SIM Mati? Ketahui biaya dan syarat perpanjang SIM Online
28 November 2024
Admin

Bagikan
Seperti yang Anda ketahui, setiap pengemudi kendaraan yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. SIM sendiri harus diperpanjang setiap 5 tahun. Lalu, bagaimana cara perpanjang SIM online?
Perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti mengunjungi SATPAS, Polres, layanan mobil SIM keliling, maupun secara online melalui website atau aplikasi.
Baca Juga : Apa Sudah Tahu? Ternyata Ini Arti Marka Jalan
Perpanjangan SIM dilakukan 5 tahun setelah tanggal penerbitan SIM baru dan sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjang SIM Online melalui Aplikasi SINAR
Kini, memperpanjang SIM lebih mudah dengan adanya website Korlantas dan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi. Apabila Anda ingin memperpanjang SIM secara online, Anda bisa memilih salah satu dari kedua metode di atas.