Tips & Trik

Ketahui Cara Over Kredit Motor, Beserta Pengertian, Prosedur dan Tipsnya

PUBLISHED DATE : 06 April 2023

22

Over kredit motor adalah istilah dalam proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit. Artinya, pembeli bisa membeli motor tersebut dari si pemilik lama dengan membayar sisa angsuran dan tambahan uang muka atau deposit.

Ada berbagai alasan mengapa orang memilih untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor, di antaranya yaitu untuk memperoleh harga yang lebih murah. Jika Anda tertarik untuk melakukan over kredit, sebaiknya pelajari dulu bagaimana prosedurnya.

Apa Itu Over Kredit Motor dan Cara Melakukannya

Sesuai penjelasan di atas, over kredit kendaraan bermotor adalah proses pemindahan fasilitas pembayaran kredit dari seseorang kepada orang lain. Biasanya, prosedur ini dilakukan jika pihak pembeli pertama sudah tidak mampu membayar angsuran kredit motornya.

Baca Juga : Tak Perlu Beli, Ini Cara Membuat Cairan Disinfektan di Rumah

Di sisi lain, pihak pembeli kedua membutuhkan kendaraan bermotor dengan harga lebih terjangkau sesuai kemampuan finansialnya. Untuk itulah, over kredit hadir sebagai solusi bagi kedua belah pihak. Berikut ini beberapa keuntungan over kredit bagi pembeli:

 

  • Harga Lebih Murah

 

Baca Juga : Ketahui Cara Pasang Skotlet Motor beserta Kelebihannya

Sebagian besar motor yang dijual dengan konsep over kredit biasanya masih dalam kondisi baik. Selain itu, pembeli juga tidak perlu membayar uang muka atau DP yang besar, karena sebagian besar dari itu sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya.

 

  • Cicilan Per Bulan Lebih Rendah

 

Baca Juga : Apa itu Dek Kapal dan Apa Saja Jenisnya?

Sistem over kredit memungkinkan seseorang untuk memiliki motor dengan cicilan yang lebih rendah. Hal ini bisa sangat membantu bagi seseorang yang memiliki keterbatasan finansial, namun tetap ingin memiliki motor.

Adapun cara melakukan over kredit kendaraan bermotor adalah dengan mencari calon pembeli atau calon penjual. Kemudian masing-masing mempersiapkan berkas yang disyaratkan, lalu melakukan pemberitahuan pengalihan cicilan ke perusahaan terkait.

Prosedur Over Kredit Motor Tanpa Melanggar Hukum

Di Indonesia, prosedur untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itu sebabnya, proses ini wajib dilengkapi dengan surat perjanjian untuk memastikan prosedurnya legal menurut hukum.

Jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar tanpa melibatkan perusahaan tempat cicilan, maka resikonya adalah terjerat hukum. Bagi penjual akan terkena Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, sedangkan pembeli akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Oleh karena itu, pelajari bagaimana cara melakukan over kredit yang benar menurut hukum dengan langkah-langkah sebagai berikut:

 

  • Lengkapi Persyaratan Dokumen

 

Langkah pertama dalam prosedur over kredit motor adalah melengkapi persyaratan dokumen. Dokumen yang dibutuhkan dalam transaksi over kredit kendaraan bermotor biasanya meliputi:

  • Fotokopi Identitas (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
  • Fotokopi surat keterangan penghasilan, bisa berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha
  • Surat Perjanjian Over Kredit
Halaman 1 2 3 Tampilkan Semua

Berita Lainnya