Tips & Trik

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

PUBLISHED DATE : 25 November 2020

Surat Tilang Biru

Mematuhi aturan di jalan raya merupakan kewajiban bagi semua pengguna jalan. Melanggar aturan di jalan raya seperti melanggar lampu merah, kecepatan tinggi, dan belok tanpa menyalakan lampu sein akan dikenai denda 500 ribu rupiah atau hukuman selama dua bulan penjara.

  1. Tidak melengkapi dengan alat pengaman dalam berkendara

Berkendara tanpa menggunakan alat pengaman seperti helm bagi kendaraan roda dua dan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat juga termasuk pelanggaran. Denda untuk pelanggaran jenis ini adalah sebesar 250 ribu rupiah atau hukuman satu bulan penjara.

Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

surat_tilang_merah

Mendapatkan tilang merupakan hal yang paling ditakuti oleh pengguna jalan. Hal tersebut terutama dirasakan oleh pengguna jalan yang memang merasa melakukan pelanggaran. Dalam berbagai kasus, tidak jarang orang melakukan berbagai cara agar terhindar dari mendapatkan tilang tersebut.

Jika sudah tertangkap melanggar, surat tilang akan diberikan oleh polisi lalu lintas atau petugas yang sedang melakukan operasi penertiban. Surat tilang sebagai bukti pelanggaran yang diberikan petugas kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terdiri dari dua jenis.

  1. Surat Tilang Berwarna Biru

Baca Juga : Panduan Lengkap Proses Balik Nama Mobil

Surat tilang biru adalah surat bukti pelanggaran berwarna biru yang diberikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Surat ini diberikan apabila pengguna jalan tersebut mengakui kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan tanpa keberatan

Dengan kata lain, surat tilang warna biru ini diberikan kepada pelanggar yang mau menerima dakwaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian, petugas langsung memberikan surat bukti pelanggaran tersebut tanpa ada masalah diantara kedua belah pihak.

Dalam kasus ini, biasanya pelanggar bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian. Jadi di sini pelanggar bisa langsung membayar denda yang harus ditanggung atas pelanggaran yang dilakukan tanpa harus menjalani proses sidang.

Pelanggar akan diberikan kode pembayaran BRIVA untuk melakukan pembayaran denda melalui ATM atau BRI. Bukti pembayaran tersebut nantinya akan ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas seperti SIM, STNK atau KTP.

  1. Surat tilang merah
Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya