SIM Mati? Ketahui biaya dan syarat perpanjang SIM Online

28 November 2024

account iconAdmin

Cropped Image1733042342269

Bagikan

  • Setelah itu, Anda bisa memilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. 
  • Metode pengiriman SIM yang disediakan adalah melalui POS Indonesia, sedangkan metode pengambilan yang bisa Anda pilih yaitu diambil sendiri atau diwakilkan.
  • Apabila Anda memilih SIM dikirim melalui POS Indonesia, maka Anda bisa memasukkan alamat rumah Anda.
  • Selanjutnya, silahkan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI dengan cara memilih opsi lihat nomor rekening. Terus pantau status transaksi sampai berhasil.
  • Jika transaksi berhasil, SIM akan dikirim sesuai dengan alamat yang Anda isi. 
  • Apabila Anda memilih opsi pengambilan sendiri, maka Anda bisa mengunjungi SATPAS terdekat dengan membawa bukti pendaftaran online, bukti pembayaran, dokumen persyaratan yang Anda isi di aplikasi.
  • Setelah menerima SIM, Anda bisa mengklik opsi baru.

Itulah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperpanjang SIM Anda secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

3. Waktu dan Biaya Perpanjang SIM Online

Baca Juga : Harus Tahu, Ini Biaya & Syarat Perpanjang di SIM Keliling

Adapun waktu perpanjangan SIM berlangsung selama 3 sampai 7 hari, tergantung panjang antrean. Sebaiknya, Anda melakukan perpanjangan SIM online paling tidak 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrian panjang.

Biaya perpanjangan SIM A dan B adalah sekitar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM D adalah Rp30 ribu. 

Biaya tersebut belum ditambah dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan pengiriman SIM. Biaya tes psikologi adalah sekitar Rp37,5 ribu, sedangkan biaya tes kesehatan tergantung klinik yang dipilih.

Syarat Perpanjang SIM Mati secara Online

Perlu diperhatikan cara di atas hanya bisa dilakukan jika SIM Anda masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jika SIM Anda sudah terlanjur mati atau telat diperpanjang, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan Anda harus membuat SIM baru.

Perpanjangan SIM mati masih bisa dilakukan jika terdapat bencana, sabotase, atau masa berlaku terakhir bertepatan dengan hari libur nasional. Selain penyebab di atas, maka Anda tidak bisa memperpanjang SIM mati dan harus membuat SIM baru.

Namun Anda tidak perlu khawatir, karena Anda bisa memperbarui SIM mati Anda secara online. Berikut syarat yang perlu Anda siapkan untuk membuat SIM baru secara online:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Dokumen dan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM baru yang didapat dari aplikasi atau situs Digital Korlantas POLRI.
Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon