SIM Mati? Ketahui biaya dan syarat perpanjang SIM Online

06 Agustus 2026

account iconAdmin

Cropped Image1733042342269

Bagikan

Idealnya, sebagai pemilik kendaraan Anda wajib mengetahui berbagai informasi penting seperti biaya perpanjang SIM dan cara melakukan perpanjangannya. Khususnya perpanjangan SIM yang dilakukan secara online.

Mengapa? Karena hal ini penting untuk memperlancar proses perpanjangan SIM tanpa harus menguras waktu yang berlebihan.

Oleh karena itu, pembahasan artikel kali ini penting untuk disimak sampai akhir bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM yang dilakukan 5 tahun sekali. Berikut penjelasannya!

Cara Beserta Syarat Perpanjangan SIM Secara Online

Berkembangnya teknologi digital yang pesat mempermudah pemilik kendaraan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. Anda yang memiliki keterbatasan waktu, perpanjangan SIM via online menjadi opsi tepat daripada harus pergi ke kantor Satpas.

Berikut penjelasan terkait cara perpanjang SIM via online. Anda dapat menyimaknya dan ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Perpanjang SIM Online via Aplikasi

Memperpanjang SIM kendaraan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi khusus bernama Digital Korlantas POLRI. Aplikasi tersebut sudah tersedia dalam App Store dan Google Play Store.

Setelah aplikasi tersedia di ponsel Anda, manfaatkan fitur SINAR di dalamnya dan berikut langkah yang harus dilakukan:

  • Lakukan registrasi dengan nomor ponsel Anda
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS
  • Buat PIN baru dan lengkapi profil Anda dengan mengisi nama, nomor NIK dan email aktif
  • Jika akun sudah aktif, maka Anda dapat melakukan verifikasi KTP
  • Siapkan foto SIM asli, KTP dan foto Anda dengan latar belakang warna biru serta tanda tangan di atas kertas putih
  • Setelah syarat lengkap, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengunggah (upload) semua dokumen yang diminta
  • Klik SATPAS dan masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana (jika permohonan perpanjangan SIM ditolak)
  • Lalu, Anda dapat memilih metode pengiriman atau pengembalian SIM

Setelah Anda mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menunggu notifikasi proses perpanjangan SIM pada ponsel Anda.

2. Syarat yang Harus Dipenuhi Saat Perpanjang SIM via Aplikasi

Sama halnya seperti perpanjangan SIM secara offline (di kantor Satpas), perpanjangan SIM online juga membutuhkan kelengkapan dokumen sebagai syarat utama. Berikut dokumen yang dapat Anda siapkan:

  • SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku
  • e-KTP asli atau fotokopi
  • SIM asli yang akan diperpanjangan beserta fotokopi
  • Pas foto dengan background biru
  • Surat keterangan sehat fisik, Anda bisa mendapatkan surat ini melalui website https://erikkes.id/
  • Lakukan tes psikologi pada website https://eppsi.id/ sebagai syarat memperpanjang SIM
  • Isi formulir perpanjang SIM dengan benar dan lengkap

3. Waktu Perpanjang SIM Online via Aplikasi

Setelah Anda melengkapi dokumen persyaratan perpanjang SIM dan mengikuti langkah-langkah perpanjangan dengan benar, hal berikut yang dapat Anda lakukan adalah menunggu.

Waktu perpanjangan SIM online via aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat berlangsung 3-7 hati kerja. Oleh karena itu, sangat dianjurkan Anda memperpanjang SIM maksimal 30 hari sebelum masa berlaku habis demi menghindari antrian yang panjang.

Baca Juga : Harus Tahu, Ini Biaya & Syarat Perpanjang di SIM Keliling

Biaya Perpanjang SIM Tahun 2026

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2025 tentan PNBP, biaya perpanjangan SIM tahun 1016 adalah sebagai berikut:

  • SIM A, B1 dan B2 = Rp80.000
  • SIM C, C1 dan C2 = Rp75.000
  • SIM D dan D1= Rp30.000

Biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk biaya-biaya lainnya seperti pemeriksaan kesehatan (Rp25.000 - Rp50.000), tes psikologi (Rp57.5000 via online dan Rp100.000 via offline) dan asuransi kecelakaan (Rp30.000 - Rp50.000).

Jadi, total biaya perpanjang SIM yang dapat Anda siapkan sekitar Rp170.000 hingga Rp265.000 tergantung dari jenis SIM kendaraan yang Anda perpanjang.

