiko yang Anda dapatkan adalah terhambatnya proses-proses transaksi tersebut.
Jika tidak segera diurus, potensi kerugian finansial yang lebih besar akan terjadi dan sebagai pemilik kendaraan tentu Anda wajib mengantisipasi hal tersebut.
Baca Juga : Mudah, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Syarat Mengurus STNK Hilang
Untuk mengurus kehilangan STNK, ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi. Memang syarat tersebut agak kompleks karena perlu melewati berbagai instansi (Dinas Pendapatan provinsi, Polri hingga PT Jasa Raharja).
Oleh karena itu, Anda perlu memerhatikan benar-benar syarat yang diperlukan agar proses penerbitan berlangsung lancar. Berikut syarat-syaratnya:
- e-KTP beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- Surat kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian atau bukti pemasangan iklan kehilangan STNK di media
- Surat rekomendasi Satlantas
- Membuat surat pernyataan kepemilikan STNK beserta materai
- Surat pernyataan dengan materai dan tanda tangan asli
- Jika Anda menggunakan perwakilan dalam mengurus STNK hilang, maka buat surat pernyataan penyerahan kuasa terlebih dahulu
Langkah-Langkah Mendapatkan Kembali STNK Hilang

Setelah Anda memastikan bahwa persyaratan sudah terpenuhi, Anda pun bisa segera mengurus STNK hilang. Tidak perlu takut karena pengurusan STNK hilang cukup mudah. Ikuti langkah berikut:
1. Datang ke Kantor SAMSAT
Anda harus datang ke SAMSAT yang sesuai dengan informasi registrasi kendaraan Anda. Bisa ke kantor pusat atau induknya.
Walaupun saat ini banyak pelayanan SAMSAT dengan keliling, tetapi layanan tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurus STNK hilang. Maka dari itu Anda harus datang langsung ke kantor.
2. Melakukan Cek Fisik dari Kendaraan
Petugas SAMSAT kemudian akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Ini adalah prosedur yang harus Anda ikuti. Tenang, prosedur ini tidak dipungut biaya.
Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memberi bukti kalau kendaraan tersebut informasi dan dokumennya sesuai dengan punya Anda .
3. Mengisi Formulir
Setelah pemeriksaan fisik kendaraan, Anda harus mengisi formulir. Petugas akan memberikan formulir kepada Anda. Baca setiap kolom formulir dengan teliti dan isilah.
4. Menyerahkan Persyaratan
Jika formulir sudah selesai diisi, Anda perlu menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang.
5. Pemeriksaan Blokir serta Pajak Kendaraan
Pemeriksaan ini untuk mengetahui dan memastikan bahwa Anda sudah membayar semua pajak dari kendaraan. Pastikan tidak ada tagihan pajak dari kendaraan ya.
Apabila ada tagihan pajak, maka segera lunasi. Sementara itu untuk kendaraan yang berstatus blokir karena menunggak pajak, maka perlu diurus terlebih dahulu. Nanti akan dipandu oleh petugas.
6. Proses Membuat STNK yang Baru
Tahap selanjutnya adalah proses membuat STNK yang baru. Prosesnya dilakukan di loket Bea Balik Nama II. Pastikan semua dokumen Anda bawa dan berikan informasi yang sesuai.
7. Membayar Administrasi
Setelah itu Anda perlu membayar administrasi di loket pembayaran. Nah, di sinilah Anda membayar pajak yang menunggak.
8. Mengambil STNK Baru
Anda bisa mengambil STNK yang baru ketika petugas sudah selesai melakukan pemeriksaan dan validasi dokumen. Pengambilan dilakukan di loket yang sudah disediakan dengan menunjukkan bukti bayar.
Petugas kemudian melakukan pengecekan data yang baru. Jadi Anda harus menunggu sebentar. Jika sudah mendapatkan STNK baru, periksa kembali data Anda. Pastikan sudah lengkap dan sesuai.
Jangan sampai terdapat kesalahan seperti salah ketik karena bisa merepotkan nantinya. Kemudian simpan STNK di tempat aman.
Biaya Mengurus STNK Hilang

Berbagai proses dan persiapan dokumen yang menyatakan kehilangan STNK kendaraan Anda penuhi, pertanyaan berikutnya tentu terkait biaya kepengurusannya.
Biaya resmi mengurus STNk yang hilang berdasarkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah Rp10.000 dan Rp25.000 untuk biaya pengesahan kendaraan roda dua dan tiga.
Untuk kendaraan roda empat dan lebih, biaya penerbitan STNK baru Rp200.000 dan biaya pengesahan Rp25.000.
Biaya tersebut tentu belum termasuk biaya pajak yang harus dibayar jika Anda menunggak pajak kendaraan saat mengurus kehilangan STNK di kantor SAMSAT.
Jangan Lalai! Simpan Dokumen Kendaraan STNK di Tempat yang Aman
Mengurus STNK hilang sangat menguras tenaga dan waktu (jika dilakukan sendiri), sehingga perlu bagi Anda untuk mengantisipasi kehilangan dengan membiasakan diri menyimpan dokumen kendaraan di tempat aman.
Di mana tempat aman menyimpan dokumen kendaraan? Berikut sedikit tips yang dapat Anda terapkan:
1. Dompet atau Tempat Khusus
Simpan STNK di tempat khusus yang aman dan tidak mudah dijangkau oleh orang lain. Disarankan untuk memiliki dompet khusus yang dirancang untuk menyimpan dokumen penting.
Pastikan dompet memiliki slot dan kantong yang sesuai dengan ukuran STNK sehingga tidak mudah rusak atau terlipat.
2. Simpan di Lokasi yang Mudah Diingat
Jika Anda mudah lupa, tidak ada salahnya menyimpan STNK di dompet yang menggantung dengan kunci kendaraan. Namun untuk lebih aman, simpan STNK di lokasi yang mudah diingat.
Tempat seperti laci meja kerja di rumah atau brankas kecil dapat menjadi opsi terbaik. Jangan lupa untuk selalu menyiapkan fotokopi STNK dan dokumen kendaraan lain sebagai antisipasi kehilangan.
3. Hindari Menyimpan STNK di Dalam Kendaraan
Tips berikutnya adalah hindari penyimpanan STNK di dalam kendaraan, baik dasbor mobil maupun bagasi motor Anda. Hal ini dapat berisiko STNK hilang, terlebih jika Anda sedang memarkir kendaraan di tempat umum.
Jika STNK hilang, pastikan Anda segera mengurusnya segera tanpa menunda-nunda lebih lama. Informasi di atas dapat Anda manfaatkan saat mengalami kehilangan dokumen penting kendaraan.
Jika STNK hilang, pastikan untuk segera mengurusnya tanpa menunda lebih lama. Semakin lama menunda maka akan Anda akan kesulitan sendiri saat harus berkendara maupun membayar pajak. Kunjungi halaman tips otomotif Suzuki agar Anda bisa mengakses lebih banyak informasi seputar perawatan mobil dan motor.