Apa Itu BBNKB: Pengertian, Syarat dan Cara Menghitungnya
PUBLISHED DATE : 13 Juli 2021
.jpg)
Membeli kendaraan bekas menjadi pilihan bagi banyak masyarakat di Indonesia. Alasannya beragam mulai dari keinginan membeli mobil yang sudah tidak keluar seri barunya dan masalah biaya.
Jual beli motor dan mobil bekas jadi kegiatan yang wajar serta banyak dilakukan. Namun bagi Anda yang melakukan kegiatan transaksi ini harus tahu apa yang disebut dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
BBN-KB tertulis dalam STNK motor atau mobil, jika sudah pernah diperjualbelikan maka akan tertera besaran nilainya. Tapi jika belum pernah, maka jumlahnya masih kosong.
Baca Juga : Benarkah Bisa Dapat Lebih Banyak Kalau Isi Bensin di Malam Hari?
Bagi Anda yang berencana untuk membeli mobil bekas perlu tahu BBNKB dari syarat hingga cara menghitungnya yang benar. Simak penjelasannya di sini.
Apa Itu BBNKB?
BBNKB adalah biaya yang sudah ditetapkan untuk melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Jadi jika Anda membeli atau menjual mobil bekas, maka terdapat biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
Penting sekali untuk mengurus masalah kepemilikan dan pemindahtanganan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru. Masalah biaya atau aturan dari BBNKB telah diatur atau merujuk pada pasal 1 angka 14 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Baca Juga : Fungsi Lampu Tembak Mobil dan Etika Menggunakannya
Bukan hanya kegiatan jual beli saja tetapi juga termasuk tukar menukar, warisan, hibah atau pemasukan ke dalam badan usaha. Apa yang dimaksudkan dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dan gandengannya yang digunakan untuk jalan darat.
Apa Saja yang Menjadi Dasar Besaran Biaya BBNKB?
Lalu berapa besaran tarif yang dikenakan atas kendaraan? Sesuai dengan pasal 12 ayat 1 dan 2 dari UU PDRD besaran biaya BBNKB pada penyerahan pertama adalah sebesar 12,5% dan pada penyerahan kedua 1% dan seterusnya.
Apa yang dimaksud dengan penyerahan pertama adalah langsung dari dealer ketika Anda membeli kendaraan baru. Sedangkan penyerahan kedua adalah ketika Anda melakukan jual beli, hibah, warisan dan lain sebagainya.
Baca Juga : Walau Kecil, Ini Fungsi Tutup Pentil Motor dan Mobil
Jadi bisa dikatakan jika Anda melakukan jual beli kendaraan bermotor, maka besaran BBNKB nya tidak akan terlalu besar dibandingkan ketika membeli mobil atau motor baru.
Besaran biaya juga akan disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang juga digunakan dalam pajak kendaraan bermotor atau PKB. Dasar penghitungan BBNKB adalah dari banyak faktor yang disesuaikan dengan NJKB sebagai berikut ini.
- Pada saat harga pasaran umum (HPU) tidak diketahui, maka NJKB nya akan didasarkan dari harga kendaraan bermotor dengan satuan tenaga yang sama, jenis kendaraan umum atau pribadi, merk, tahun pembuatan yang sama, pembuat, dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang atau PIB.
- Ketika HPU tidak diketahui namun NJKB memiliki jenis, merek, dan tipe sama dan tahun pembuatan lebih tua, maka akan ditambahkan maksimal 5% per tahun dari nilai jual yang telah diketahui.
Dasar pajak sudah sangat jelas, jadi tinggal bagaimana Anda menghitungnya.
Cara Mudah Menghitung BBNKB Mobil
Pada kendaraan mobil, cara untuk menghitung sesuai dengan pembayaran pertama, kedua dan seterusnya sangatlah mudah. Cara yang sama juga bisa dilakukan untuk perhitungan BBNKB motor.
Berikut ini perhitungan secara lengkap mulai dari BBNKP sampai biaya penerbitan dan pendaftaran mobil ketika Anda membeli mobil bekas dengan pajak pembayaran kedua.
- BBNKB mobil : Rp. 300.000.000,- X 1% = Rp. 3.000.000,-
- Biaya Pajak Kendaraan bermotor : Rp. 100.000.000,- X 2% = Rp. 2.000.000,-
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) : Rp. 143.000
- Biaya admin STNK : Rp. 50.000,-
- Biaya penerbitan STNK : Rp. 200.000,-
- Biaya penerbitan NKB : Rp. 100.000,-
- Biaya penerbitan BPKB : Rp. 375.000,-
- Biaya pendaftaran : Rp. 100.000,-
Maka jika ditotal semua biayanya menjadi Rp. 5.968.000,- adalah biaya yang harus Anda persiapkan untuk balik nama kendaraan bekas yang baru saja dibeli. Jika ingin membeli mobil baru tinggal kalikan saja harga beli dengan Rp. 12.5%.
Persyaratan BBNKB yang Harus Dipenuhi
Apabila Anda sudah mempersiapkan biayanya, selanjutnya adalah melengkapi persyaratan dokumen. Prosesnya akan dilakukan langsung di Samsat induk atau Samsat outlet, Samsat keliling dan lainnya sesuai dengan tempat Anda tinggal.