Tips & Trik

Hilang BPKB? Tenang, Begini Cara Mengurusnya

PUBLISHED DATE : 04 Desember 2021

7  Xl7 (1)

BPKB juga berfungsi untuk meningkatkan nilai jual kendaraan, bahkan beberapa kendaraan tidak akan laku tanpa BPKB. Bagi pemerintah, BPKB akan menjadi cara untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan juga Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Ketika terjadi tindak kejahatan, BPKB akan membantu penyelidikan perampokan atau pencurian kendaraan. Mengingat ada banyak fungsi dari BPKB, tentu saja ketika hilang Anda harus segera mengurusnya. 

Baik syarat, perkiraan biaya dan juga langkah apa saja yang harus dilakukan bisa Anda simak berikut ini. 

Persyaratan untuk Mengurus BPKB Hilang 

Cara mengurus BPKB hilang pertama-tama adalah dengan melengkapi semua syarat yang diberikan. Semua syarat ini nantinya akan diajukan ke kantor Samsat terdekat supaya Anda mendapatkan BPKB yang baru. 

Berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi. 

  1. Fotokopi KTP atau SIM dan STNK.
  2. Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian. 
  3. Hasil cek fisik kendaraan. 
  4. Surat keterangan bank pemerintah. 
  5. Surat keterangan Reskrim. 
  6. Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB. 
  7. Pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit. 
  8. Surat pernyataan dengan materai Rp. 6.000. 

Syarat-syarat ini biasanya membutuhkan beberapa hari untuk dikumpulkan karena melibatkan beberapa instansi. Karena pengurusannya yang cukup lama, sebaiknya Anda meluangkan waktu pada hari dan jam kerja. 

Pastikan kembali bahwa Anda segera mengurus BPKB jika ketahuan hilang. 

Perkiraan Biaya untuk Mengurus BPKB yang Hilang

Mengurus untuk mendapatkan BPKB baru karena hilang membutuhkan biaya. Jumlahnya sendiri sudah tercatat dalam peraturan pemerintah RI no. 76 Tahun 2020. Rincian biaya yang dibutuhkan adalah:

  1. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp. 225.000 setiap penerbitan. 
  2. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp. 375.000 setiap penerbitan. 

Jadi selain mempersiapkan semua syarat di atas, sebelum memulai mengurus Anda harus mempersiapkan semua biaya ini. Baik itu biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan sama. 

Apabila semua syarat sudah mulai diurus dan biaya siap, maka Anda bisa mengikuti 

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya