Smart SIM : Apa Yang Perlu Kita Ketahui
PUBLISHED DATE : 23 Juni 2020

Korlantas Polri mulai akhir 2019 lalu mengeluarkan SIM versi baru, yaitu smart SIM. Versi terbaru ini dinilai lebih canggih dan aman. SIM pintar menggunakan teknologi digital mulai dari proses perekamannya. Tampilan SIM terbaru ini terlihat lebih sederhana, namun juga menarik.
Bagi Anda yang belum memiliki SIM terbaru ini tidak perlu khawatir, karena tidak ada perbedaan yang mencolok antara versi baru dengan yang lama. Anda bisa mendapatkan jenis SIM ini jika melakukan perpanjang atau baru akan membuat baru.
Kelebihan Smart SIM
Baca Juga : Harus Tahu, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya
Inovasi SIM pintar memiliki beberapa keunggulan daripada yang versi lama. SIM pintar ini dilengkapi dengan chip yang berfungsi menyimpan data forensik pemilik. Data tersebut dapat dilihat secara online kapanpun dibutuhkan.
SIM pintar ini juga bisa dijadikan sebagai uang elektronik. Bank yang bekerja sama antara lain adalah BRI, BNI, dan Mandiri, dengan saldo maksimal yang bisa diisi adalah dua juta rupiah. Adanya teknologi ini akan memudahkan Anda membayar keperluan di jalan, seperti uang tol ataupun KRL.
Keunggulan selanjutnya dari smart SIM adalah terhubung dengan dinas kependudukan dan catatan sipil. Oleh karena itu, data Pemilik SIM sudah terintegrasi dengan yang ada di dinas tersebut. Data yang dicantumkan akan disimpan dengan sistem keamanan yang canggih.
Baca Juga : Trik Menyeberangi Sungai dengan Motor Trail
Perbedaan SIM Pintar Dan SIM Konvensional
Terdapat perbedaan yang mendasar antara SIM pintar dan konvensional, yaitu terletak di tampilan desainnya. SIM pintar di desain dengan warna merah putih layaknya bendera Indonesia. Selain itu, penulisan data diri yang ada di SIM model terbaru ini terkesan lebih simpel.
Tampilan latar belakang berwarna putih ini digunakan untuk bagian depan dan belakang SIM terbaru ini. Jadi, sudah tidak ada latar warna biru di SIM ini. Selanjutnya perbedaan terletak di jumlah foto pemilik yang ada di dalam SIM.
Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Negara Maritim
Pada SIM Konvensional, hanya ada 1 foto berwarna milik pengguna SIM. Berbeda dengan surat ijin mengemudi pintar yang terbaru, ada 2 foto pemilik di dalamnya. Foto yang pertama adalah berwarna di bagian kiri. Sementara foto yang kedua berwarna hitam putih dan berukuran kecil di pojok kanan.
Cara Pendaftaran Smart SIM
Sebelum membuat SIM, tentunya Anda harus memahami setiap tahapnya terlebih dahulu. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi pintar, di antara adalah akan diulas berikut ini.
- Mengisi Formulir Secara Daring
Proses awal pembuatan SIM pintar dan konvensional juga terdapat perbedaan. Dalam pembuatan SIM pintar terbaru formulir pendaftaran diisi secara daring melalui website resmi yang sudah tersedia. Pengisian secara online ini dilakukan agar tidak terjadi lagi antrian panjang di Samsat.
Data yang harus diisi di aplikasi SIM online antara lain adalah golongan SIM, jenis permohonan, alamat email, Polda dan satpas kedatangan, serta data diri pribadi lainnya.
- Melakukan Proses Pembayaran
Tahap kedua dalam pembuatan SIM secara daring adalah melakukan pembayaran. Jangka waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran maksimal hanyalah 3 jam setelah proses registrasi atau pengisian formulir.
Sebab itu, Anda harus menyiapkan terlebih dahulu biaya untuk pembuatan SIM pintar. Sehingga, Anda tidak perlu kebingungan lagi saat harus membayarnya setelah proses registrasi. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima kode registrasi yang dikirim melalui SMS atau email.
- Memproses SIM di Satpas
Langkah terakhir yang harus dilakukan yaitu memproses SIM di Satpas. Prosedur yang harus dijalani sama dengan jika Anda membuat SIM Konvensional. Proses tersebut antara lain adalah menjalani semua rangkaian tes untuk bisa mendapatkan SIM.