Tips & Trik

SIM Mati? Ketahui biaya dan syarat perpanjang SIM ini

PUBLISHED DATE : 28 Desember 2020

Biaya Perpanjang Sim

Lalu, layanan perpanjang SIM melalui mobil keliling hanya bisa dilakukan ketika SIM masih mempunyai masa aktif. Apabila ternyata SIM sudah melewati batas tanggal aktif, maka Anda dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas atau Polres terdekat sesuai domisili yang tercantum di KTP.

Di Polres tersebut Anda dapat mengajukan kembali penerbitan berkas pembuatan SIM baru. Lalu, syarat yang lain yakni melampirkan surat keterangan sehat yang telah diberikan oleh pihak polres terkait yang menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan tidak buta warna.

Selain itu, pastikan Anda juga melampirkan surat keterangan tentang visus mata atau jarak pandang. Keseluruhan persyaratan tersebut diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM pasal 35 ayat 7 dan wajib untuk dilampirkan.

Persyaratan Perpanjangan SIM Secara Online

Persyaratan perpanjang SIM secara online kurang lebih hampir sama dengan persyaratan melalui mobil SIM keliling online. Persyaratan tersebut dapat Anda ketahui dalam poin-poin berikut.

  • SIM yang masih aktif atau berlaku
  • KTP asli atau surat pengganti KTP (SUKET) beserta fotokopinya
  • Surat lulus tes psikologi dari pihak terkait
  • Surat keterangan sehat dari lembaga terkait

Langkah Pendaftaran Perpanjangan SIM Online

Melakukan perpanjangan SIM secara online keuntungannya adalah dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun asalkan Anda mempunyai jaringan atau kuota internet.

Baca Juga : Tarif Pajak Progresif Kendaraan yang Harus Kamu Ketahui

Selain itu, Anda juga dapat kemudahan lain seperti tidak perlu melakukan antrian panjang. Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran perpanjangan SIM secara online.

  • Masuk Ke Website Resmi Polri

Sebelum Anda mendatangi Polres atau mobil SIM keliling dan gerai SIM maka Anda harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sim.korlantas.polri.go.id. Apabila sudah berhasil masuk, silahkan pilih menu pendaftaran SIM online.

  • Tulis Data Diri

Ketika sudah masuk pada menu pendaftaran SIM online, maka Anda dapat mengisi permohonan data sesuai petunjuk pada laman. Lalu, isi form data diri yang meliputi nama, alamat, tinggi badan, usia, jenis kelamin, golongan darah, NIK, dan lain sebagainya.

Pastikan data yang dimasukkan semuanya benar dan sesuai dengan data diri yang sesuai dengan KTP. Masukkan data informasi “data keadaan darurat dapat dihubungi” lalu segera konfirmasi data yang telah Anda masukkan sebelumnya.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya