Catat, Ini Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online
PUBLISHED DATE : 26 Agustus 2021
.jpg)
Baru saja menjual kendaraan atas nama sendiri? Jangan lupa untuk segera memblokir STNK kendaraan tersebut. Tujuannya agar Anda tidak terkena pajak progresif, di mana pemungutan pajak atas kendaraan dengan nama pemilik dan alamat yang sama.
Jika Anda sudah menjual kendaraan lama dan membeli yang baru menggunakan nama yang sama, maka akan langsung terkena pajak progresif. Apalagi jika pembeli kendaraan Anda tidak segera melakukan balik nama.
Lalu, bagaimana cara blokir STNK yang bisa Anda lakukan? Caranya mudah, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Ikuti caranya dan lengkapi syaratnya.
Baca Juga : Special Service Tool: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pemblokiran STNK Motor dan Mobil
Cara blokir STNK motor atau mobil tidaklah jauh berbeda, Anda hanya perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap atau Samsat terdekat. Di sana Anda bisa melaporkan kendaraan bahwa telah dijual dan ingin memblokir STNK.
Datang langsung ke kantor Samsat adalah cara blokir STNK secara offline atau konvensional yang selama ini banyak dilakukan. Anda harus mengantri dengan orang lain, sayangnya cara ini cukup memakan waktu.
Baca Juga : Mau Beli Motor? Ini Syarat Kredit Motor yang Harus Lengkap
Bagi Anda yang sibuk dan tidak ingin mengambil cuti kerja, ada alternatif lainnya yaitu dengan menggunakan sistem online. Semua kepengurusan bisa dilakukan secara online, tanpa Anda harus datang ke kantor Samsat dan mengantri.
Alternatif cara ini tentu sangatlah membantu Anda yang sedang sibuk atau berada di luar kota untuk tidak lupa memblokir STNK setelah melakukan penjualan. Untuk pemblokiran secara online ini Anda harus melengkapi beberapa syaratnya terlebih dahulu.
Berikut ini syarat-syarat untuk memblokir STNK kendaraan secara online yang harus dipenuhi.
- Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan.
- Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP.
- Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan.
- Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan.
- Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat.
Baca Juga : Wajib Tahu, Ini Penyebab Motor Brebet & Cara Mengatasinya
Semua dokumen tersebut harus dilampirkan pada saat Anda melakukan pemblokiran secara online. Jadi akan lebih baik untuk melakukan scanning agar data bisa dimasukkan pada saat Anda melakukan prosesnya.
Hanya saja terkadang ada beberapa dokumen yang tidak lengkap, Biasanya yang paling sering tidak ada adalah akta penyerahan dan bukti bayar atau tidak ada fotokopi BPKB dan STNK.
Apabila ternyata dokumen tersebut tidak ada, maka cara blokir STNK mobil dan motor harus dilakukan secara offline. Mau tidak mau Anda harus tetap pergi ke Samsat induk untuk pelaporan.
Pada saat Anda datang ke Samsat jangan lupa membawa KTP asli sesuai dengan pemilik kendaraan dan di STNK. Kemudian Kartu Keluarga asli dan juga fotokopinya, materai, dan surat kuasa dengan materai apabila dikuasakan.
Anda juga harus membawa KTP asli dari pembeli kendaraan dan fotokopinya jika ternyata dikuasakan. Prosesnya pun tidak lama, hanya saja Anda harus siap untuk mengantri.
Supaya Anda bisa memblokir STNK melalui online tanpa harus ke kantor Samsat akan lebih baik untuk memenuhi persyaratannya. Sebelum menjual, siapkan surat serah terima supaya nantinya bisa dicantumkan pada saat pemblokiran STNK.
Cara Blokir STNK Motor Mobil secara Online