Tips & Trik

Catat, Ini Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online

PUBLISHED DATE : 26 Agustus 2021

Suzuki (3)

Baru saja menjual kendaraan atas nama sendiri? Jangan lupa untuk segera memblokir STNK kendaraan tersebut. Tujuannya agar Anda tidak terkena pajak progresif, di mana pemungutan pajak atas kendaraan dengan nama pemilik dan alamat yang sama. 

Jika Anda sudah menjual kendaraan lama dan membeli yang baru menggunakan nama yang sama, maka akan langsung terkena pajak progresif. Apalagi jika pembeli kendaraan Anda tidak segera melakukan balik nama. 

Lalu, bagaimana cara blokir STNK yang bisa Anda lakukan? Caranya mudah, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Ikuti caranya dan lengkapi syaratnya. 

Baca Juga : Apa Itu BBNKB: Pengertian, Syarat dan Cara Menghitungnya

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pemblokiran STNK Motor dan Mobil 

Cara blokir STNK motor atau mobil tidaklah jauh berbeda, Anda hanya perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap atau Samsat terdekat. Di sana Anda bisa melaporkan kendaraan bahwa telah dijual dan ingin memblokir STNK. 

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya