Aturan Warna Lampu Mobil Wajib Anda Ketahui
05 Oktober 2018
Admin
Bagikan
Contohnya, penggunaan lampu LED yang terlalu terang sehingga membuat silau dan mengganggu pemakai jalan lain. Jika ini yang terjadi maka jika Anda diberhentikan oleh petugas kepolisian untuk melakukan penindakan hukum Anda tidak bisa protes. Hal ini harus ditegakkan karena jika pembiaran yang dilakukan maka akan membuat pelanggaran menjadi sebuah budaya.
Anda harus ingat bahwa pengendara yang memakai lampu dengan cahaya yang terlalu terang dan menggangu pandangan pengendara lain itu tidak mencerminkan etika dan empati.
Dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU no. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang legal atau diperbolehkan. Ketentuan-ketentuannya meliputi:
Baca Juga : Fungsi Lampu Tembak Mobil dan Etika Menggunakannya
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.