Tips & Trik

Catat, Ini Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online

PUBLISHED DATE : 26 Agustus 2021

Suzuki (3)

Baru saja menjual kendaraan atas nama sendiri? Jangan lupa untuk segera memblokir STNK kendaraan tersebut. Tujuannya agar Anda tidak terkena pajak progresif, di mana pemungutan pajak atas kendaraan dengan nama pemilik dan alamat yang sama. 

Jika Anda sudah menjual kendaraan lama dan membeli yang baru menggunakan nama yang sama, maka akan langsung terkena pajak progresif. Apalagi jika pembeli kendaraan Anda tidak segera melakukan balik nama. 

Lalu, bagaimana cara blokir STNK yang bisa Anda lakukan? Caranya mudah, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Ikuti caranya dan lengkapi syaratnya. 

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pemblokiran STNK Motor dan Mobil 

Cara blokir STNK motor atau mobil tidaklah jauh berbeda, Anda hanya perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap atau Samsat terdekat. Di sana Anda bisa melaporkan kendaraan bahwa telah dijual dan ingin memblokir STNK. 

Datang langsung ke kantor Samsat adalah cara blokir STNK secara offline atau konvensional yang selama ini banyak dilakukan. Anda harus mengantri dengan orang lain, sayangnya cara ini cukup memakan waktu. 

Bagi Anda yang sibuk dan tidak ingin mengambil cuti kerja, ada alternatif lainnya yaitu dengan menggunakan sistem online. Semua kepengurusan bisa dilakukan secara online, tanpa Anda harus datang ke kantor Samsat dan mengantri. 

Alternatif cara ini tentu sangatlah membantu Anda yang sedang sibuk atau berada di luar kota untuk tidak lupa memblokir STNK setelah melakukan penjualan. Untuk pemblokiran secara online ini Anda harus melengkapi beberapa syaratnya terlebih dahulu. 

Berikut ini syarat-syarat untuk memblokir STNK kendaraan secara online yang harus dipenuhi. 

  1. Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan. 
  2. Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP. 
  3. Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan. 
  4. Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan. 
  6. Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat.

Semua dokumen tersebut harus dilampirkan pada saat Anda melakukan pemblokiran secara online. Jadi akan lebih baik untuk melakukan scanning agar data bisa dimasukkan pada saat Anda melakukan prosesnya. 

Hanya saja terkadang ada beberapa dokumen yang tidak lengkap, Biasanya yang paling sering tidak ada adalah akta penyerahan dan bukti bayar atau tidak ada fotokopi BPKB dan STNK. 

Baca Juga : Begini Sejarah Awal dari Lampu Lalu Lintas

Apabila ternyata dokumen tersebut tidak ada, maka  cara blokir STNK mobil dan motor harus dilakukan secara offline. Mau tidak mau Anda harus tetap pergi ke Samsat induk untuk pelaporan. 

Pada saat Anda datang ke Samsat jangan lupa membawa KTP asli sesuai dengan pemilik kendaraan dan di STNK. Kemudian Kartu Keluarga asli dan juga fotokopinya, materai, dan surat kuasa dengan materai apabila dikuasakan. 

Anda juga harus membawa KTP asli dari pembeli kendaraan dan fotokopinya jika ternyata dikuasakan. Prosesnya pun tidak lama, hanya saja Anda harus siap untuk mengantri. 

Supaya Anda bisa memblokir STNK melalui online tanpa harus ke kantor Samsat akan lebih baik untuk memenuhi persyaratannya. Sebelum menjual, siapkan surat serah terima supaya nantinya bisa dicantumkan pada saat pemblokiran STNK. 

Suzuki__1_(1)

Cara Blokir STNK Motor Mobil secara Online 

Proses pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online dengan mengakses website yang sudah disediakan. Masing-masing daerah memiliki alamat website yang berbeda, jadi lebih baik carilah informasi mengenai website tersebut. 

Contohnya saja bagi Anda yang berada di Jakarta dan memiliki kendaraan yang sudah terdaftar di area Jakarta, maka tinggal membuka website pajakonline.jakarta.go.id. Melalui website tersebut Anda harus login kemudian mendaftarkan diri. 

Apabila sudah terdaftar barulah bisa melakukan pemblokiran. Langkah lengkap cara blokir STNK online yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut ini. 

  1. Mengakses website pajakonline.jakarta.go.id. 
  2. Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK. 
  3. Cukup dengan sekali login saja, nanti data sudah langsung terintegrasi dan kendaraan yang menggunakan NIK tersebut akan muncul.
  4. Setelah registrasi Anda tinggal memilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan. 
  5. Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP. Anda tinggal pilih mana kendaraan yang hendak diblokir. 
  6. Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas. Jadi pastikan dokumen sudah berbentuk softcopy. 
  7. Terakhir tinggal pilih Kirim apabila data sudah lengkap. 

Cara blokir STNK sudah selesai, apabila data yang dilampirkan sudah benar maka otomatis STNK dari kendaraan yang tadi dipilih akan langsung diblokir. 

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya