Tips & Trik

Harus Tahu, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya

PUBLISHED DATE : 29 Oktober 2023

23  XL7 (2)

Selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen yang sangat penting dalam membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.  Itu sebabnya, STNK hilang bukanlah masalah yang sepele.

Jadi, STNK yang hilang harus segera diurus dan dibuat kembali untuk memastikan Anda tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan khawatir, berikut ini terdapat berbagai panduan lengkap yang bisa diikuti untuk mengurus kehilangan STNK!

Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang

Baca Juga : Special Service Tool: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Sebelum memulai proses pengurusan STNK yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan:

  • KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri
  • BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
  • Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang.
  • Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas)
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.

Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya