Tips & Trik

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

PUBLISHED DATE : 25 November 2020

Surat Tilang Biru

Surat tilang biru dan surat tilang merah tentu berbeda. Namun, Anda bisa memilih salah satunya jika melanggar aturan lalu lintas dan mendapat tilang . 

Pernah ditilang karena melanggar peraturan di jalan raya? Hal tersebut tentunya merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh pengendara karena tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Surat tilang biru adalah bukti pelanggaran yang telah dilakukan pengguna jalan. Lalu apa artinya?

Baca Juga : Ini Daftar Lengkap Plat Nomor Seluruh Daerah di Indonesia

Bagi pengguna jalan yang pernah melakukan pelanggaran dan mendapatkan tilang, mungkin sudah mengetahui bahwa surat bukti pelanggaran ada yang berwarna biru dan ada juga yang berwarna merah. Berikut ini akan dibahas, apa arti masing-masing warna pada surat tilang tersebut.

Macam-Macam Pelanggaran Di Jalan Raya dan Perkiraan Dendanya

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya