Tips & Trik

SIM Mati? Ketahui biaya dan syarat perpanjang SIM ini

PUBLISHED DATE : 28 Desember 2020

Biaya Perpanjang Sim

Masa aktif SIM hanya sekitar 5 tahun. Ketika telah habis masa aktifnya, maka Anda wajib melakukan perpanjangan.

Dibawah ini syarat perpanjang SIM beserta langkah yang harus dilakukan untuk melakukan perpanjangan akan dijelaskan lebih lanjut.

Persyaratan Perpanjangan SIM Melalui Mobil SIM Keliling Online

Layanan perpanjangan SIM saat ini sudah sangat bervariasi. Perpanjang SIM dapat dilakukan di layanan mobil SIM keliling online atau bisa pula melalui Satpas atau Polres.

Persyaratan untuk memperpanjang SIM baik itu SIM A maupun SIM C melalui layanan mobil SIM keliling online yaitu SIM masih dalam masa aktif atau tidak boleh melebihi masa berlakunya dan membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP beserta satu lembar fotokopiannya.

Lalu, layanan perpanjang SIM melalui mobil keliling hanya bisa dilakukan ketika SIM masih mempunyai masa aktif. Apabila ternyata SIM sudah melewati batas tanggal aktif, maka Anda dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas atau Polres terdekat sesuai domisili yang tercantum di KTP.

Di Polres tersebut Anda dapat mengajukan kembali penerbitan berkas pembuatan SIM baru. Lalu, syarat yang lain yakni melampirkan surat keterangan sehat yang telah diberikan oleh pihak polres terkait yang menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan tidak buta warna.

Selain itu, pastikan Anda juga melampirkan surat keterangan tentang visus mata atau jarak pandang. Keseluruhan persyaratan tersebut diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM pasal 35 ayat 7 dan wajib untuk dilampirkan.

Persyaratan Perpanjangan SIM Secara Online

Baca Juga : Ini Perbedaan Tune Up Mobil dan Servis Berkala

Persyaratan perpanjang SIM secara online kurang lebih hampir sama dengan persyaratan melalui mobil SIM keliling online. Persyaratan tersebut dapat Anda ketahui dalam poin-poin berikut.

  • SIM yang masih aktif atau berlaku
  • KTP asli atau surat pengganti KTP (SUKET) beserta fotokopinya
  • Surat lulus tes psikologi dari pihak terkait
  • Surat keterangan sehat dari lembaga terkait

Langkah Pendaftaran Perpanjangan SIM Online

Melakukan perpanjangan SIM secara online keuntungannya adalah dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun asalkan Anda mempunyai jaringan atau kuota internet.

Selain itu, Anda juga dapat kemudahan lain seperti tidak perlu melakukan antrian panjang. Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran perpanjangan SIM secara online.

  • Masuk Ke Website Resmi Polri

Sebelum Anda mendatangi Polres atau mobil SIM keliling dan gerai SIM maka Anda harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sim.korlantas.polri.go.id. Apabila sudah berhasil masuk, silahkan pilih menu pendaftaran SIM online.

  • Tulis Data Diri

Ketika sudah masuk pada menu pendaftaran SIM online, maka Anda dapat mengisi permohonan data sesuai petunjuk pada laman. Lalu, isi form data diri yang meliputi nama, alamat, tinggi badan, usia, jenis kelamin, golongan darah, NIK, dan lain sebagainya.

Pastikan data yang dimasukkan semuanya benar dan sesuai dengan data diri yang sesuai dengan KTP. Masukkan data informasi “data keadaan darurat dapat dihubungi” lalu segera konfirmasi data yang telah Anda masukkan sebelumnya.

Selanjutnya, Anda tinggal membaca sekaligus menyetujui Registrasi SIM Online, lalu tunggu verifikasi pendaftaran melalui email.

  • Verifikasi Email

Setelah semua data diri berhasil ditulis dan konfirmasi, selanjutnya Anda hanya perlu menunggu email konfirmasi bukti telah melakukan pendaftaran perpanjangan SIM secara online.

Pastikan Anda memasukkan alamat email yang valid dan masih aktif agar bukti verifikasi dapat terkirim di email Anda. Pada verifikasi email juga akan dikirimkan informasi mengenai kode bayar. Selain email, Anda juga bisa menggunakan nomor HP aktif untuk verifikasi.

persyarat_perpanjang_sim

  • Pembayaran

Setelah mendapatkan bukti registrasi, Anda dapat melakukan pembayaran tagihan yang tertera dalam email. Terdapat beberapa cara untuk melakukan pembayaran yang dapat Anda gunakan. Salah satu metode yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA.

Anda juga dapat melakukan pembayaran melalui ATM. Biaya pendaftaran yang dibayarkan adalah 5 ribu rupiah. Sudah menghemat waktu, biaya yang dibebankan juga sangat murah. Kemudian, lengkapi persyaratan seperti KTP, fotokopi SIM lama dan bawa SIM aslinya.

Lampirkan juga surat keterangan sehat mata dari puskesmas atau dokter maupun lembaga terkait serta bukti telah melakukan registrasi secara online. Demikian juga dengan bukti transfer telah menyelesaikan transfer tagihan pembiayaan.

  • Datang Ke Kantor Satpas

Langkah yang terakhir adalah mendatangi kantor satpas atau mobil SIM keliling atau gerai SIM sesuai dengan jadwal yang tertera pada bukti registrasi online. Jangan lupa untuk membawa seluruh persyaratan yang telah diminta saat Anda melakukan pendaftaran.

Di tempat perpanjangan SIM, Anda akan melakukan pengambilan foto SIM yang baru, kemudian melakukan perekaman sidik jari dan selanjutnya, SIM baru Anda sudah bisa diambil. Yang perlu diketahui disini adalah, tanggal kedatangan dapat ditentukan oleh Anda sendiri.

Yang jelas, jangan memilih tanggal yang melebihi batas masa aktif SIM. Akan jauh lebih baik apabila Anda menentukan tanggal jauh-jauh hari sebelum SIM sudah tidak aktif lagi.

Cara Melakukan Perpanjangan SIM Secara Offline

Baca Juga : Ternyata Ini Manfaat Pasang Kaca Film di Mobil

Meskipun melakukan perpanjangan SIM secara online bisa memudahkan, bagi sebagian orang melakukan perpanjangan secara offline masih tetap lebih nyaman. Alasannya biasanya karena tidak ingin ribet dan lebih baik langsung saja datang ke lokasi satpas atau polres terdekat.

Jika Anda lebih menyukai melakukan perpanjangan SIM secara offline atau langsung datang ke tempat, maka ada beberapa syarat perpanjang SIM yang harus disertakan dan langkah yang harus dilakukan. Pertama, tentu saja Anda harus mendatangi lokasi perpanjangan SIM terdekat.

Kedua, setelah tiba di lokasi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM. Ketiga, Anda wajib membawa KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP beserta fotokopinya.  Bagi warga negara asing bisa membawa dokumen keimigrasian.

Keempat, pastikan Anda membawa SIM lama yang masih aktif agar Anda tidak perlu melakukan proses administrasi seperti membuat SIM baru. Jika terlambat satu hari saja, mau tidak mau Anda tetap harus membuat SIM baru, yang pastinya akan cukup merepotkan.

Setelah itu, Anda harus menyerahkan surat keterangan telah lulus uji keterampilan sekaligus surat keterangan sehat dari pihak terkait.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjang SIM yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 170 ribu untuk SIM A dan 165 ribu untuk SIM C. Dalam hal ini, biaya perpanjangannya untuk SIM A adalah 80 ribu, dan untuk SIM C sebesar 75 ribu.

Kemudian, untuk biaya asuransi untuk SIM C dan SIM A sebesar 50 ribu dan biaya cek kesehatan baik SIM C dan SIM A adalah 40 ribu. Sedangkan biaya apabila Anda menggunakan pendaftaran perpanjangan SIM secara online adalah 5 ribu.

Biaya perpanjangan SIM ini sama untuk seluruh daerah di Indonesia. Biaya ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan jika Anda harus menggunakan calo. Karena selain melanggar prosedur hukum, Anda juga akan dikenai biaya yang lebih mahal.

Sebaiknya, mengurus perpanjangan SIM ini lebih baik dilakukan secara mandiri. Selain murah, Anda juga tidak perlu mengambil risiko. Syarat perpanjang SIMnya pun juga tidak ada yang menyulitkan. Jadi, segera perpanjang SIM Anda jika sudah waktunya.

Berita Lainnya