Aturan Warna Lampu Mobil Wajib Anda Ketahui
PUBLISHED DATE : 05 Oktober 2018
Anda pasti sudah tahu bahwa perangkat lampu yang terpasang pada kendaraan punya warna yang berbeda-beda. Ada yang merah, putih dan kuning. Pemakaian warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23. Karena sudah ada aturannya, kita sebagai pengguna kendaraan sangat disarankan untuk tidak mengganti-ganti lampu asli.
Kenapa sebaiknya tidak mengganti lampu asli?
Baca Juga : Mengenal Lautan Terluas di Dunia dan Luasnya
Karena lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku. Tapi sayangnya, sampai saat ini masih cukup banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan dan hal ini sudah pasti tidak sesuai dengan aturan.