Tips & Trik

Apa Itu BBNKB: Pengertian, Syarat dan Cara Menghitungnya

PUBLISHED DATE : 13 Juli 2021

Suzuki Smc2 (1)

BBNKB adalah biaya yang sudah ditetapkan untuk melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Jadi jika Anda membeli atau menjual mobil bekas, maka terdapat biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya. 

Penting sekali untuk mengurus masalah kepemilikan dan pemindahtanganan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru. Masalah biaya atau aturan dari BBNKB telah diatur atau merujuk pada pasal 1 angka 14 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Bukan hanya kegiatan jual beli saja tetapi juga termasuk tukar menukar, warisan, hibah atau pemasukan ke dalam badan usaha. Apa yang dimaksudkan dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dan gandengannya yang digunakan untuk jalan darat. 

Apa Saja yang Menjadi Dasar Besaran Biaya BBNKB? 

Lalu berapa besaran tarif yang dikenakan atas kendaraan? Sesuai dengan pasal 12 ayat 1 dan 2 dari UU PDRD besaran biaya BBNKB pada penyerahan pertama adalah sebesar 12,5% dan pada penyerahan kedua 1% dan seterusnya. 

Baca Juga : Apa Itu FLO TOL? Yuk Kenali Disini!

Apa yang dimaksud dengan penyerahan pertama adalah langsung dari dealer ketika Anda membeli kendaraan baru. Sedangkan penyerahan kedua adalah ketika Anda melakukan jual beli, hibah, warisan dan lain sebagainya. 

Jadi bisa dikatakan jika Anda melakukan jual beli kendaraan bermotor, maka besaran BBNKB nya tidak akan terlalu besar dibandingkan ketika membeli mobil atau motor baru. 

Besaran biaya juga akan disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang juga digunakan dalam pajak kendaraan bermotor atau PKB. Dasar penghitungan BBNKB adalah dari banyak faktor yang disesuaikan dengan NJKB sebagai berikut ini. 

  1. Pada saat harga pasaran umum (HPU) tidak diketahui, maka NJKB nya akan didasarkan dari harga kendaraan bermotor dengan satuan tenaga yang sama, jenis kendaraan umum atau pribadi, merk, tahun pembuatan yang sama, pembuat, dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang atau PIB. 
  2. Ketika HPU tidak diketahui namun NJKB memiliki jenis, merek, dan tipe sama dan tahun pembuatan lebih tua, maka akan ditambahkan maksimal 5% per tahun dari nilai jual yang telah diketahui. 
Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya