Catat, Ini Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online

19 Juli 2025

account iconAdmin

Cropped Image1753255095661

Bagikan

Selain itu, cara ini juga bisa diaplikasikan tidak hanya untuk kendaraan motor saja, tapi juga mobil. Namun, sebelum melakukan pengajuan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut daftar syarat atau dokumen yang harus dipenuhi:

  1. Kartu identitas atau KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. STNK dan BPKB kendaraan
  4. Akta jual beli kendaraan atau bukti bayar
  5. Surat kuasa yang bermaterai Rp10.000 (apabila pengajuan diwakilkan)
  6. Surat pernyataan yang dapat didownload melalui laman https://bapenda.jakarta.go.id 

Apabila semua dokumen sudah disiapkan, maka Anda bisa mulai ikuti cara blokir STNK secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Lakukan registrasi di laman Pajak Online Jakarta atau kunjungi https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Registrasi dilakukan dengan menggunakan NIK pemilik kendaraan.
  3. Setelah registrasi berhasil, log in atau masuk ke akun Anda menggunakan informasi akun yang sebelumnya telah diregistrasikan.
  4. Berikutnya, klik pada menu PKB, lalu pilih Pelayanan Blokir Kendaraan.
  5. Nomor polisi sesuai dengan data NIK akan muncul dan Anda bisa pilih kendaraan mana yang akan diblokir.
  6. Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
  7. Pastikan semua dokumen sudah terisi dan lengkap, lalu klik “Kirim”.
  8. Pengajuan pemblokiran pun selesai.

Namun, penting untuk diketahui jika setiap daerah bisa saja memiliki cara blokir STNK yang berbeda. Cara di atas bisa diterapkan khususnya untuk pemilik kendaraan di wilayah Jakarta.

Untuk pemblokiran STNK di luar daerah tersebut, bisa menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Samsat untuk masing-masing wilayah.  

Cara Cek Status STNK Diblokir

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon