Ini Dia Tarif Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

20 Juni 2026

account iconAdmin

Ini Dia Tarif Pajak Progresif Motor Dan Mobil 2026

Bagikan

Semakin Anda memiliki banyak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, maka semakin tinggi tarif pajak progresif yang dibayar. Pajak progresif hadir sebagai suatu kewajiban pajak daerah yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan.

Sistem progresif ini membuat tarif pajak yang dibayar disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang dimiliki. Sehingga, memahami aturan pajak satu ini dapat membuat Anda lebih bijak dalam memiliki lebih dari satu kendaraan.

Pahami lebih jelas terkait aturan pajak progresif kendaraan motor dan mobil pada artikel kali ini! Ketahui juga daftar tarif pajak di berbagai wilayah Indonesia. 

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan?

Untuk lebih memahami terkait pajak progresif, mari ketahui terlebih dahulu pengertiannya. Pajak progresif kendaraan merupakan salah satu jenis pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan bermotor jika atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

Di dalam realisasinya, terdapat dua jenis pajak progresif yang berlaku, antara lain PPh (Pajak Penghasilan) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Jadi, Anda akan dikenakan pajak progresif apabila memiliki kendaraan lebih dari satu. Ketentuan ini diterapkan baik untuk kepemilikan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kapan Pajak Progresif Dikenakan?

Seperti yang telah dijelaskan singkat sebelumnya, waktu ditetapkannya tarif pajak progresif adalah ketika:

  1. Anda memiliki lebih dari satu mobil atau lebih dari satu motor. Maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif.
  2. Anda memiliki kendaraan dengan alamat atau KK (Kartu Keluarga) yang sama. Jadi, kendaraan tambahan tersebut juga akan dikenakan pajak progresif.
  3. Tidak akan dikenakan pajak progresif jika Anda memiliki satu mobil dan satu motor.

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh kasus pengenaan pajak progresif pada kepemilikan kendaraan pribadi:

  1. Anda memiliki 2 mobil = Mobil kedua wajib kena pajak progresif.
  2. Anda dan anak Anda masing-masing punya 1 mobil (dalam satu KK yang sama) = Mobil anak Anda wajib membayar pajak progresif.
  3. Anda punya 1 motor dan 1 mobil = Tidak dikenakan atau tidak memiliki kewajiban membayar pajak progresif.

Daftar Tarif Pajak Progresif Motor dan Mobil Tahun 2026

Pajak progresif merupakan aturan nasional yang diterapkan bagi seluruh penduduk Indonesia. Tujuannya untuk menentukan batas maksimal kepemilikan kendaraan pribadi.

Namun, meskipun aturan pajak progresif merupakan aturan nasional, pemerintah daerah masing-masing memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak selama tidak melewati ketentuan dalam undang-udang.

Berikut daftar tarif pajak progresif motor dan mobil di berbagai daerah di Indonesia:

1. Pajak Progresif DKI Jakarta

Untuk penerapan pajak progresif kendaraan di DKI Jakarta masih mengacu pada aturan tarif berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Inilah rinciannya:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor (mobil atau motor) pertama.
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor (mobil atau motor) kedua.
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor (mobil atau motor) ketiga.
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor (mobil atau motor) keempat dan seterusnya.

2. Pajak Progresif Jawa Barat dan Sekitarnya

Wilayah Jawa Barat dan sekitarnya menerapkan kelipatan pajak progresif dalam rentang mulai dari 2%. Berikut rinciannya:

  • 1,75% hingga 2% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama.
  • 2,25% hingga 2,5% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua.
  • 2,75% hingga 3% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga.
  • 3,25% hingga 3,5 % untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat dan seterusnya.

3. Pajak Progresif Wilayah Lainnya (Luar Pulau Jawa)

Sebagian provinsi di Indonesia, termasuk wilayah di Sumatera atau luar Pulau Jawa menerapkan tarif dasar pajak progresif mulai dari 2% hingga maksimal 10%. Masing-masing pengenaan tarif pajak sesuai dengan domisili Anda.

