Tips & Trik

SIM Mati? Ketahui biaya dan syarat perpanjang SIM ini

PUBLISHED DATE : 28 Desember 2020

Biaya Perpanjang Sim

Masa aktif SIM hanya sekitar 5 tahun. Ketika telah habis masa aktifnya, maka Anda wajib melakukan perpanjangan.

Dibawah ini syarat perpanjang SIM beserta langkah yang harus dilakukan untuk melakukan perpanjangan akan dijelaskan lebih lanjut.

Persyaratan Perpanjangan SIM Melalui Mobil SIM Keliling Online

Layanan perpanjangan SIM saat ini sudah sangat bervariasi. Perpanjang SIM dapat dilakukan di layanan mobil SIM keliling online atau bisa pula melalui Satpas atau Polres.

Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat Pasang Surut Air Laut

Persyaratan untuk memperpanjang SIM baik itu SIM A maupun SIM C melalui layanan mobil SIM keliling online yaitu SIM masih dalam masa aktif atau tidak boleh melebihi masa berlakunya dan membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP beserta satu lembar fotokopiannya.

Lalu, layanan perpanjang SIM melalui mobil keliling hanya bisa dilakukan ketika SIM masih mempunyai masa aktif. Apabila ternyata SIM sudah melewati batas tanggal aktif, maka Anda dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas atau Polres terdekat sesuai domisili yang tercantum di KTP.

Di Polres tersebut Anda dapat mengajukan kembali penerbitan berkas pembuatan SIM baru. Lalu, syarat yang lain yakni melampirkan surat keterangan sehat yang telah diberikan oleh pihak polres terkait yang menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan tidak buta warna.

Baca Juga : Tips Memastikan Kendaraan Anda Siap Mudik Lebaran

Selain itu, pastikan Anda juga melampirkan surat keterangan tentang visus mata atau jarak pandang. Keseluruhan persyaratan tersebut diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM pasal 35 ayat 7 dan wajib untuk dilampirkan.

Persyaratan Perpanjangan SIM Secara Online

Persyaratan perpanjang SIM secara online kurang lebih hampir sama dengan persyaratan melalui mobil SIM keliling online. Persyaratan tersebut dapat Anda ketahui dalam poin-poin berikut.

  • SIM yang masih aktif atau berlaku
  • KTP asli atau surat pengganti KTP (SUKET) beserta fotokopinya
  • Surat lulus tes psikologi dari pihak terkait
  • Surat keterangan sehat dari lembaga terkait

Langkah Pendaftaran Perpanjangan SIM Online

Melakukan perpanjangan SIM secara online keuntungannya adalah dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun asalkan Anda mempunyai jaringan atau kuota internet.

Baca Juga : Pandangan Mengemudi Terganggu Saat Hujan? Pakai Cairan Ini!

Selain itu, Anda juga dapat kemudahan lain seperti tidak perlu melakukan antrian panjang. Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran perpanjangan SIM secara online.

  • Masuk Ke Website Resmi Polri

Sebelum Anda mendatangi Polres atau mobil SIM keliling dan gerai SIM maka Anda harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sim.korlantas.polri.go.id. Apabila sudah berhasil masuk, silahkan pilih menu pendaftaran SIM online.

  • Tulis Data Diri

Ketika sudah masuk pada menu pendaftaran SIM online, maka Anda dapat mengisi permohonan data sesuai petunjuk pada laman. Lalu, isi form data diri yang meliputi nama, alamat, tinggi badan, usia, jenis kelamin, golongan darah, NIK, dan lain sebagainya.

Pastikan data yang dimasukkan semuanya benar dan sesuai dengan data diri yang sesuai dengan KTP. Masukkan data informasi “data keadaan darurat dapat dihubungi” lalu segera konfirmasi data yang telah Anda masukkan sebelumnya.

Selanjutnya, Anda tinggal membaca sekaligus menyetujui Registrasi SIM Online, lalu tunggu verifikasi pendaftaran melalui email.

  • Verifikasi Email

Setelah semua data diri berhasil ditulis dan konfirmasi, selanjutnya Anda hanya perlu menunggu email konfirmasi bukti telah melakukan pendaftaran perpanjangan SIM secara online.

Pastikan Anda memasukkan alamat email yang valid dan masih aktif agar bukti verifikasi dapat terkirim di email Anda. Pada verifikasi email juga akan dikirimkan informasi mengenai kode bayar. Selain email, Anda juga bisa menggunakan nomor HP aktif untuk verifikasi.

persyarat_perpanjang_sim

  • Pembayaran
Halaman 1 2 Tampilkan Semua

Berita Lainnya