Catat, Ini Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online

19 Juli 2025

account iconAdmin

Cropped Image1753255095661

Bagikan

Setelah mengajukan pemblokiran, mungkin Anda juga penasaran bagaimana caranya kita bisa tahu apakah pemblokiran itu disetujui atau tidak. Terkait hal ini, Anda dapat mengecek langsung statusnya dengan cara-cara berikut ini:

1. Cek Status melalui Online

Masing-masing daerah di Indonesia memiliki layanan daring tersendiri untuk mengecek status STNK. 

Misalnya, untuk wilayah Jakarta, bisa mengunjungi layanan E-Samsat Jakarta. Untuk wilayah Jawa Timur, bisa melalui Bapenda Jatim dan wilayah Jawa Barat, bisa merujuk ke situs Bapenda Jabar.

Di setiap halaman situs tersebut, masukkan nomor polisi beserta seluruh data yang diminta. Lalu, klik pada tombol pencarian dan seluruh informasi terkait status STNK Anda akan muncul di layar.

2. Cek Status melalui Samsat

Pengecekan status STNK juga bisa dilakukan dengan mendatangi Samsat terdekat di daerah Anda secara langsung. Pastikan Anda datang dengan membawa KTP dan dokumen penunjang lainnya yang berkaitan dengan kendaraan.

Petugas kemudian akan melakukan pengecekan sesuai dengan data-data yang telah Anda bawa. Setelah pengecekan, Anda akan diberi tahu terkait status terkini STNK Anda, apakah sudah diblokir atau masih dalam proses.

Mengapa Harus Blokir STNK setelah Kendaraan Dijual?

Cara blokir STNK secara online memang penting untuk diketahui bagi siapa pun yang sudah menjual kendaraannya, baik itu motor maupun mobil pribadi. Lantas, mengapa STNK harus diblokir setelah kendaraan dijual? Ini dia empat alasan utamanya.

1. Menghindari Pengenaan Pajak Progresif

Pajak progresif adalah jenis pajak yang jumlahnya akan semakin meningkat sesuai dengan ketentuan yang ada. Pajak ini biasanya dikenakan pada seseorang yang memiliki jumlah kendaraan lebih dari dua.

Jadi, ketika Anda membeli kendaraan baru, sementara kendaraan sebelumnya yang telah dijual belum diblokir datanya, maka itu akan tetap terhitung sebagai milik Anda. Tentu ini akan merugikan dan mengharuskan Anda membayar dua pajak kendaraan sekaligus.

2. Mencegah Penyalahgunaan STNK

Dengan memblokir STNK kendaraan yang sudah terjual, Anda secara langsung mengambil langkah untuk menghindari risiko penyalahgunaan. 

Anda akan terhindar dari berbagai tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan selagi kendaraan masih atas nama Anda.

3. Mempermudah Proses Balik Nama

Proses balik nama akan jadi lebih mudah ketika STNK sudah diblokir oleh pemilik lama. Pemilik baru hanya perlu mengikuti prosedur balik nama yang ada tanpa harus berurusan dengan pemilik kendaraan lama.

4. Update Data Kendaraan di Kepolisian

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon