Ini Dia Tarif Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

20 Juni 2026

account iconAdmin

Ini Dia Tarif Pajak Progresif Motor Dan Mobil 2026

Bagikan

Di dalam realisasinya, terdapat dua jenis pajak progresif yang berlaku, antara lain PPh (Pajak Penghasilan) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Jadi, Anda akan dikenakan pajak progresif apabila memiliki kendaraan lebih dari satu. Ketentuan ini diterapkan baik untuk kepemilikan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kapan Pajak Progresif Dikenakan?

Seperti yang telah dijelaskan singkat sebelumnya, waktu ditetapkannya tarif pajak progresif adalah ketika:

  1. Anda memiliki lebih dari satu mobil atau lebih dari satu motor. Maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif.
  2. Anda memiliki kendaraan dengan alamat atau KK (Kartu Keluarga) yang sama. Jadi, kendaraan tambahan tersebut juga akan dikenakan pajak progresif.
  3. Tidak akan dikenakan pajak progresif jika Anda memiliki satu mobil dan satu motor.

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh kasus pengenaan pajak progresif pada kepemilikan kendaraan pribadi:

  1. Anda memiliki 2 mobil = Mobil kedua wajib kena pajak progresif.
  2. Anda dan anak Anda masing-masing punya 1 mobil (dalam satu KK yang sama) = Mobil anak Anda wajib membayar pajak progresif.
  3. Anda punya 1 motor dan 1 mobil = Tidak dikenakan atau tidak memiliki kewajiban membayar pajak progresif.

Daftar Tarif Pajak Progresif Motor dan Mobil Tahun 2026

Baca Juga : Ternyata Ini Manfaat Pasang Kaca Film di Mobil

Pajak progresif merupakan aturan nasional yang diterapkan bagi seluruh penduduk Indonesia. Tujuannya untuk menentukan batas maksimal kepemilikan kendaraan pribadi.

Namun, meskipun aturan pajak progresif merupakan aturan nasional, pemerintah daerah masing-masing memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak selama tidak melewati ketentuan dalam undang-udang.

Berikut daftar tarif pajak progresif motor dan mobil di berbagai daerah di Indonesia:

1. Pajak Progresif DKI Jakarta

Untuk penerapan pajak progresif kendaraan di DKI Jakarta masih mengacu pada aturan tarif berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Inilah rinciannya:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor (mobil atau motor) pertama.
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor (mobil atau motor) kedua.
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor (mobil atau motor) ketiga.
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor (mobil atau motor) keempat dan seterusnya.

2. Pajak Progresif Jawa Barat dan Sekitarnya

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon