Tips & Trik

Aturan Warna Lampu Mobil Wajib Anda Ketahui

PUBLISHED DATE : 05 Oktober 2018

Aturan Warna Lampu Mobil Wajib Anda Ketahui

Dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU no. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang legal atau diperbolehkan. Ketentuan-ketentuannya meliputi:

  • Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu rem berwarna merah.
  • Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu posisi belakang berwarna merah.
  • Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
  • Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  • Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  • Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Bagaimana, masih ingin mengganti-ganti lampu standar keluaran pabrikan? JIka memang masih berminat, perhatikan dulu ketentuan-ketentuan di atas agar Anda tidak melanggar hukum yang berlaku.

Baca Juga : Wajib Tahu, Ini Syarat & Biaya Perpanjangan SIM A

Semoga bermanfaat!

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya