Tips & Trik

Harus Tahu, Ini Biaya & Syarat Perpanjang di SIM Keliling

PUBLISHED DATE : 04 Januari 2022

https://d2fgf7u961ce77.cloudfront.net/uploads/news/23__xl7_(1).jpg

Sudahkah Anda membayar pajak kendaraan? Jangan lupa juga untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali. Anda pun bisa melakukan perpanjang SIM keliling.

Melalui SIM keliling Anda tidak harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat. Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM, simak cara perpanjangan di SIM keliling selengkapnya. 

Syarat yang Harus Dipenuhi saat Perpanjang di SIM Keliling

Keterlambatan dalam pembuatan SIM bahkan hanya satu hari mengharuskan Anda untuk membuat SIM baru. Padahal Anda belum tentu langsung berhasil ketika tes pembuatan SIM baru. 

Baca Juga : Tips Pintar Mengatur Barang Bawaan di Bagasi Mobil

Oleh karena itulah cek sekarang juga kapankah Anda harus perpanjang SIM. Cara perpanjangan SIM sendiri ada dua macam yaitu secara online dan offline. Pada cara online Anda bisa melakukannya dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan. 

Sedangkan cara perpanjang SIM offline bisa dengan datang langsung ke Satgas dan SIM keliling. Di antara keduanya, SIM keliling adalah layanan yang paling memudahkan masyarakat daerah. 

Layanan ini berupa mobil SIM keliling yang akan mengunjungi langsung beberapa daerah. Biasanya mobil SIM keliling akan berhenti di kelurahan atau tempat tertentu dengan jadwal yang bisa di cek terlebih dahulu. 

Baca Juga : Ingin kredit Mobil? Ketahui Apa Itu DP dan Keuntungannya

Ada dua layanan perpanjangan SIM yang dilayani yaitu SIM A dan SIM C, selebihnya harus mengurus langsung ke Satpas Polres. Selain itu SIM yang diperpanjang belum terlambat masa berlakunya atau masih aktif. 

Apabila Anda ternyata telat memperpanjang SIM satu hari saja maka tidak bisa melakukannya melalui mobil SIM keliling ini. 

Setiap warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C tetap harus mengumpulkan syarat pada umumnya. Persyaratan perpanjang SIM keliling yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut ini. 

  1. KTP asli dan fotokopi sesuai pemilik SIM. 
  2. SIM asli yang lama dan masa berlakunya hampir habis. 
  3. Membawa uang untuk perpanjangan SIM. 

Baca Juga : 4 Alasan Busi Mobil Menjadi Komponen Mobil Yang Sangat Penting


Cukup dengan membawa tiga syarat ini, Anda bisa langsung mengantri untuk melakukan perpanjang SIM keliling. Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis sendiri, karena setibanya di sana Anda harus mengisi formulir. 

Perkiraan Biaya Perpanjang SIM Keliling 

Masalah biaya ini juga harus dipersiapkan sejak dari rumah. Biasanya SIM keliling menerima dua jenis pembayaran yaitu melalui uang tunai dan juga transfer via BRI. 

Biaya perpanjang SIM keliling tidak berbeda dengan perpanjangan di tempat lain dan sesuai PP No. 66 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Khusus biaya untuk perpanjangan SIM A Anda harus mempersiapkan biaya sebesar Rp. 80.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000. Jika membayar dengan uang tunai pastikan Anda membawa uang pas. 

Selain biaya untuk perpanjangan tersebut, ada juga biaya tambahan cek kesehatan dan asuransi. Untuk cek kesehatan seperti tes buta warna Anda akan dikenai biaya sebesar Rp. 20.000. 

Asuransi yang harus dibayarkan biayanya adalah Rp. 30.000. Jadi jika ditotal untuk SIM A perlu mempersiapkan biaya sekitar Rp. 130.000 dan SIM C sebesar Rp. 125.000. 

Biasanya proses perpanjang SIM keliling ini tidak akan memakan waktu lama. Anda harus mengetahui jadwalnya terlebih dahulu dengan mengeceknya di surat kabar. Bisa juga melalui media sosial. 

Biasanya mobil SIM keliling ini beroperasi dari pukul 08.000 sampai 14.000. Jadi sebaiknya Anda datang pagi hari agar tidak terlambat dan mengantri terlalu lama. 

Proses Perpanjangan di SIM Keliling

Halaman 1 2 Tampilkan Semua

Berita Lainnya