Hilang BPKB? Tenang, Begini Cara Mengurusnya
18 September 2025
Admin

Bagikan
Selain itu, dokumen ini juga sangat penting bagi pemerintah. Fungsinya adalah untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan mengendalikan pemasukan lewat pajak kendaraan bermotor.
Apabila Anda kehilangan BPKB, maka akan ada beberapa masalah yang harus dihadapi. Anda akan kesulitan membayar pajak dan mungkin akan sulit menjual kendaraan.
Kendaraan yang tidak memiliki BPKB tentunya akan mengalami penurunan nilai. Hal ini sudah jelas akan merugikan Anda jadi pastikan untuk segera mengurus BPKB dan jangan sampai kehilangan lagi.
Persyaratan Mengurus BPKB Hilang
Tidak perlu panik berlebihan jika BPKB Anda hilang, karena ada prosedur yang bisa dilakukan untuk mengurusnya. Tentu sebelum mengikuti prosedur tersebut Anda harus memenuhi persyaratannya.
Ada beberapa jenis dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat pengurusan BPKB hilang. Berikut adalah beberapa syarat yang Anda butuhkan:
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi STNK
- Surat kehilangan dari pihak kepolisian
- Hasil cek fisik kendaraan
- Surat keterangan bank pemerintah
- Surat keterangan Reskrim
- Pemberitaan surat kabar sebanyak 3 kali terbit
- Surat keterangan penyiaran kehilangan di radio
- Surat pernyataan dengan dilengkapi materai 6000
Baca Juga : Ini Risiko Memakai Kompresor Saat Mengganti Oli
Kehilangan BPKB memang bisa diurus namun prosesnya bukan berarti mudah dan singkat. Terlihat dari jenis persyaratan apa saja yang dibutuhkan tersebut.
Ada banyak sekali syarat yang dibutuhkan dan semua dokumen tersebut melibatkan beberapa instansi yang berbeda. Jadi bisa dikatakan bahwa proses pengurusan syaratnya juga butuh waktu yang lama.
Jika Anda memang ingin mengurus BPKB yang hilang, maka pastikan untuk segera memenuhi persyaratan jauh-jauh hari. Sedini mungkin sejak menyadari bahwa dokumen tersebut hilang, segera lengkapi kebutuhan syaratnya.
Perkiraan Biaya untuk Mengurus BPKB Hilang
Selain harus mempersiapkan dokumen persyaratan, Anda juga harus menyediakan biaya untuk menjalani proses pengurusannya. Jadi memang pengurusan dokumen ini akan membutuhkan waktu dan dana Anda.
Biaya pengurusan kehilangan BPKB ini sudah diatur oleh pemerintah. Anda bisa melihatnya dalam Peraturan Pemerintah RI No. 76 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, tercantum biaya pengurusan BPKB sebagai berikut.
- Penerbitan BPKB baru dan penggantian kepemilikan kendaraan roda 2 atau 3 yaitu Rp225.000,- setiap penerbitan.
- Penerbitan BPKB baru dan penggantian kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih yaitu Rp375.000,- setiap penerbitan.