Tips & Trik

Harus Tahu, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya

PUBLISHED DATE : 29 Oktober 2023

23  XL7 (2)

Selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen yang sangat penting dalam membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.  Itu sebabnya, STNK hilang bukanlah masalah yang sepele.

Jadi, STNK yang hilang harus segera diurus dan dibuat kembali untuk memastikan Anda tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan khawatir, berikut ini terdapat berbagai panduan lengkap yang bisa diikuti untuk mengurus kehilangan STNK!

Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang

Sebelum memulai proses pengurusan STNK yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan:

  • KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri
  • BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
  • Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang.
  • Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas)
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.

Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT

Setelah Anda menyiapkan semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat. Berikut adalah alur pengurusan sesuai peraturan terbarunya:

  • Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor SAMSAT terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Pastikan Anda pergi ke SAMSAT yang merupakan SAMSAT Pusat atau SAMSAT Induk.

Jangan kunjungi gerai SAMSAT Keliling, karena layanan penggantian STNK yang rusak atau hilang umumnya hanya tersedia di kantor pusat saja.

  • Cek Fisik Kendaraan

Proses pertama dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan Anda yang akan dilakukan oleh petugas SAMSAT. Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan yang Anda klaim benar-benar sesuai dengan informasi dalam dokumen.

  • Isi Formulir Pendaftaran 

Baca Juga : 9 Website Dealer Suzuki Resmi Diluncurkan, Apa Saja Fiturnya?

Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar. Formulir ini berfungsi sebagai dasar data untuk STNK yang baru.

  • Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan

Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.

Pastikan juga untuk membawa surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan surat pernyataan bermaterai sesuai rincian persyaratan di poin pembahasan sebelumnya.

  • Cek Blokir dan Pajak Kendaraan

Sebelum melanjutkan proses penggantian STNK, pastikan bahwa kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan.

Jika terdapat tunggakan pajak, pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu. Jika kendaraan tersebut sedang diblokir karena tunggakan pajak, Anda dapat mengurusnya sekaligus di lokasi yang sama.

  • Pembuatan STNK Baru

Setelah semua tahapan sebelumnya selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK yang baru di loket Bea Balik Nama II. Pastikan untuk membawa semua dokumen dan memberikan informasi yang akurat dan lengkap.

  • Pembayaran Biaya Administrasi

Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK di loket yang tersedia. Anda juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dilunasi.

  • Pengambilan STNK Baru

Setelah semua dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan. Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK yang baru.

Proses ini biasanya mencakup pencocokan data pribadi dengan informasi yang ada dalam sistem SAMSAT.

  • Pastikan Data Tepat dan Lengkap

Setelah menerima STNK yang baru, pastikan data yang tercantum di STNK sudah akurat dan lengkap. Periksa nomor polisi, nama pemilik, dan data lainnya untuk memastikan semuanya sesuai dengan kendaraan Anda.

Jika STNK yang baru sudah diterima, simpan dengan aman bersama dengan BPKB dan dokumen kendaraan lainnya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi masalah yang serupa di masa depan.

stnk

Dreamstime

Biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang

Mengganti STNK hilang merupakan tindakan penting, dan tentu saja ada biaya yang terkait dengan proses ini. Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusannya:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan

Selain biaya penggantian, Anda juga mungkin dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan Anda dan disesuaikan dengan peraturan terbaru. Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000

Kemudian, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan. Ini bisa mencakup biaya pelayanan di kantor SAMSAT, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.

Cara Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Lalu, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atas nama orang lain, misalnya keluarga atau teman? Untuk kasus tersebut, Anda bisa mengikuti panduan berikut:

  • Buat Laporan Kehilangan

Pertama-tama, buat laporan kehilangan STNK tersebut di kantor polisi setempat. Saat membuat laporan, biasanya pelapor perlu memberikan surat pengantar dari desa atau area tempat tinggal dan fotokopi STNK yang hilang jika ada.

  • Legalisir Fotokopi BPKB

Baca Juga : Lampu motor LED Vs Lampu Halogen, Lebih Terang Mana?

Legalitas kendaraan harus divalidasi dengan BPKB yang sah. Jika BPKB masih di tangan pihak leasing karena kendaraan masih dalam pembayaran kredit, Anda perlu menghubungi pihak leasing tersebut dan meminta legalisir fotokopinya.

Jika BPKB masih di pihak leasing, Anda juga perlu memiliki surat keterangan dari leasing yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut belum lunas dan masih dalam kepemilikan leasing. Ini penting untuk membuktikan kepemilikan sah kendaraan.

  • Siapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa

Selanjutnya, siapkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada Anda untuk mengurus penggantian STNK yang sudah ditandatangani pemilik asli beserta materai.

  • Isi Formulir dan Surat Pernyataan

Terakhir, isi formulir yang disediakan oleh kantor SAMSAT dengan lengkap. Adapun prosedur setelah ini kurang lebih sama dengan proses pengurusan STNK yang hilang pada umumnya.

Pertanyaan Seputar Cara Mengurus STNK Hilang

Mengurus STNK yang hilang memang merupakan perkara yang membingungkan bagi sebagian orang. Oleh karena itu, berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan dan jawabannya:

  • Bagaimana Cara Mengurus STNK yang hilang tapi tidak ada fotokopi STNK?

Jika tidak memiliki fotokopi, Anda tetap bisa mengurus penggantian STNK dengan memberikan nomor serinya kepada pihak berwenang. Jadi, sebaiknya selalu siapkan fotokopi STNK untuk berjaga-jaga.

  • Bagaimana Cara Mengurus STNK yang Hilang tanpa KTP Pemilik Asli?

Kurang lebih, cara dan tahapannya sama dengan prosedur biasa. Bedanya, Anda harus segera melakukan proses balik nama, dan harus tetap membuat surat pernyataan disertai surat kuasa dari pemilik asli atau pemilik sebelumnya.

Jadi, selalu simpan dokumen penting seperti STNK dan BPKB di tempat yang aman untuk mencegah masalah STNK hilang. Sebab, surat-suratan yang tidak lengkap bisa membuat Anda ditilang saat berkendara di jalan raya.

Apakah informasi ini berguna bagi Anda? Jika demikian, maka temukan artikel-artikel seputar otomotif lainnya di sini!

Berita Lainnya