Risiko Tidak Perpanjang SIM Tepat Waktu

Pentingnya untuk mengetahui informasi terkait syarat, cara dan biaya perpanjang SIM adalah mencegah SIM mati. Jika hal tersebut terjadi, maka akan ada risiko yang harus Anda tanggung.

Terlebih jika kebetulan terdapat razia dokumen berkendara yang sering dilakukan oleh Polisi. Berikut risiko-risiko yang mungkin terjadi jika Anda tidak memperpanjang SIM tepat waktu:

1. Berisiko Dikenakan Denda

Salah satu konsekuensi jika SIM tidak diperpanjang tepat waktu adalah risiko dikenakan denda saat terjaring razia atau pemeriksaan lalu lintas. SIM yang sudah kedaluwarsa dianggap tidak lagi sah untuk digunakan, sehingga Anda tidak memiliki izin yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan di jalan umum.

Berdasarkan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta

2. Kendaraan atau Dokumen Dapat Ditindak Polisi

Apabila Anda tetap berkendara menggunakan SIM yang sudah tidak berlaku, petugas kepolisian berhak melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku saat pemeriksaan lalu lintas.

Kondisi ini tentu dapat menghambat aktivitas Anda dan menimbulkan proses administratif yang seharusnya dapat dihindari dengan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

3. Harus Mengajukan Pembuatan SIM dari Awal

Jika masa berlaku SIM telah habis melewati batas waktu yang ditentukan, Anda tidak dapat lagi melakukan perpanjangan. Sebagai gantinya, Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, tes teori, hingga ujian praktik. 

Proses ini umumnya memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar dibandingkan sekadar memperpanjang SIM. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memperhatikan masa berlaku SIM agar dapat melakukan perpanjangan tepat waktu.

Tips agar Perpanjangan SIM Mudah dan Lancar

Setiap pemilik kendaraan tentu ingin proses perpanjangan SIM berlangsung mudah dan lancar. Hal tersebut dapat dicapai jika Anda memahami setiap langkah perpanjangannya dan pastikan tanggal perpanjangan tidak melebihi batas waktu.

Beberapa tips yang dapat Anda ingat agar proses perpanjangan SIM lebih mudah dan lancar adalah sebagai berikut:

1. Jangan Tunggu Sampai Batas Waktu Habis

Tips pertama adalah tidak menunggu SIM kedaluwarsa atau batas waktu habis. Ajukan perpanjangan SIM maksimal 30 hari sebelum tanggal habis.

Tujuannya agar Anda tidak perlu membuat SIM baru. Jika Anda mudah lupa, pastikan untuk menyetel reminder perpanjangan SIM pada ponsel.

2. Selalu Siapkan Dokumen di Awal

Pastikan Anda mempersiapkan dokumen persyaratan di awal. Dianjurkan persiapan tersebut dilakukan dari jauh-jauh hari agar tidak ada dokumen yang tertinggal dan menyebabkan pengajuan ditolak.

Terlebih jika Anda melakukan pengajuan perpanjangan SIM via aplikasi. Pastikan scan dokumen terbaca dengan jelas.

3. Manfaatkan Aplikasi Online

Adanya fitur SINAR pada aplikasi Digital Korlantas POLRI memudahkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang dan membayar biaya perpanjang SIM tanpa harus pergi ke lokasi Satpas.

Untuk pengalaman penggunaan aplikasi yang lebih lancar, pastikan ponsel Anda didukung oleh sistem operasi terbaru. Selain itu, tidak lupa untuk terus upgrade aplikasi sesuai dengan waktunya.

4. Up to Date dengan Informasi Perpanjangan SIM Terbaru

Terakhir, tidak ada salahnya bagi Anda untuk terus up to date terkait informasi perpanjangan SIM terbaru. Anda dapat mengakses informasi langsung di media online maupun website resmi terkait.

Informasi-informasi terbaru berguna bagi Anda yang ingin perpanjang SIM tanpa perlu merasakan penolakan pengajuan.

Itulah informasi bermanfaat bagi Anda pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang SIM secara online. Syarat dan biaya perpanjang SIM sudah jelas tertera dan tugas Anda sekarang mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan.

Selanjutnya, Anda juga bisa menyimak artikel tips dan trik lainnya dari Suzuki supaya mendapatkan lebih banyak informasi otomotif.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon