Tips & Trik

Ketahui Cara Over Kredit Motor, Beserta Pengertian, Prosedur dan Tipsnya

PUBLISHED DATE : 06 April 2023

22

Proses ini dilakukan sebagai langkah memberitahu perusahaan leasing awal secara resmi bahwa cicilan kredit motor tersebut akan dialihkan ke orang lain. Dan pihak pembeli kedua tersebutlah yang akan melunasi sisa cicilannya.

Untuk memastikan pembelian aman dan legal, dibutuhkan juga surat perjanjian over kredit. Dalam surat perjanjian jual beli ini harus dijelaskan secara detail mengenai identitas motor jumlah cicilan, hingga ketentuan pembayaran per bulannya.

 

  • Penuhi Persyaratan dari Perusahaan Terkait

 

Selain persyaratan umum, biasanya perusahaan leasing yang menjadi tempat membayar kredit motor juga memiliki persyaratan khusus. Karena itu, pastikan untuk menanyakan langsung persyaratan yang ditetapkan di perusahaan tersebut.

Hal ini meliputi syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan over kredit, seperti besarnya sisa angsuran yang harus dibayarkan, bunga kredit, hingga biaya administrasi lainnya.

Setelah persyaratannya dilengkapi, kemudian pihak leasing akan melakukan survei kepada calon pembeli. Jika persyaratan yang ditentukan sudah disetujui, maka pengajuan over kredit motor tersebut juga akan disetujui.

 

  • Lakukan Tahap Negosiasi

 

Baca Juga : Tips Naik Kapal Laut: Persiapan dan Kenyamanan Perjalanan

Tahap selanjutnya adalah negosiasi untuk menentukan berapa jumlah kredit yang akan dialihkan dan nantinya harus dibayarkan oleh pihak pembeli kedua. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Adapun jumlahnya ditentukan berdasarkan jumlah uang muka yang sudah dibayar penjual selaku pembeli pertama motor tersebut, serta total cicilan kredit yang sudah dibayarkan.

Pastikan bahwa kesepakatan yang dicapai telah mencakup semua hal yang diperlukan, seperti sisa angsuran yang harus dibayar dan biaya administrasi lainnya agar pihak pembeli kedua tidak mengalami masalah saat proses mengangsur cicilan.

 

  • Selesaikan Administrasi

 

Setelah negosiasi selesai dan surat perjanjian over kredit disepakati kedua belah pihak, selanjutnya adalah menyelesaikan administrasi yang terkait dengan transaksi over kredit.

Hal ini meliputi prosedur balik nama pengambil kredit awal selaku debitur, pengikatan hak tanggungan jaminan, hingga balik nama untuk asuransi serta surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.

Tips Over Kredit Kendaraan Bermotor yang Aman dan Legal

Agar lebih minim resiko, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat akan melakukan over kredit kendaraan bermotor. Berikut beberapa di antaranya:

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya

Blog 4 (1) (1)

Wajib Tahu! 5 Syarat Kredit Mobil

Membeli mobil bisa jadi adalah salah satu keputusan keuangan yang besar dan penting dalam hidup seseorang. Namun, tidak semua orang memiliki cukup uang tunai untuk membeli mobil se...

selengkapnya