Tips & Trik

Ketahui Cara Over Kredit Motor, Beserta Pengertian, Prosedur dan Tipsnya

PUBLISHED DATE : 06 April 2023

22

Adapun cara melakukan over kredit kendaraan bermotor adalah dengan mencari calon pembeli atau calon penjual. Kemudian masing-masing mempersiapkan berkas yang disyaratkan, lalu melakukan pemberitahuan pengalihan cicilan ke perusahaan terkait.

Prosedur Over Kredit Motor Tanpa Melanggar Hukum

Di Indonesia, prosedur untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itu sebabnya, proses ini wajib dilengkapi dengan surat perjanjian untuk memastikan prosedurnya legal menurut hukum.

Baca Juga : Ketahui Cara Mengerem Motor Matic Yang Benar

Jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar tanpa melibatkan perusahaan tempat cicilan, maka resikonya adalah terjerat hukum. Bagi penjual akan terkena Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, sedangkan pembeli akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Halaman 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Tampilkan Semua

Berita Lainnya

Blog 30 (1) (1) (1)

3 Mitos Seputar Pembiayaan Mobil

Membeli mobil secara kredit adalah salah satu cara umum untuk bisa membawa pulang mobil incaran Anda. Membeli mobil secara kredit bukanlah lagi hal yang aneh saat ini, bahkan selur...

selengkapnya