SIM Mati? Ketahui biaya dan syarat perpanjang SIM Online
28 November 2024
Admin

Bagikan
Berikut syarat yang perlu Anda perhatikan dan siapkan sebelum memperpanjang SIM baik, secara online maupun offline:
- SIM masih dalam kondisi aktif atau belum melewati masa berlakunya.
- Memiliki KTP asli atau fotokopi.
- SIM asli yang akan diperpanjang dan fotokopi.
- Pas foto background biru.
- Surat keterangan kesehatan. Surat ini bisa Anda dapatkan dengan mengunjungi lokasi perpanjang SIM online melalui website https://erikkes.id/. Anda bisa membuka link tersebut dan mengikuti seluruh alur yang ada di dalam website.
- Lulus tes psikologi. Anda bisa melakukan tes atau mengunduh hasil tes psikologi untuk perpanjangan SIM dengan mengunjungi https://eppsi.id/. Setelah tes dilakukan, hasilnya otomatis akan keluar di aplikasi SINAR.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan benar.
2. Cara Perpanjang SIM Online
Lalu, bagaimana cara memperpanjang SIM melalui aplikasi SINAR? Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SINAR atau Digital Korlantas POLRI di Playstore. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor ponsel dan masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor Anda.
- Kemudian, Anda bisa membuat PIN baru.
- Berikutnya, Anda bisa melengkapi profil Anda pada menu profil seperti mengisi nama, NIK, dan email. Setelah akun Anda aktif, maka Anda bisa mulai melakukan verifikasi KTP.
- Siapkan persyaratan perpanjangan SIM mulai dari foto SIM asli, KTP, foto latar belakang warna biru, dan tanda tangan di atas kertas putih. Lakukan tes kesehatan dan psikologi di situs yang sudah disebutkan di atas.
- Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan SIM dengan masuk ke menu SIM dan pilih opsi perpanjangan SIM. Kemudian, unggah semua dokumen yang diminta oleh aplikasi.
- Klik penerbit SATPAS.
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika permohonan perpanjangan SIM Anda ditolak karena dokumen tidak memenuhi persyaratan.
- Setelah itu, Anda bisa memilih metode pengiriman atau pengambilan SIM.
- Metode pengiriman SIM yang disediakan adalah melalui POS Indonesia, sedangkan metode pengambilan yang bisa Anda pilih yaitu diambil sendiri atau diwakilkan.
- Apabila Anda memilih SIM dikirim melalui POS Indonesia, maka Anda bisa memasukkan alamat rumah Anda.
- Selanjutnya, silahkan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI dengan cara memilih opsi lihat nomor rekening. Terus pantau status transaksi sampai berhasil.
- Jika transaksi berhasil, SIM akan dikirim sesuai dengan alamat yang Anda isi.
- Apabila Anda memilih opsi pengambilan sendiri, maka Anda bisa mengunjungi SATPAS terdekat dengan membawa bukti pendaftaran online, bukti pembayaran, dokumen persyaratan yang Anda isi di aplikasi.
- Setelah menerima SIM, Anda bisa mengklik opsi baru.
Itulah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperpanjang SIM Anda secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
3. Waktu dan Biaya Perpanjang SIM Online
Baca Juga : Walau Kecil, Ini Fungsi Tutup Pentil Motor dan Mobil
Adapun waktu perpanjangan SIM berlangsung selama 3 sampai 7 hari, tergantung panjang antrean. Sebaiknya, Anda melakukan perpanjangan SIM online paling tidak 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrian panjang.
Biaya perpanjangan SIM A dan B adalah sekitar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM D adalah Rp30 ribu.