Tips & Trik

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

PUBLISHED DATE : 25 November 2020

Surat Tilang Biru

Ada beberapa jenis pelanggaran yang biasa dilakukan pengendara di jalan raya hingga dikenai tilang serta diberi surat tilang biru atau merah. Pelanggaran tersebut biasanya menyangkut kelengkapan surat yang dimiliki oleh pengendara, baik SIM maupun surat kelengkapan kendaraan seperti STNK.

Selain itu, pelanggaran juga bisa karena kelengkapan bagian-bagian kendaraan yang digunakan. Seperti kelengkapan kaca spion, lampu sein, klakson, lampu rem, knalpot, dan sebagainya. Helm dan sabuk pengaman juga merupakan salah satu poin yang diperhatikan pengguna jalan raya.

Secara lengkap, berikut ini jenis pelanggaran di jalan raya yang bisa dikenai sanksi, serta perkiraan besar denda yang harus ditanggung oleh pelanggar. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

  1. Tidak memiliki SIM

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat utama yang harus dimiliki pengendara, baik kendaran roda dua maupun roda empat. Pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda maksimal satu juta rupiah atau hukuman penjara selama empat bulan.

  1. Tidak membawa SIM

Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkan kepada petugas, atau tidak dibawa juga termasuk pelanggaran. Denda yang dikenakan adalah sebesar 250 ribu rupiah atau hukuman penjara selama satu bulan.

  1. Tidak memasang tanda plat nomor kendaraan

Baca Juga : Mau Pasang Action Cam di Helm? Ini Posisi yang Paling Tepat

Pengendara yang tidak memasang tanda plat nomor kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dalam hal ini terbukti melanggar peraturan. Denda yang akan dikenakan bagi mereka adalah sebesar 500 ribu rupiah atau hukuman penjara selama dua bulan.

  1. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan

Spion, lampu utama, lampu rem, sein, klakson, dan knalpot merupakan kelengkapan kendaraan yang harus dimiliki, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pelanggaran dengan tidak adanya salah satu bagian tersebut akan dikenai denda sebesar 250 ribu atau penjara 1 bulan untuk kendaraan roda dua. Nah untuk pemilik kendaraan roda 4, maka ia akan dikenai denda 500 ribu rupiah atau pidana kurungan 2 bulan.

  1. Tidak melengkapi Kelengkapan Surat kendaraan

Kelengkapan surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen wajib yang harus dibawa oleh pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat. Pelanggaran terhadap hal tersebut dikenakan denda sebesar 500 ribu rupiah atau hukuman selama dua bulan penjara.

  1. Melanggar Peraturan Di Jalan Raya
Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya

Blog 28 (1) (1) (1) (1) (1) (1)

Cara Kerja Mesin Tempel Kapal

Suzuki Indomobil Sales tak hanya menghadirkan produk-produk kendaraan roda 4 dan roda 2 terbaik tapi juga menangani penjualan mesin Outboard Motor (OBM) lewat unit bisnis Suzuki Ma...

selengkapnya