Sedikit Yang Tahu, Ini Jenis Polisi Tidur & Regulasinya
PUBLISHED DATE : 27 Oktober 2020

Polisi tidur adalah alat pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan. dan dipasang melintang terhadap badan jalan
Keberadaan polisi tidur (speed bump) banyak dijumpai di beberapa tempat, baik di jalan, pemukiman, dan jalan-jalan kecil.
Meskipun kadang terkesan mengganggu kelancaran saat mengemudi, speed bump ini dibuat untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara.
Baca Juga : Panduan Membeli Sepeda Motor Suzuki
Jika diperhatikan, jenis pembatas jalan ini cukup beragam mulai dari bentuk, warna, dan ukurannya. Pembuatannya juga tidak asal-asalan, bahkan ada aturan yang mengatur hal ini. Nah, untuk menambah wawasan terkait hal ini, berikut ulasannya yang perlu Anda simak.
Sejarah Awal Speed Bump
Istilah speed bump atau yang lebih dikenal dengan sebutan polisi tidur adalah alat pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan. Speed bump ini dipasang melintang terhadap badan atau pada bagian jalan, dan alat ini memiliki sudut kemiringan dan kelandaian tertentu.
Awalnya, speed bump dibuat oleh pekerja bangunan pada 1906 di New Jersey, Amerika Serikat dengan ketinggian mencapai 13 cm atau sekitar 5 inci. Ukuran setinggi itu sangat tidak efisien dan sulit untuk dilewati kendaraan, sehingga masih belum sempurna desain pembuatannya jika digunakan.
Baca Juga : Tips Mudah Cek Kondisi Sabuk Pengaman
Akhirnya, pada tahun 1950, di temukanlah rancangan ideal untuk speed bump oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly yang dipasang di jalanan Universitas Washington. Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum mulai mengaplikasikan speed bump tersebut.
Lambat laun, istilah speed bump diserap dalam bahasa Indonesia yang berarti polisi tidur. Disebut dengan sebutan itu karena siapa yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga ini.
Kemudian, istilah tersebut diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga pada tahun 2001. Dalam KBBI artinya adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. Biasanya ini banyak terpasang di jalan pemukiman, area privat, parkiran, dan sekitar jalan tol.
Baca Juga : Pengecekan Dasar Yang Harus Dilakukan Oleh Pengendara Kapal Pemula
Jenis-Jenis Polisi Tidur di Indonesia
Pembangunan penanda jalan ini biasanya cukup terbuat dari semen, aspal, batu batu, bahkan kayu. Namun, sebagai pengaman jalan, maka pembuatannya tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan keselamatan pengendara. Jadi, harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Peraturan yang mengatur pembuatan polisi tidur ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI pada tahun 2018, tepatnya Nomor 82. Aturan ini membahas Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Sesuai ijin dan aturan yang berlaku, marka jalan ini terdapat 3 jenis dengan fungsi-fungsi yang berbeda. Pengertian ketiganya adalah sebagai berikut.
- Speed Bump
Jenis yang satu ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 %.
Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.
- Speed Hump
Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 %. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.
Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya memiliki jendolan atau tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.