Tips & Trik

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

PUBLISHED DATE : 25 November 2020

Surat Tilang Biru

Surat tilang merah ini merupakan kebalikan dari surat tilang berwarna biru. Surat tilang berwarna merah ini diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan kepada orang tersebut.

Dalam kasus ini, apabila pelanggar merasa keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan, pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri bahwa dia tidak bersalah. Dengan kata lain, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya.

Apabila ada pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah. Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Apabila putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda. Tetapi bila terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.

Kelebihan Masing-Masing Jenis Surat Tilang

Kedua jenis surat tilang ini memiliki kelebihan masing-masing. Oleh sebab itu, di sini petugas akan memberikan pilihan kepada pelanggar untuk memilih surat tilang yang diberikan. Keuntungan dari masing-masing surat tilang tersebut adalah sebagai berikut

  • Surat Tilang Berwarna Biru

Baca Juga : Yuk Perhatikan Durasi Maksimal Mengemudi Biar Terhindar Dari Kecelakaan

Dalam surat tilang ini, pelanggar yang sedang terburu-buru atau tidak memiliki waktu luang bisa memilih surat tilang ini. Karena disini pelanggar cukup membayar denda tanpa harus mengikuti sidang untuk menyelesaikan permasalahannya.

  • Surat Tilang Berwarna Merah

Untuk surat tilang berwarna merah, pelanggar diberi kesempatan untuk membuktikan keberatan atas pelanggaran yang dituduhkan. Dengan mengikuti sidang, pelanggar bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Semua surat bukti pelanggaran (tilang) ini adalah dokumen pelengkap dalam usaha menjaga ketertiban dan kedisiplinan pengguna jalan atau pengendara. Jika tidak ingin mendapatkannya, pastikan tidak melanggar aturan berkendara di jalan raya.

 

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya