Tips & Trik

Catat, Ini Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online

PUBLISHED DATE : 26 Agustus 2021

Suzuki (3)

Baru saja menjual kendaraan atas nama sendiri? Jangan lupa untuk segera memblokir STNK kendaraan tersebut. Tujuannya agar Anda tidak terkena pajak progresif, di mana pemungutan pajak atas kendaraan dengan nama pemilik dan alamat yang sama. 

Jika Anda sudah menjual kendaraan lama dan membeli yang baru menggunakan nama yang sama, maka akan langsung terkena pajak progresif. Apalagi jika pembeli kendaraan Anda tidak segera melakukan balik nama. 

Lalu, bagaimana cara blokir STNK yang bisa Anda lakukan? Caranya mudah, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Ikuti caranya dan lengkapi syaratnya. 

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pemblokiran STNK Motor dan Mobil 

Cara blokir STNK motor atau mobil tidaklah jauh berbeda, Anda hanya perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap atau Samsat terdekat. Di sana Anda bisa melaporkan kendaraan bahwa telah dijual dan ingin memblokir STNK. 

Datang langsung ke kantor Samsat adalah cara blokir STNK secara offline atau konvensional yang selama ini banyak dilakukan. Anda harus mengantri dengan orang lain, sayangnya cara ini cukup memakan waktu. 

Bagi Anda yang sibuk dan tidak ingin mengambil cuti kerja, ada alternatif lainnya yaitu dengan menggunakan sistem online. Semua kepengurusan bisa dilakukan secara online, tanpa Anda harus datang ke kantor Samsat dan mengantri. 

Baca Juga : Apa Itu BBNKB: Pengertian, Syarat dan Cara Menghitungnya

Alternatif cara ini tentu sangatlah membantu Anda yang sedang sibuk atau berada di luar kota untuk tidak lupa memblokir STNK setelah melakukan penjualan. Untuk pemblokiran secara online ini Anda harus melengkapi beberapa syaratnya terlebih dahulu. 

Berikut ini syarat-syarat untuk memblokir STNK kendaraan secara online yang harus dipenuhi. 

  1. Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan. 
  2. Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP. 
  3. Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan. 
  4. Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan. 
  6. Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat.

Semua dokumen tersebut harus dilampirkan pada saat Anda melakukan pemblokiran secara online. Jadi akan lebih baik untuk melakukan scanning agar data bisa dimasukkan pada saat Anda melakukan prosesnya. 

Hanya saja terkadang ada beberapa dokumen yang tidak lengkap, Biasanya yang paling sering tidak ada adalah akta penyerahan dan bukti bayar atau tidak ada fotokopi BPKB dan STNK. 

Apabila ternyata dokumen tersebut tidak ada, maka  cara blokir STNK mobil dan motor harus dilakukan secara offline. Mau tidak mau Anda harus tetap pergi ke Samsat induk untuk pelaporan. 

Pada saat Anda datang ke Samsat jangan lupa membawa KTP asli sesuai dengan pemilik kendaraan dan di STNK. Kemudian Kartu Keluarga asli dan juga fotokopinya, materai, dan surat kuasa dengan materai apabila dikuasakan. 

Anda juga harus membawa KTP asli dari pembeli kendaraan dan fotokopinya jika ternyata dikuasakan. Prosesnya pun tidak lama, hanya saja Anda harus siap untuk mengantri. 

Supaya Anda bisa memblokir STNK melalui online tanpa harus ke kantor Samsat akan lebih baik untuk memenuhi persyaratannya. Sebelum menjual, siapkan surat serah terima supaya nantinya bisa dicantumkan pada saat pemblokiran STNK. 

Suzuki__1_(1)

Cara Blokir STNK Motor Mobil secara Online 

Proses pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online dengan mengakses website yang sudah disediakan. Masing-masing daerah memiliki alamat website yang berbeda, jadi lebih baik carilah informasi mengenai website tersebut. 

Contohnya saja bagi Anda yang berada di Jakarta dan memiliki kendaraan yang sudah terdaftar di area Jakarta, maka tinggal membuka website pajakonline.jakarta.go.id. Melalui website tersebut Anda harus login kemudian mendaftarkan diri. 

Apabila sudah terdaftar barulah bisa melakukan pemblokiran. Langkah lengkap cara blokir STNK online yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut ini. 

  1. Mengakses website pajakonline.jakarta.go.id. 
  2. Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK. 
  3. Cukup dengan sekali login saja, nanti data sudah langsung terintegrasi dan kendaraan yang menggunakan NIK tersebut akan muncul.
  4. Setelah registrasi Anda tinggal memilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan. 
  5. Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP. Anda tinggal pilih mana kendaraan yang hendak diblokir. 
  6. Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas. Jadi pastikan dokumen sudah berbentuk softcopy. 
  7. Terakhir tinggal pilih Kirim apabila data sudah lengkap. 

Cara blokir STNK sudah selesai, apabila data yang dilampirkan sudah benar maka otomatis STNK dari kendaraan yang tadi dipilih akan langsung diblokir. 

Cara Mengetahui STNK yang Diblokir secara Online 

Setiap orang yang memiliki banyak kendaraan dengan satu nama tentu ingin terhindar dari pajak progresif. Setelah Anda mengikuti cara blokir STNK di atas, lalu bagaimana cara untuk mengetahui bahwa pemblokiran telah berhasil? 

Untungnya cara mengetahui STNK yang diblokir sudah berhasil atau belum juga bisa dilakukan secara online. Anda tidak perlu capek pergi ke Samsat hanya untuk mengecek status pemblokiran dari STNK yang sudah diurus tersebut. 

Bahkan ada beberapa cara untuk mengeceknya, baik itu dari website langsung, sms, atau bahkan aplikasi. Berikut ini macam-macam cara yang bisa Anda pilih. 

  • Mengecek Pemblokiran melalui Website 

Baca Juga : Penyebab Munculnya Karat pada Knalpot

Cara pertama yang paling mudah bisa dilakukan di smartphone atau laptop adalah dengan mengakses website. Anda bisa mengeceknya melalui website yang digunakan untuk memblokir tadi. 

Cek melalui website resmi yang digunakan oleh Samsat daerah sesuai di mana kendaraan terdaftar.

Caranya adalah dengan membuka web kemudian login menggunakan NIK Anda. Maka pada halaman utama akan langsung terlihat daftar kendaraan yang menggunakan NIK tersebut. 

Coba cek apakah kendaraan yang tadi sudah diblokir masih aktif atau tidak. Melalui langkah ini juga Anda akan mengetahui informasi jumlah tagihan pajak dari kendaraan yang perlu dibayarkan. 

  • Mengecek melalui SMS

Cara kedua adalah dengan menggunakan fitur sms. Samsat daerah memiliki layanan nomor untuk bisa dihubungi melalui sms yang bisa Anda cari tahu terlebih dahulu. Kemudian kirim sms sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Samsat. 

  • Mengecek melalui Aplikasi Samolnas

Merasa kesulitan untuk mendapatkan nomor yang bisa dihubungi melalui sms? Anda juga bisa mengakses aplikasi Samolnas yang digunakan untuk seluruh wilayah Indonesia. 

Anda bisa mengecek dengan memasukan NIK dan mengecek nomor polisi kendaraan yang tercantum. Langkahnya mudah dan cepat, Anda pun akan segera tahu apakah pemblokiran telah berhasil.  

Itulah cara blokir STNK sekaligus langkah untuk melakukan pengecekan yang bisa Anda dilakukan. Semua prosesnya mudah dan bisa dilakukan secara online tanpa harus menghabiskan banyak waktu. 

Proses pemblokiran sendiri akan berlangsung cepat karena pihak Samsat hanya perlu mengecek dokumen yang sudah dikirimkan. Jadi pastikan softcopy dokumennya jelas agar tidak terkendala saat pengecekan. 

Berita Lainnya