Tips & Trik

Smart SIM : Apa Yang Perlu Kita Ketahui

PUBLISHED DATE : 23 Juni 2020

98802573 S

Korlantas Polri mulai akhir 2019 lalu mengeluarkan SIM versi baru, yaitu smart SIM. Versi terbaru ini dinilai lebih canggih dan aman. SIM pintar menggunakan teknologi digital mulai dari proses perekamannya. Tampilan SIM terbaru ini terlihat lebih sederhana, namun juga menarik.

Bagi Anda yang belum memiliki SIM terbaru ini tidak perlu khawatir, karena tidak ada perbedaan yang mencolok antara versi baru dengan yang lama. Anda bisa mendapatkan jenis SIM ini jika melakukan perpanjang atau baru akan membuat baru.

Kelebihan Smart SIM

99485502_s

Inovasi SIM pintar memiliki beberapa keunggulan daripada yang versi lama. SIM pintar ini dilengkapi dengan chip yang berfungsi menyimpan data forensik pemilik. Data tersebut dapat dilihat secara online kapanpun dibutuhkan.

SIM pintar ini juga bisa dijadikan sebagai uang elektronik. Bank yang bekerja sama antara lain adalah BRI, BNI, dan Mandiri, dengan saldo maksimal yang bisa diisi adalah dua juta rupiah. Adanya teknologi ini akan memudahkan Anda membayar keperluan di jalan, seperti uang tol ataupun KRL.

Keunggulan selanjutnya dari smart SIM adalah terhubung dengan dinas kependudukan dan catatan sipil. Oleh karena itu, data Pemilik SIM sudah terintegrasi dengan yang ada di dinas tersebut. Data yang dicantumkan akan disimpan dengan sistem keamanan yang canggih.

Perbedaan SIM Pintar Dan SIM Konvensional

Baca Juga : Cara Mudah Mengecek Plat Nomor Kendaraan

Terdapat perbedaan yang mendasar antara SIM pintar dan konvensional, yaitu terletak di tampilan desainnya. SIM pintar di desain dengan warna merah putih layaknya bendera Indonesia. Selain itu, penulisan data diri yang ada di SIM model terbaru ini terkesan lebih simpel.

Tampilan latar belakang berwarna putih ini digunakan untuk bagian depan dan belakang SIM terbaru ini. Jadi, sudah tidak ada latar warna biru di SIM ini. Selanjutnya perbedaan terletak di jumlah foto pemilik yang ada di dalam SIM.

Pada SIM Konvensional, hanya ada 1 foto berwarna milik pengguna SIM. Berbeda dengan surat ijin mengemudi pintar yang terbaru, ada 2 foto pemilik di dalamnya. Foto yang pertama adalah berwarna di bagian kiri. Sementara foto yang kedua berwarna hitam putih dan berukuran kecil di pojok kanan.

Cara Pendaftaran Smart SIM

Sebelum membuat SIM, tentunya Anda harus memahami setiap tahapnya terlebih dahulu. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi pintar, di antara adalah akan diulas berikut ini.

  • Mengisi Formulir Secara Daring

    Proses awal pembuatan SIM pintar dan konvensional juga terdapat perbedaan. Dalam pembuatan SIM pintar terbaru formulir pendaftaran diisi secara daring melalui website resmi yang sudah tersedia. Pengisian secara online ini dilakukan agar tidak terjadi lagi antrian panjang di Samsat.

    Data yang harus diisi di aplikasi SIM online antara lain adalah golongan SIM, jenis permohonan, alamat email, Polda dan satpas kedatangan, serta data diri pribadi lainnya.

  • Melakukan Proses Pembayaran

    Tahap kedua dalam pembuatan SIM secara daring adalah melakukan pembayaran. Jangka waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran maksimal hanyalah 3 jam setelah proses registrasi atau pengisian formulir.

    Sebab itu, Anda harus menyiapkan terlebih dahulu biaya untuk pembuatan SIM pintar. Sehingga, Anda tidak perlu kebingungan lagi saat harus membayarnya setelah proses registrasi. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima kode registrasi yang dikirim melalui SMS atau email.

  • Memproses SIM di Satpas

    Langkah terakhir yang harus dilakukan yaitu memproses SIM di Satpas. Prosedur yang harus dijalani sama dengan jika Anda membuat SIM Konvensional. Proses tersebut antara lain adalah menjalani semua rangkaian tes untuk bisa mendapatkan SIM.