Untuk lebih jelas dan up to date mengenai tarif pajak progresif daerah domisili Anda, maka cek secara berkala melalui aplikasi resmi Samsat setempat, seperti Samsat Online Nasional/SIGNAL.

Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif

Sebagai ilustrasi cara menghitung tarif untuk pajak progresif kendaraan motor dan mobil, Anda dapat menyimak contohnya di bawah ini:

1. Ilustrasi Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Pada STNK mobil Anda tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000, lalu terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp150.000. Maka, dicari dulu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yaitu:

NJKB = (PKB: tarif sebelumnya)

= (Rp1.500.000 : 2%)

= Rp75.000.000

Jika NJKB sudah dihitung, maka mari mulai menghitung pajak progresif. Di bawah ini contoh kepemilikan mobil kedua:

  • PKB : Rp75.000.000 x 3% = Rp2.250.000
  • SWDKLLJ: Rp150.000
  • Pajak progresif yang harus dibayar: Rp2.250.000 + Rp150.000 = Rp2.400.000

2. Ilustrasi Perhitungan Pajak Progresif Motor

Untuk ilustrasi perhitungan tarif pajak progresif motor, misal Anda tinggal di wilayah DKI Jakarta dan memiliki 2 unit motor dengan NJKB masing-masing bernilai Rp15.000.000 maka tarif progresif yang dikenakan untuk motor kedua adalah 3%.

  • PKB: Rp15.000.000 x 2% = Rp300.000
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Pajak progresif yang harus dibayar: Rp300.000 + Rp35.000 = Rp 335.000

Alasan Wajib Membayar Pajak Progresif Kendaraan

Aturan pajak progresif kendaraan diberlakukan tidak tanpa alasan dan kewajiban membayar pajak bukan hanya agar Anda terhindar dari sanksi administratif. Berikut alasan masyarakat wajib mematuhi pajak progresif kendaraan:

1. Wujud Keadilan Sosial

Pemberlakukan pajak progresif kendaraan merupakan bentuk dari keadilan sosial, yang mana sistem ini memastikan agar masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih wajib berkontribusi lebih pada negara.

Baca Juga : Ternyata Ini Manfaat Pasang Kaca Film di Mobil

2. Ketaatan Pada Hukum yang Berlaku

Alasan masyarakat wajib membayar pajak progresif adalah sebagai bukti ketaatan pada hukum yang berlaku. Pemerintah daerah yang menerapkan wajib pajak berhak memberikan denda/sanksi pada masyarakat yang tidak taat aturan pembayaran pajak.

3. Sebagai Cara Pengendali Kemacetan

Adanya tarif pajak progresif menjadi salah satu cara dari pemerintah untuk mengendalikan kemacetan. Kebijakan tarif yang tinggi bertujuan untuk menekan tingkat pembelian dan penggunaan kendaran pribadi. Sehingga, secara otomatis kepadatan lalu lintas dapat berkurang.

4. Mendorong Penggunaan Transportasi Umum

Dengan membuat tarif kepemilikan kendaraan pribadi lebih mahal, harapan pemerintah pada masyarakat adalah agar terdorong untuk menggunakan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi.

5. Cara Mengurangi Polusi Udara

Jika kemacetan dapat terurai dan masyarakat banyak yang memilih angkutan moda transportasi umum, maka otomatis polusi udara menjadi berkurang. Hasilnya, kualitas udara menjadi lebih baik karena emisi gas buang yang berhasil ditekan.

Itulah pembahasan mendetail terkait tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia. Jika Anda berniat untuk memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu, maka mulailah pikirkan kewajiban membayar pajak progresif dari sekarang.

Jadilah pemilik kendaraan yang bertanggung jawab dan bijak agar terwujud kondisi ekonomi dan sosial yang ideal. Taat membayar pajak dan bertanggung jawab atas kepemilikan kendaraan menjadi satu dari banyaknya cara menjadi masyarakat yang ideal.

Jika Anda butuh informasi bermanfaat lain terkait otomotif, kunjungi situs Suzuki dan temukan berbagai artikel menarik dan informatif lainnya!

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon