Tips & Trik

Hilang BPKB? Tenang, Begini Cara Mengurusnya

PUBLISHED DATE : 04 Desember 2021

7  Xl7 (1)

Hilangnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tentu saja akan membuat panik. Untungnya saat ini ada cara mengurus BPKB hilang yang bisa Anda ikuti. Cukup dengan memenuhi semua syarat, menyediakan biaya dan mengikuti langkahnya. 

Seharusnya dokumen yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) ini pun harus dijaga dengan baik.  Karena dokumen ini adalah bukti kepemilikan kendaraan baik motor atau mobil. 

Tanpa dokumen ini maka kendaraan bisa dianggap sebagai barang curian. Supaya BPKB Anda bisa kembali, ikuti cara mengurusnya secara lengkap ini. 

Cara Mengurus BPKB Hilang dari Syarat Sampai Biaya 

Fungsi dari BPKB bukan hanya sebagai tanda pengenal kendaraan motor dan mobil saja. Anda membutuhkan BPKB ketika hendak membayar pajak lima tahunan dan mengganti plat nomor. 

BPKB juga berfungsi untuk meningkatkan nilai jual kendaraan, bahkan beberapa kendaraan tidak akan laku tanpa BPKB. Bagi pemerintah, BPKB akan menjadi cara untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan juga Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Ketika terjadi tindak kejahatan, BPKB akan membantu penyelidikan perampokan atau pencurian kendaraan. Mengingat ada banyak fungsi dari BPKB, tentu saja ketika hilang Anda harus segera mengurusnya. 

Baik syarat, perkiraan biaya dan juga langkah apa saja yang harus dilakukan bisa Anda simak berikut ini. 

Persyaratan untuk Mengurus BPKB Hilang 

Cara mengurus BPKB hilang pertama-tama adalah dengan melengkapi semua syarat yang diberikan. Semua syarat ini nantinya akan diajukan ke kantor Samsat terdekat supaya Anda mendapatkan BPKB yang baru. 

Berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi. 

  1. Fotokopi KTP atau SIM dan STNK.
  2. Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian. 
  3. Hasil cek fisik kendaraan. 
  4. Surat keterangan bank pemerintah. 
  5. Surat keterangan Reskrim. 
  6. Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB. 
  7. Pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit. 
  8. Surat pernyataan dengan materai Rp. 6.000. 

Syarat-syarat ini biasanya membutuhkan beberapa hari untuk dikumpulkan karena melibatkan beberapa instansi. Karena pengurusannya yang cukup lama, sebaiknya Anda meluangkan waktu pada hari dan jam kerja. 

Pastikan kembali bahwa Anda segera mengurus BPKB jika ketahuan hilang. 

Perkiraan Biaya untuk Mengurus BPKB yang Hilang

Mengurus untuk mendapatkan BPKB baru karena hilang membutuhkan biaya. Jumlahnya sendiri sudah tercatat dalam peraturan pemerintah RI no. 76 Tahun 2020. Rincian biaya yang dibutuhkan adalah:

  1. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp. 225.000 setiap penerbitan. 
  2. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp. 375.000 setiap penerbitan. 

Jadi selain mempersiapkan semua syarat di atas, sebelum memulai mengurus Anda harus mempersiapkan semua biaya ini. Baik itu biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan sama. 

Apabila semua syarat sudah mulai diurus dan biaya siap, maka Anda bisa mengikuti 

cara mengurus BPKB hilang secara berurutan. 

Langkah-Langkah Pengurusan BPKB Hilang

7._xl7__2_

Apabila syarat yang Anda ajukan masih kurang, maka pengajuan pembuatan BPKB baru akan langsung ditolak di Samsat dan ada baiknya melengkapi semua persyaratannya.

Selain itu sebaiknya Anda melakukan pengurusan BPKB sendiri dengan langsung datang ke kantor Samsat. 

Layanan online untuk pembuatan BPKB yang baru masih belum tersedia, jadi Anda harus datang sendiri. Dimulai dari pengumpulan semua syarat, berikut ini cara mengurus BPKB hilang. 

  • Membuat Laporan Kehilangan di Kepolisian

Apabila Anda mengetahui BPKB hilang maka segeralah untuk membuat surat laporan kehilangan. Datangi polsek atau polres terdekat agar petugas membuat berita acara pemeriksaan (BAP). 

Sambil membuat surat laporan kehilangan, Anda bisa menunggu surat berita acara dari Reskrim. Baik surat laporan kehilangan dan surat berita acara ini akan mendapat tanda tangan dari pihak kepolisian. 

Simpan semua surat ini, jika ingin aman Anda bisa memfotokopinya. Nantinya surat ini akan dilampirkan saat pengajuan ke Samsat. 

  • Membuat Berita Kehilangan di Media 

Anda juga harus mengurus pembuatan berita kehilangan di media massa. Pilih dua media massa cetak yang berbeda kemudian simpan bukti pembayarannya. Selain itu tunggu sampai iklan tayang dua kali. 

Simpan juga bukti iklan yang tayang serta bukti pembayaran dalam bentuk kliping. Bukti ini juga akan dilampirkan bersamaan dengan syarat lainnya. 

  • Membuat Surat Keterangan dari Bank 

Anda juga harus mendatangi bank terdekat untuk membuat surat keterangan. Surat ini bertujuan untuk menjadi bukti bahwa kendaraan yang BPKB nya hilang tidak sedang dalam status jaminan atau agunan. 

Karena kendaraan yang masih dalam masa agunan atau jaminan BPKB akan disimpan oleh pihak leasing atau yang memberi jaminan. Dengan begitu penerbitan BPKB baru tidak akan diproses. 

  • Membuat Surat Pernyataan Kehilangan

Satu lagi surat penting yang wajib disertakan yaitu surat pernyataan kehilangan yang Anda buat sendiri. Surat ini berisi informasi kapan waktu kehilangan dan juga penyebabnya. 

Jangan lupa untuk menandatangani surat ini dan tambahkan materai bernilai Rp. 6.000. Anda bisa membuat surat dengan tulis tangan langsung atau diketik. 

  • Menyiapkan Identitas yang Sesuai dengan BPKB 

Anda membutuhkan identitas berupa KTP dengan nama yang sama pada BPKB. Namun jika Anda tidak bisa mengurus sendiri, maka perlu ditambahkan dengan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000. 

Bagi BPKB dari kendaraan milik badan usaha, Anda bisa menggunakan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili dan surat keterangan bermaterai yang telah ditandatangani pimpinan sekaligus cap basah. 

  • Melakukan Cek Fisik Kendaraan

Cara mengurus BPKB hilang selanjutnya adalah dengan cek fisik kendaraan yang dilakukan langsung di Samsat. Jadi syarat terakhir dokumen cek fisik disertakan pada saat hari kepengurusan. 

Anda tinggal datang saja ke Samsat dengan kendaraan kemudian menuju loket cek fisik. Isi formulir cek fisik kemudian tunggu sampai proses dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Bukti cek fisik kendaraan akan Anda dapatkan lengkap dengan legalisir dan tanda periksa kendaraan. Syarat terakhir ini akan digunakan pada tahapan selanjutnya. 

  • Mengisi Formulir Permohonan BPKB

Masih di kantor Samsat, ketika Anda sudah memenuhi semua syarat maka isi formulir permohonan BPKB baru. Formulir ini hanya bisa Anda dapatkan di kantor Samsat dan langsung diisi. 

Jadi jangan lupa untuk membawa alat tulis untuk mengisinya. Jika formulir permohonan selesai diisi, Anda bisa menyerahkannya ke loket beserta semua syarat yang dibutuhkan. 

  • Proses Pembayaran dan Pencetakan BPKB

Syarat yang sudah dipenuhi akan langsung diproses pada loket pembayaran. Anda tinggal sediakan biaya sesuai dengan jenis kendaraan kemudian datang ke loket setelah dipanggil. 

Usai membayar Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang nantinya digunakan untuk mengambil BPKB baru. Proses pembuatan BPKB baru membutuhkan waktu sekitar satu minggu. 

Step by step cara mengurus BPKB hilang ini akan sangat mudah ketika Anda sudah memenuhi semua syaratnya. Anda mungkin membutuhkan waktu tiga sampai empat minggu untuk mengurusnya. 

Waktu paling lama adalah mengurus pembuatan iklan serta surat-surat di kepolisian sampai bank. BPKB yang sudah jadi bisa langsung Anda ambil di kantor Samsat yang sama.

Berita Lainnya