    Layanan pembuatan SIM secara daring untuk sementara ini hanya tersedia pada beberapa golongan saja. Jenis golongan yang tersedia adalah bagi pengguna SIM A dan C.

    Persyaratan Agar Bisa Mendapatkan SIM Jenis Terbaru

    Mendapatkan Surat Ijin Mengemudi pintar memiliki persyaratan yang tidak jauh berbeda dengan jenis konvensional. Semua persyaratan tersebut juga tidak sulit untuk Anda dapatkan. Lalu, apa saja persyaratan agar bisa mendapatkan jenis SIM ini? Berikut penjelasannya.

  • Persyaratan Jika Baru Pertama Kali Membuat SIM

    Dokumen persyaratan yang harus Anda bawa saat baru pertama kali membuat SIM pintar terdiri dari fotokopi e-KTP sebanyak 2 lembar, surat keterangan sehat, dan keterangan tes psikologi. Setelah itu Anda harus menyerahkan dokumen yang sudah dibawa ke petugas Samsat.

    Apabila dokumen sudah diserahkan, Anda perlu mengikuti rangkaian prosedur selanjutnya. Tahapan yang harus diikuti meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Ini dilakukan guna memverifikasi data pendaftar smart SIM.

  • Perpanjangan SIM Konvensional Dan Menggantinya Ke Smart SIM

    Sesuai dengan aturan yang sudah berlaku, apabila Anda mengajukan perpanjangan, maka SIM Konvensional Anda akan diganti ke jenis SIM terbaru.

    Dokumen yang harus Anda persiapkan sama saja seperti membuat SIM baru. Hanya saja perbedaannya Anda perlu membawa SIM yang diperpanjang.

    Proses perpanjangan agar bisa mendapatkan SIM ini juga cukup mudah dan cepat. Petugas Samsat juga akan membantu untuk mengarahkan Anda supaya tidak mengalami kebingungan.

Baca Juga : Apa Itu Compression Tester? Ketahui Fungsi dan Bagiannya

Biaya Pembuatan SIM Pintar

Berbicara perihal biaya pembuatan Smart SIM, Anda tidak perlu khawatir. Jumlah dana yang harus dikeluarkan untuk bisa mendapatkan SIM ini relatif murah. Uang yang harus Anda keluarkan jika membuat SIM baru berkisar Rp. 100.000 hingga Rp. 200.000 saja.

Sementara, apabila Anda melakukan perpanjangan, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp. 50.000 sampai Rp. 150.000. Biaya yang diperlukan untuk pembuatan ini jauh lebih murah jika dibandingkan menggunakan jasa calo. Sebab itu, selagi ada waktu, maka uruslah SIM Anda sendiri tanpa jasa calo.

Menggunakan Sistem Tilang Yang Baru

Seperti yang Anda ketahui, penilangan yang biasa dilakukan polantas akan disertai dengan salinan surat tilang. Salinan surat ini akan distapler ke SIM Konvensional milik Anda. Apabila hal ini terus menerus dilakukan, maka SIM akan cepat mengalami kerusakan.

Sistem tilang yang baru diterapkan seiring adanya SIM pintar ini. Prosedur tilang yang baru ini dilakukan dengan memasukkan data tilangan ke dalam chip yang ada di SIM. Chip yang berisi data ini tersambung secara online dan real time ke pusat Polri.

Adanya sistem ini, akan membuat pihak Polri mengetahui seberapa sering pemilik SIM sudah pernah melakukan pelanggaran. Rencana kedepannya akan diadakan sistem poin penilangan. Jadi semakin sering melakukan tilang, maka poin pelanggaran juga lebih besar.

Inovasi surat izin mengemudi ini diharapkan dapat membuat para pengemudi lebih tertib. Dengan adanya sistem pengamanan yang terjaga pada smart SIM akan membuat para pengemudi semakin berhati-hati dalam berkendara.

Perubahan SIM konvensional dalam bentuk SIM pintar juga akan membawa kemudahan di setiap pengurusannya. Hal ini sehubungan dengan perkembangan teknologi digital yang semakin canggih. Sehingga, dunia lalu lintas juga harus mampu mengimbangi perkembangan tersebut.

Berita Lainnya