Tips & Trik

Apa Itu BBNKB: Pengertian, Syarat dan Cara Menghitungnya

PUBLISHED DATE : 13 Juli 2021

Suzuki Smc2 (1)

Dasar pajak sudah sangat jelas, jadi tinggal bagaimana Anda menghitungnya. 

Cara Mudah Menghitung BBNKB Mobil 

Pada kendaraan mobil, cara untuk menghitung sesuai dengan pembayaran pertama, kedua dan seterusnya sangatlah mudah. Cara yang sama juga bisa dilakukan untuk perhitungan BBNKB motor. 

Berikut ini perhitungan secara lengkap mulai dari BBNKP sampai biaya penerbitan dan pendaftaran mobil ketika Anda membeli mobil bekas dengan pajak pembayaran kedua. 

  1. BBNKB mobil : Rp. 300.000.000,- X 1% = Rp. 3.000.000,- 
  2. Biaya Pajak Kendaraan bermotor : Rp. 100.000.000,- X 2% = Rp. 2.000.000,-
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) : Rp. 143.000 
  4. Biaya admin STNK : Rp. 50.000,- 
  5. Biaya penerbitan STNK : Rp. 200.000,- 
  6. Biaya penerbitan NKB : Rp. 100.000,- 
  7. Biaya penerbitan BPKB : Rp. 375.000,- 
  8. Biaya pendaftaran : Rp. 100.000,- 

Maka jika ditotal semua biayanya menjadi Rp. 5.968.000,- adalah biaya yang harus Anda persiapkan untuk balik nama kendaraan bekas yang baru saja dibeli. Jika ingin membeli mobil baru tinggal kalikan saja harga beli dengan Rp. 12.5%.  

Baca Juga : Tidak Ribet, Ini Cara membuat SIM Baru Online

Suzuki_smc2__2_

Persyaratan BBNKB yang Harus Dipenuhi 

Apabila Anda sudah mempersiapkan biayanya, selanjutnya adalah melengkapi persyaratan dokumen. Prosesnya akan dilakukan langsung di Samsat induk atau Samsat outlet, Samsat keliling dan lainnya sesuai dengan tempat Anda tinggal. 

Selain itu Anda juga harus mempersiapkan kendaraan dan dalam keadaan prima karena nantinya akan dilakukan pengecekan. Syarat pengajuan BBNKB adalah sebagai berikut ini. 

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik sebelumnya dan pembeli. 
  2. BPKB yang asli dan fotokopinya. Jika Anda sedang mencicil maka bisa meminta salinannya atau ke leasing langsung. 
  3. STNK asli dan juga fotokopinya. 
  4. Kwitansi pembelian kendaraan yang asli dan fotokopinya. Harus dilengkapi dengan materai Rp. 6.000,-. 
  5. Hasil cek fisik dari pihak Samsat. 
Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya