SIM Mati? Ketahui biaya dan syarat perpanjang SIM Online
28 November 2024
Admin

Bagikan
Seperti yang Anda ketahui, setiap pengemudi kendaraan yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. SIM sendiri harus diperpanjang setiap 5 tahun. Lalu, bagaimana cara perpanjang SIM online?
Perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti mengunjungi SATPAS, Polres, layanan mobil SIM keliling, maupun secara online melalui website atau aplikasi.
Perpanjangan SIM dilakukan 5 tahun setelah tanggal penerbitan SIM baru dan sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjang SIM Online melalui Aplikasi SINAR
Kini, memperpanjang SIM lebih mudah dengan adanya website Korlantas dan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi. Apabila Anda ingin memperpanjang SIM secara online, Anda bisa memilih salah satu dari kedua metode di atas.
1. Syarat Perpanjang SIM Online
Baca Juga : Patut Disimak, Begini Cara Mengisi Freon AC Mobil
Berikut syarat yang perlu Anda perhatikan dan siapkan sebelum memperpanjang SIM baik, secara online maupun offline:
- SIM masih dalam kondisi aktif atau belum melewati masa berlakunya.
- Memiliki KTP asli atau fotokopi.
- SIM asli yang akan diperpanjang dan fotokopi.
- Pas foto background biru.
- Surat keterangan kesehatan. Surat ini bisa Anda dapatkan dengan mengunjungi lokasi perpanjang SIM online melalui website https://erikkes.id/. Anda bisa membuka link tersebut dan mengikuti seluruh alur yang ada di dalam website.
- Lulus tes psikologi. Anda bisa melakukan tes atau mengunduh hasil tes psikologi untuk perpanjangan SIM dengan mengunjungi https://eppsi.id/. Setelah tes dilakukan, hasilnya otomatis akan keluar di aplikasi SINAR.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan benar.
2. Cara Perpanjang SIM Online
Lalu, bagaimana cara memperpanjang SIM melalui aplikasi SINAR? Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SINAR atau Digital Korlantas POLRI di Playstore. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor ponsel dan masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor Anda.
- Kemudian, Anda bisa membuat PIN baru.
- Berikutnya, Anda bisa melengkapi profil Anda pada menu profil seperti mengisi nama, NIK, dan email. Setelah akun Anda aktif, maka Anda bisa mulai melakukan verifikasi KTP.
- Siapkan persyaratan perpanjangan SIM mulai dari foto SIM asli, KTP, foto latar belakang warna biru, dan tanda tangan di atas kertas putih. Lakukan tes kesehatan dan psikologi di situs yang sudah disebutkan di atas.
- Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan SIM dengan masuk ke menu SIM dan pilih opsi perpanjangan SIM. Kemudian, unggah semua dokumen yang diminta oleh aplikasi.
- Klik penerbit SATPAS.
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika permohonan perpanjangan SIM Anda ditolak karena dokumen tidak memenuhi persyaratan.
- Setelah itu, Anda bisa memilih metode pengiriman atau pengambilan SIM.
- Metode pengiriman SIM yang disediakan adalah melalui POS Indonesia, sedangkan metode pengambilan yang bisa Anda pilih yaitu diambil sendiri atau diwakilkan.
- Apabila Anda memilih SIM dikirim melalui POS Indonesia, maka Anda bisa memasukkan alamat rumah Anda.
- Selanjutnya, silahkan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI dengan cara memilih opsi lihat nomor rekening. Terus pantau status transaksi sampai berhasil.
- Jika transaksi berhasil, SIM akan dikirim sesuai dengan alamat yang Anda isi.
- Apabila Anda memilih opsi pengambilan sendiri, maka Anda bisa mengunjungi SATPAS terdekat dengan membawa bukti pendaftaran online, bukti pembayaran, dokumen persyaratan yang Anda isi di aplikasi.
- Setelah menerima SIM, Anda bisa mengklik opsi baru.
Itulah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperpanjang SIM Anda secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
3. Waktu dan Biaya Perpanjang SIM Online
Adapun waktu perpanjangan SIM berlangsung selama 3 sampai 7 hari, tergantung panjang antrean. Sebaiknya, Anda melakukan perpanjangan SIM online paling tidak 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrian panjang.
Biaya perpanjangan SIM A dan B adalah sekitar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM D adalah Rp30 ribu.
Biaya tersebut belum ditambah dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan pengiriman SIM. Biaya tes psikologi adalah sekitar Rp37,5 ribu, sedangkan biaya tes kesehatan tergantung klinik yang dipilih.
Syarat Perpanjang SIM Mati secara Online
Perlu diperhatikan cara di atas hanya bisa dilakukan jika SIM Anda masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jika SIM Anda sudah terlanjur mati atau telat diperpanjang, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan Anda harus membuat SIM baru.
Perpanjangan SIM mati masih bisa dilakukan jika terdapat bencana, sabotase, atau masa berlaku terakhir bertepatan dengan hari libur nasional. Selain penyebab di atas, maka Anda tidak bisa memperpanjang SIM mati dan harus membuat SIM baru.
Namun Anda tidak perlu khawatir, karena Anda bisa memperbarui SIM mati Anda secara online. Berikut syarat yang perlu Anda siapkan untuk membuat SIM baru secara online:
- KTP asli dan fotokopi.
- Dokumen dan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM baru yang didapat dari aplikasi atau situs Digital Korlantas POLRI.
- Hasil tes kesehatan yang bisa Anda unduh di website https://erikkes.id/.
- Hasil tes psikologi yang bisa Anda unduh di website https://eppsi.id/.
- Bukti telah lulus tes uji keterampilan simulator SIM.
- Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap.
Langkah-Langkah Membuat SIM Baru Online
Setelah semua berkas siap, maka Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk membuat SIM baru:
- Unduh aplikasi SINAR atau Digital Korlantas POLRI.
- Kemudian, Anda bisa lakukan verifikasi data dengan mengisi data yang diperlukan.
- Jika verifikasi data sudah selesai, pilih menu SIM dan klik opsi pendaftaran SIM. Ikuti semua petunjuk pengisian data yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda bisa melakukan uji teori. Jika Anda lulus, maka Anda bisa memilih lokasi dan tanggal untuk melakukan ujian praktik.
- Apabila Anda sudah dinyatakan lulus ujian teori dan praktek, maka Anda bisa melakukan rekaman sidik jari dan foto untuk pencetakan SIM baru.
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling
Baca Juga : Patut Disimak, Begini Cara Mengisi Freon AC Mobil
Apabila Anda kesulitan melakukan perpanjang SIM online, maka Anda bisa memperpanjang SIM Anda melalui SIM Keliling.
Persyaratan yang perlu disiapkan diantaranya yaitu seperti SIM asli dan fotokopi 2 lembar, KTP asli dan fotokopi 2 lembar, serta bukti sudah melakukan tes kesehatan dan psikologi yang bisa Anda dapatkan di SIM keliling.
Jika persyaratan sudah ada, Anda bisa kunjungi layanan SIM keliling terdekat. Minta nomor antrean dan isi formulir pengajuan perpanjangan SIM. Serahkan semua berkas persyaratan dan formulir kepada petugas.
Setelah proses identifikasi data dan pembayaran selesai dilakukan, maka Anda tinggal menunggu SIM baru Anda diberikan. Waktu maksimal perpanjangan adalah maksimal 2 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Itulah beberapa cara perpanjang SIM online yang bisa Anda coba. Pastikan untuk melakukan perpanjangan minimal 1 bulan atau maksimal 2 hari sebelum masa berlaku habis.
Selanjutnya, Anda juga bisa menyimak artikel tips dan trik lainnya dari Suzuki supaya mendapatkan lebih banyak informasi otomotif.