SIM Mati? Ketahui biaya dan syarat perpanjang SIM Online

06 Agustus 2026

account iconAdmin

Cropped Image1733042342269

Bagikan

  • Lakukan tes psikologi pada website https://eppsi.id/ sebagai syarat memperpanjang SIM
  • Isi formulir perpanjang SIM dengan benar dan lengkap

3. Waktu Perpanjang SIM Online via Aplikasi

Setelah Anda melengkapi dokumen persyaratan perpanjang SIM dan mengikuti langkah-langkah perpanjangan dengan benar, hal berikut yang dapat Anda lakukan adalah menunggu.

Waktu perpanjangan SIM online via aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat berlangsung 3-7 hati kerja. Oleh karena itu, sangat dianjurkan Anda memperpanjang SIM maksimal 30 hari sebelum masa berlaku habis demi menghindari antrian yang panjang.

Biaya Perpanjang SIM Tahun 2026

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2025 tentan PNBP, biaya perpanjangan SIM tahun 1016 adalah sebagai berikut:

  • SIM A, B1 dan B2 = Rp80.000
  • SIM C, C1 dan C2 = Rp75.000
  • SIM D dan D1= Rp30.000

Baca Juga : Harus Tahu, Ini Biaya & Syarat Perpanjang di SIM Keliling

Biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk biaya-biaya lainnya seperti pemeriksaan kesehatan (Rp25.000 - Rp50.000), tes psikologi (Rp57.5000 via online dan Rp100.000 via offline) dan asuransi kecelakaan (Rp30.000 - Rp50.000).

Jadi, total biaya perpanjang SIM yang dapat Anda siapkan sekitar Rp170.000 hingga Rp265.000 tergantung dari jenis SIM kendaraan yang Anda perpanjang.

Risiko Tidak Perpanjang SIM Tepat Waktu

Pentingnya untuk mengetahui informasi terkait syarat, cara dan biaya perpanjang SIM adalah mencegah SIM mati. Jika hal tersebut terjadi, maka akan ada risiko yang harus Anda tanggung.

Terlebih jika kebetulan terdapat razia dokumen berkendara yang sering dilakukan oleh Polisi. Berikut risiko-risiko yang mungkin terjadi jika Anda tidak memperpanjang SIM tepat waktu:

1. Berisiko Dikenakan Denda

Salah satu konsekuensi jika SIM tidak diperpanjang tepat waktu adalah risiko dikenakan denda saat terjaring razia atau pemeriksaan lalu lintas. SIM yang sudah kedaluwarsa dianggap tidak lagi sah untuk digunakan, sehingga Anda tidak memiliki izin yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan di jalan umum.

Berdasarkan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta

2. Kendaraan atau Dokumen Dapat Ditindak Polisi

Apabila Anda tetap berkendara menggunakan SIM yang sudah tidak berlaku, petugas kepolisian berhak melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku saat pemeriksaan lalu lintas.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon