Tips & Trik

Harus Tahu, Ini Biaya & Syarat Perpanjang di SIM Keliling

PUBLISHED DATE : 22 Agustus 2023

23  Xl7 (1)

Sudahkah Anda memperbarui SIM (Surat Izin Mengemudi) Anda? SIM adalah dokumen yang harus diperbarui setiap periode 5 tahun sekali. Syarat perpanjang SIM juga tidak jauh berbeda dengan syarat membuat SIM untuk pertama kalinya.

Kini, Anda juga memiliki opsi untuk melakukan perpanjangan SIM dengan mudah melalui layanan SIM keliling. Jadi, Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Polres terdekat.

Apa Itu Layanan SIM Keliling?

Baca Juga : Cara Mendapatkan Komponen & Suku Cadang Sepeda Motor Suzuki

Layanan SIM Keliling merupakan salah satu cara pelayanan masyarakat yang diadakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal penerbitan SIM. Dengan ini, Anda bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya