Tips & Trik

Catat, Ini Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online

PUBLISHED DATE : 26 Agustus 2021

Suzuki (3)

Datang langsung ke kantor Samsat adalah cara blokir STNK secara offline atau konvensional yang selama ini banyak dilakukan. Anda harus mengantri dengan orang lain, sayangnya cara ini cukup memakan waktu. 

Bagi Anda yang sibuk dan tidak ingin mengambil cuti kerja, ada alternatif lainnya yaitu dengan menggunakan sistem online. Semua kepengurusan bisa dilakukan secara online, tanpa Anda harus datang ke kantor Samsat dan mengantri. 

Alternatif cara ini tentu sangatlah membantu Anda yang sedang sibuk atau berada di luar kota untuk tidak lupa memblokir STNK setelah melakukan penjualan. Untuk pemblokiran secara online ini Anda harus melengkapi beberapa syaratnya terlebih dahulu. 

Berikut ini syarat-syarat untuk memblokir STNK kendaraan secara online yang harus dipenuhi. 

  1. Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan. 
  2. Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP. 
  3. Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan. 
  4. Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan. 
  6. Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat.

Semua dokumen tersebut harus dilampirkan pada saat Anda melakukan pemblokiran secara online. Jadi akan lebih baik untuk melakukan scanning agar data bisa dimasukkan pada saat Anda melakukan prosesnya. 

Baca Juga : Yuk Ketahui, Ini Manfaat Tune Up Mobil dan Motor

Hanya saja terkadang ada beberapa dokumen yang tidak lengkap, Biasanya yang paling sering tidak ada adalah akta penyerahan dan bukti bayar atau tidak ada fotokopi BPKB dan STNK. 

Apabila ternyata dokumen tersebut tidak ada, maka  cara blokir STNK mobil dan motor harus dilakukan secara offline. Mau tidak mau Anda harus tetap pergi ke Samsat induk untuk pelaporan. 

Pada saat Anda datang ke Samsat jangan lupa membawa KTP asli sesuai dengan pemilik kendaraan dan di STNK. Kemudian Kartu Keluarga asli dan juga fotokopinya, materai, dan surat kuasa dengan materai apabila dikuasakan. 

Anda juga harus membawa KTP asli dari pembeli kendaraan dan fotokopinya jika ternyata dikuasakan. Prosesnya pun tidak lama, hanya saja Anda harus siap untuk mengantri. 

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya