Aturan Warna Lampu Mobil Wajib Anda Ketahui
PUBLISHED DATE : 05 Oktober 2018
Anda pasti sudah tahu bahwa perangkat lampu yang terpasang pada kendaraan punya warna yang berbeda-beda. Ada yang merah, putih dan kuning. Pemakaian warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23. Karena sudah ada aturannya, kita sebagai pengguna kendaraan sangat disarankan untuk tidak mengganti-ganti lampu asli.
Baca Juga : Masih Penasaran? Ini Cara Balik Nama Mobil Dan Biayanya
Kenapa sebaiknya tidak mengganti lampu asli?
Karena lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku. Tapi sayangnya, sampai saat ini masih cukup banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan dan hal ini sudah pasti tidak sesuai dengan aturan.
Contohnya, penggunaan lampu LED yang terlalu terang sehingga membuat silau dan mengganggu pemakai jalan lain. Jika ini yang terjadi maka jika Anda diberhentikan oleh petugas kepolisian untuk melakukan penindakan hukum Anda tidak bisa protes. Hal ini harus ditegakkan karena jika pembiaran yang dilakukan maka akan membuat pelanggaran menjadi sebuah budaya.
Anda harus ingat bahwa pengendara yang memakai lampu dengan cahaya yang terlalu terang dan menggangu pandangan pengendara lain itu tidak mencerminkan etika dan empati.
Baca Juga : Helm Half Face atau Full Face, Pilih yang Mana?
Dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU no. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang legal atau diperbolehkan. Ketentuan-ketentuannya meliputi:
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu rem berwarna merah.
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu posisi belakang berwarna merah.
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
- Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
- Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Bagaimana, masih ingin mengganti-ganti lampu standar keluaran pabrikan? JIka memang masih berminat, perhatikan dulu ketentuan-ketentuan di atas agar Anda tidak melanggar hukum yang berlaku.
Semoga bermanfaat!