Tips & Trik

Harus Tahu, Ini Biaya & Syarat Perpanjang di SIM Keliling

PUBLISHED DATE : 22 Agustus 2023

23  Xl7 (1)

Layanan ini sudah tersedia di beberapa kota di Indonesia. Untuk memastikan jadwal dan lokasi operasional layanan ini di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Anda bisa mengecek melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro.

Adapun untuk informasi di wilayah lain secara nasional, bisa diakses melalui akun resmi @NTMCLantasPolri. Selain melalui media sosial, informasi terkait jadwal dan lokasi terbarunya juga bisa dicek secara berkala via laman resmi humas.polri.go.id.

Biasanya, mobil untuk layanan ini beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00. Oleh karena itu, sebaiknya Anda datang pada pagi hari untuk menghindari keterlambatan akibat antrian yang panjang. 

Syarat Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Selain via aplikasi Digital Korlantas, layanan perpanjang SIM di SIM Keliling juga cukup mudah dan memiliki persyaratan yang hampir serupa. Berikut ini beberapa jenis dokumen yang diperlukan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM lama disertai dengan SIM asli.
  3. Bukti hasil cek kesehatan yang menunjukkan Anda berada dalam kondisi sehat untuk mengemudi. Biasanya, ada pula mobil SIM Keliling yang sudah disertai dengan pelayanan untuk membuat KIR dokter.
  4. Bukti hasil tes psikologi yang membuktikan bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan secara mental untuk berkendara.

Dokumen-dokumen tersebut di atas merupakan syarat untuk memperpanjang SIM yang berlaku khusus untuk SIM A dan SIM C. Jadi, pastikan Anda sudah memiliki semua dokumen tersebut dengan lengkap sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan SIM keliling.

Perkiraan Biaya Perpanjang di SIM Keliling 

Baca Juga : Ketahui 6 Keunggulan Mobil Suzuki S-Presso

Sama seperti syarat perpanjang SIM, biaya perpanjangan di layanan SIM keliling juga tidak memiliki perbedaan signifikan dengan metode lainnya. Yaitu tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP No. 66/2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Khusus untuk perpanjangan SIM jenis A, Anda perlu menyiapkan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM jenis C adalah sebesar Rp75.000.

Jika Anda memilih membayar dengan uang tunai, sangat penting untuk membawa uang pas guna mempermudah proses transaksi. Selain itu, layanan ini juga umumnya menerima pembayaran via transfer via BRI (Bank Rakyat Indonesia).

Di luar biaya perpanjangan, terdapat juga biaya tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:

  • Biaya kesehatan. Untuk pemeriksaan kesehatan seperti tes buta warna, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp20.000. 
  • Biaya asuransi sebesar Rp30.000
Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya