Tips & Trik

Hilang BPKB? Tenang, Begini Cara Mengurusnya

PUBLISHED DATE : 04 Desember 2021

7  Xl7 (1)

Karena kendaraan yang masih dalam masa agunan atau jaminan BPKB akan disimpan oleh pihak leasing atau yang memberi jaminan. Dengan begitu penerbitan BPKB baru tidak akan diproses. 

  • Membuat Surat Pernyataan Kehilangan

Satu lagi surat penting yang wajib disertakan yaitu surat pernyataan kehilangan yang Anda buat sendiri. Surat ini berisi informasi kapan waktu kehilangan dan juga penyebabnya. 

Jangan lupa untuk menandatangani surat ini dan tambahkan materai bernilai Rp. 6.000. Anda bisa membuat surat dengan tulis tangan langsung atau diketik. 

  • Menyiapkan Identitas yang Sesuai dengan BPKB 

Anda membutuhkan identitas berupa KTP dengan nama yang sama pada BPKB. Namun jika Anda tidak bisa mengurus sendiri, maka perlu ditambahkan dengan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000. 

Bagi BPKB dari kendaraan milik badan usaha, Anda bisa menggunakan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili dan surat keterangan bermaterai yang telah ditandatangani pimpinan sekaligus cap basah. 

  • Melakukan Cek Fisik Kendaraan

Cara mengurus BPKB hilang selanjutnya adalah dengan cek fisik kendaraan yang dilakukan langsung di Samsat. Jadi syarat terakhir dokumen cek fisik disertakan pada saat hari kepengurusan. 

Anda tinggal datang saja ke Samsat dengan kendaraan kemudian menuju loket cek fisik. Isi formulir cek fisik kemudian tunggu sampai proses dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Bukti cek fisik kendaraan akan Anda dapatkan lengkap dengan legalisir dan tanda periksa kendaraan. Syarat terakhir ini akan digunakan pada tahapan selanjutnya. 

  • Mengisi Formulir Permohonan BPKB

Masih di kantor Samsat, ketika Anda sudah memenuhi semua syarat maka isi formulir permohonan BPKB baru. Formulir ini hanya bisa Anda dapatkan di kantor Samsat dan langsung diisi. 

Jadi jangan lupa untuk membawa alat tulis untuk mengisinya. Jika formulir permohonan selesai diisi, Anda bisa menyerahkannya ke loket beserta semua syarat yang dibutuhkan. 

  • Proses Pembayaran dan Pencetakan BPKB

Syarat yang sudah dipenuhi akan langsung diproses pada loket pembayaran. Anda tinggal sediakan biaya sesuai dengan jenis kendaraan kemudian datang ke loket setelah dipanggil. 

Usai membayar Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang nantinya digunakan untuk mengambil BPKB baru. Proses pembuatan BPKB baru membutuhkan waktu sekitar satu minggu. 

Step by step cara mengurus BPKB hilang ini akan sangat mudah ketika Anda sudah memenuhi semua syaratnya. Anda mungkin membutuhkan waktu tiga sampai empat minggu untuk mengurusnya. 

Waktu paling lama adalah mengurus pembuatan iklan serta surat-surat di kepolisian sampai bank. BPKB yang sudah jadi bisa langsung Anda ambil di kantor Samsat yang sama.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya