Ini Dia Tarif Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026
20 Juni 2026
Admin
Bagikan
Wilayah Jawa Barat dan sekitarnya menerapkan kelipatan pajak progresif dalam rentang mulai dari 2%. Berikut rinciannya:
- 1,75% hingga 2% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama.
- 2,25% hingga 2,5% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua.
- 2,75% hingga 3% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga.
- 3,25% hingga 3,5 % untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat dan seterusnya.
3. Pajak Progresif Wilayah Lainnya (Luar Pulau Jawa)
Sebagian provinsi di Indonesia, termasuk wilayah di Sumatera atau luar Pulau Jawa menerapkan tarif dasar pajak progresif mulai dari 2% hingga maksimal 10%. Masing-masing pengenaan tarif pajak sesuai dengan domisili Anda.
Untuk lebih jelas dan up to date mengenai tarif pajak progresif daerah domisili Anda, maka cek secara berkala melalui aplikasi resmi Samsat setempat, seperti Samsat Online Nasional/SIGNAL.
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif
Sebagai ilustrasi cara menghitung tarif untuk pajak progresif kendaraan motor dan mobil, Anda dapat menyimak contohnya di bawah ini:
1. Ilustrasi Perhitungan Pajak Progresif Mobil
Baca Juga : Ternyata Ini Manfaat Pasang Kaca Film di Mobil
Pada STNK mobil Anda tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000, lalu terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp150.000. Maka, dicari dulu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yaitu:
NJKB = (PKB: tarif sebelumnya)
= (Rp1.500.000 : 2%)
= Rp75.000.000
Jika NJKB sudah dihitung, maka mari mulai menghitung pajak progresif. Di bawah ini contoh kepemilikan mobil kedua:
- PKB : Rp75.000.000 x 3% = Rp2.250.000
- SWDKLLJ: Rp150.000
- Pajak progresif yang harus dibayar: Rp2.250.000 + Rp150.000 = Rp2.400.000