Tips & Trik

Harus Tahu, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya

PUBLISHED DATE : 29 Oktober 2023

23  XL7 (2)

Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK di loket yang tersedia. Anda juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dilunasi.

  • Pengambilan STNK Baru

Setelah semua dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan. Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK yang baru.

Proses ini biasanya mencakup pencocokan data pribadi dengan informasi yang ada dalam sistem SAMSAT.

  • Pastikan Data Tepat dan Lengkap

Setelah menerima STNK yang baru, pastikan data yang tercantum di STNK sudah akurat dan lengkap. Periksa nomor polisi, nama pemilik, dan data lainnya untuk memastikan semuanya sesuai dengan kendaraan Anda.

Jika STNK yang baru sudah diterima, simpan dengan aman bersama dengan BPKB dan dokumen kendaraan lainnya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi masalah yang serupa di masa depan.

Baca Juga : Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

stnk

Dreamstime

Biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang

Mengganti STNK hilang merupakan tindakan penting, dan tentu saja ada biaya yang terkait dengan proses ini. Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusannya:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan

Selain biaya penggantian, Anda juga mungkin dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan Anda dan disesuaikan dengan peraturan terbaru. Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000

Kemudian, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan. Ini bisa mencakup biaya pelayanan di kantor SAMSAT, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.

Cara Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya