Tips & Trik

SIM Mati? Ketahui biaya dan syarat perpanjang SIM ini

PUBLISHED DATE : 28 Desember 2020

Biaya Perpanjang Sim

Yang jelas, jangan memilih tanggal yang melebihi batas masa aktif SIM. Akan jauh lebih baik apabila Anda menentukan tanggal jauh-jauh hari sebelum SIM sudah tidak aktif lagi.

Cara Melakukan Perpanjangan SIM Secara Offline

Meskipun melakukan perpanjangan SIM secara online bisa memudahkan, bagi sebagian orang melakukan perpanjangan secara offline masih tetap lebih nyaman. Alasannya biasanya karena tidak ingin ribet dan lebih baik langsung saja datang ke lokasi satpas atau polres terdekat.

Jika Anda lebih menyukai melakukan perpanjangan SIM secara offline atau langsung datang ke tempat, maka ada beberapa syarat perpanjang SIM yang harus disertakan dan langkah yang harus dilakukan. Pertama, tentu saja Anda harus mendatangi lokasi perpanjangan SIM terdekat.

Kedua, setelah tiba di lokasi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM. Ketiga, Anda wajib membawa KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP beserta fotokopinya.  Bagi warga negara asing bisa membawa dokumen keimigrasian.

Keempat, pastikan Anda membawa SIM lama yang masih aktif agar Anda tidak perlu melakukan proses administrasi seperti membuat SIM baru. Jika terlambat satu hari saja, mau tidak mau Anda tetap harus membuat SIM baru, yang pastinya akan cukup merepotkan.

Baca Juga : Harus Tahu, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya

Setelah itu, Anda harus menyerahkan surat keterangan telah lulus uji keterampilan sekaligus surat keterangan sehat dari pihak terkait.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjang SIM yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 170 ribu untuk SIM A dan 165 ribu untuk SIM C. Dalam hal ini, biaya perpanjangannya untuk SIM A adalah 80 ribu, dan untuk SIM C sebesar 75 ribu.

Kemudian, untuk biaya asuransi untuk SIM C dan SIM A sebesar 50 ribu dan biaya cek kesehatan baik SIM C dan SIM A adalah 40 ribu. Sedangkan biaya apabila Anda menggunakan pendaftaran perpanjangan SIM secara online adalah 5 ribu.

Biaya perpanjangan SIM ini sama untuk seluruh daerah di Indonesia. Biaya ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan jika Anda harus menggunakan calo. Karena selain melanggar prosedur hukum, Anda juga akan dikenai biaya yang lebih mahal.

Sebaiknya, mengurus perpanjangan SIM ini lebih baik dilakukan secara mandiri. Selain murah, Anda juga tidak perlu mengambil risiko. Syarat perpanjang SIMnya pun juga tidak ada yang menyulitkan. Jadi, segera perpanjang SIM Anda jika sudah waktunya.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya