SIM Mati? Ketahui biaya dan syarat perpanjang SIM ini
PUBLISHED DATE : 28 Desember 2020

Masa aktif SIM hanya sekitar 5 tahun. Ketika telah habis masa aktifnya, maka Anda wajib melakukan perpanjangan.
Dibawah ini syarat perpanjang SIM beserta langkah yang harus dilakukan untuk melakukan perpanjangan akan dijelaskan lebih lanjut.
Persyaratan Perpanjangan SIM Melalui Mobil SIM Keliling Online
Layanan perpanjangan SIM saat ini sudah sangat bervariasi. Perpanjang SIM dapat dilakukan di layanan mobil SIM keliling online atau bisa pula melalui Satpas atau Polres.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM baik itu SIM A maupun SIM C melalui layanan mobil SIM keliling online yaitu SIM masih dalam masa aktif atau tidak boleh melebihi masa berlakunya dan membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP beserta satu lembar fotokopiannya.
Baca Juga : Begini Sejarah Awal dari Lampu Lalu Lintas
Lalu, layanan perpanjang SIM melalui mobil keliling hanya bisa dilakukan ketika SIM masih mempunyai masa aktif. Apabila ternyata SIM sudah melewati batas tanggal aktif, maka Anda dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas atau Polres terdekat sesuai domisili yang tercantum di KTP.
Di Polres tersebut Anda dapat mengajukan kembali penerbitan berkas pembuatan SIM baru. Lalu, syarat yang lain yakni melampirkan surat keterangan sehat yang telah diberikan oleh pihak polres terkait yang menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan tidak buta warna.
Selain itu, pastikan Anda juga melampirkan surat keterangan tentang visus mata atau jarak pandang. Keseluruhan persyaratan tersebut diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM pasal 35 ayat 7 dan wajib untuk dilampirkan.
Persyaratan Perpanjangan SIM Secara Online
Persyaratan perpanjang SIM secara online kurang lebih hampir sama dengan persyaratan melalui mobil SIM keliling online. Persyaratan tersebut dapat Anda ketahui dalam poin-poin berikut.
- SIM yang masih aktif atau berlaku
- KTP asli atau surat pengganti KTP (SUKET) beserta fotokopinya
- Surat lulus tes psikologi dari pihak terkait
- Surat keterangan sehat dari lembaga terkait