Tips & Trik

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

PUBLISHED DATE : 25 November 2020

https://d2fgf7u961ce77.cloudfront.net/uploads/news/surat_tilang_biru.jpg

Surat tilang biru dan surat tilang merah tentu berbeda. Namun, Anda bisa memilih salah satunya jika melanggar aturan lalu lintas dan mendapat tilang . 

Pernah ditilang karena melanggar peraturan di jalan raya? Hal tersebut tentunya merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh pengendara karena tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Surat tilang biru adalah bukti pelanggaran yang telah dilakukan pengguna jalan. Lalu apa artinya?

Bagi pengguna jalan yang pernah melakukan pelanggaran dan mendapatkan tilang, mungkin sudah mengetahui bahwa surat bukti pelanggaran ada yang berwarna biru dan ada juga yang berwarna merah. Berikut ini akan dibahas, apa arti masing-masing warna pada surat tilang tersebut.

Macam-Macam Pelanggaran Di Jalan Raya dan Perkiraan Dendanya

Baca Juga : Biar Aman dan Nyaman, Ini Ukuran Helm yang Tepat

Ada beberapa jenis pelanggaran yang biasa dilakukan pengendara di jalan raya hingga dikenai tilang serta diberi surat tilang biru atau merah. Pelanggaran tersebut biasanya menyangkut kelengkapan surat yang dimiliki oleh pengendara, baik SIM maupun surat kelengkapan kendaraan seperti STNK.

Selain itu, pelanggaran juga bisa karena kelengkapan bagian-bagian kendaraan yang digunakan. Seperti kelengkapan kaca spion, lampu sein, klakson, lampu rem, knalpot, dan sebagainya. Helm dan sabuk pengaman juga merupakan salah satu poin yang diperhatikan pengguna jalan raya.

Secara lengkap, berikut ini jenis pelanggaran di jalan raya yang bisa dikenai sanksi, serta perkiraan besar denda yang harus ditanggung oleh pelanggar. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

  1. Tidak memiliki SIM

Baca Juga : Wajib Tahu, Ini Jenis dan Fungsi Helm Yang Perlu Diketahui

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat utama yang harus dimiliki pengendara, baik kendaran roda dua maupun roda empat. Pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda maksimal satu juta rupiah atau hukuman penjara selama empat bulan.

  1. Tidak membawa SIM

Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkan kepada petugas, atau tidak dibawa juga termasuk pelanggaran. Denda yang dikenakan adalah sebesar 250 ribu rupiah atau hukuman penjara selama satu bulan.

  1. Tidak memasang tanda plat nomor kendaraan

Pengendara yang tidak memasang tanda plat nomor kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dalam hal ini terbukti melanggar peraturan. Denda yang akan dikenakan bagi mereka adalah sebesar 500 ribu rupiah atau hukuman penjara selama dua bulan.

  1. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan

Baca Juga : Mempelajari Kinerja AC Mobil

Spion, lampu utama, lampu rem, sein, klakson, dan knalpot merupakan kelengkapan kendaraan yang harus dimiliki, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pelanggaran dengan tidak adanya salah satu bagian tersebut akan dikenai denda sebesar 250 ribu atau penjara 1 bulan untuk kendaraan roda dua. Nah untuk pemilik kendaraan roda 4, maka ia akan dikenai denda 500 ribu rupiah atau pidana kurungan 2 bulan.

  1. Tidak melengkapi Kelengkapan Surat kendaraan

Kelengkapan surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen wajib yang harus dibawa oleh pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat. Pelanggaran terhadap hal tersebut dikenakan denda sebesar 500 ribu rupiah atau hukuman selama dua bulan penjara.

  1. Melanggar Peraturan Di Jalan Raya

Mematuhi aturan di jalan raya merupakan kewajiban bagi semua pengguna jalan. Melanggar aturan di jalan raya seperti melanggar lampu merah, kecepatan tinggi, dan belok tanpa menyalakan lampu sein akan dikenai denda 500 ribu rupiah atau hukuman selama dua bulan penjara.

  1. Tidak melengkapi dengan alat pengaman dalam berkendara

Berkendara tanpa menggunakan alat pengaman seperti helm bagi kendaraan roda dua dan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat juga termasuk pelanggaran. Denda untuk pelanggaran jenis ini adalah sebesar 250 ribu rupiah atau hukuman satu bulan penjara.

Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

surat_tilang_merah

Mendapatkan tilang merupakan hal yang paling ditakuti oleh pengguna jalan. Hal tersebut terutama dirasakan oleh pengguna jalan yang memang merasa melakukan pelanggaran. Dalam berbagai kasus, tidak jarang orang melakukan berbagai cara agar terhindar dari mendapatkan tilang tersebut.

Jika sudah tertangkap melanggar, surat tilang akan diberikan oleh polisi lalu lintas atau petugas yang sedang melakukan operasi penertiban. Surat tilang sebagai bukti pelanggaran yang diberikan petugas kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terdiri dari dua jenis.

  1. Surat Tilang Berwarna Biru
Halaman 1 2 Tampilkan Semua

Berita Lainnya

https://d2fgf7u961ce77.cloudfront.net/uploads/news/Blog-20-(1)-(1).jpg

Mempelajari Kinerja AC Mobil

Di tengah cuaca yang panas seperti saat ini, rasanya tidak mungkin bisa jika kita berkendara tanpa menghidupkan AC (air conditioner) terutama pada siang hari. AC merupakan komponen...

selengkapnya