Apa Itu BBNKB: Pengertian, Syarat dan Cara Menghitungnya

13 Juli 2021

account iconAdmin

Suzuki Smc2 (1)

Bagikan

  1. Biaya Pajak Kendaraan bermotor : Rp. 100.000.000,- X 2% = Rp. 2.000.000,-
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) : Rp. 143.000 
  3. Biaya admin STNK : Rp. 50.000,- 
  4. Biaya penerbitan STNK : Rp. 200.000,- 
  5. Biaya penerbitan NKB : Rp. 100.000,- 
  6. Biaya penerbitan BPKB : Rp. 375.000,- 
  7. Biaya pendaftaran : Rp. 100.000,- 

Maka jika ditotal semua biayanya menjadi Rp. 5.968.000,- adalah biaya yang harus Anda persiapkan untuk balik nama kendaraan bekas yang baru saja dibeli. Jika ingin membeli mobil baru tinggal kalikan saja harga beli dengan Rp. 12.5%.  

Baca Juga : Dongkrak Mobil: Fungsi, Jenis dan Cara Menggunakannya

Suzuki_smc2__2_

Persyaratan BBNKB yang Harus Dipenuhi 

Apabila Anda sudah mempersiapkan biayanya, selanjutnya adalah melengkapi persyaratan dokumen. Prosesnya akan dilakukan langsung di Samsat induk atau Samsat outlet, Samsat keliling dan lainnya sesuai dengan tempat Anda tinggal. 

Selain itu Anda juga harus mempersiapkan kendaraan dan dalam keadaan prima karena nantinya akan dilakukan pengecekan. Syarat pengajuan BBNKB adalah sebagai berikut ini. 

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik sebelumnya dan pembeli. 
  2. BPKB yang asli dan fotokopinya. Jika Anda sedang mencicil maka bisa meminta salinannya atau ke leasing langsung. 
  3. STNK asli dan juga fotokopinya. 
  4. Kwitansi pembelian kendaraan yang asli dan fotokopinya. Harus dilengkapi dengan materai Rp. 6.000,-. 
Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon