Hilang BPKB? Tenang, Begini Cara Mengurusnya
18 September 2025
Admin

Bagikan
Jadi, selain memenuhi semua dokumen persyaratan, Anda juga harus mempersiapkan biayanya. Pastikan Anda membayar biaya dan mengumpulkan semua dokumen agar proses pengurusan BPKB bisa segera berjalan.
Penting untuk diketahui bahwa biaya pengurusan BPKB ini tidak boleh melebihi aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada pungutan lain yang membuat Anda harus membayar lebih banyak maka segera laporkan.
Prosedur Pengurusan BPKB Hilang
Jika sudah siap dengan syarat dokumen dan biayanya, maka Anda bisa langsung melakukan pengurusan. Tentunya Anda harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan secara berurutan.
Sebaiknya, Anda ketahui dulu bahwa proses pengurusan ini mungkin akan memakan banyak waktu dan tenaga. Namun tidak masalah untuk mengikuti prosedurnya satu per satu.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk menyelesaikan masalah kehilangan BPKB:
1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Kepolisian
Baca Juga : Bisa di Rumah, Begini Cara Mengkilapkan Cat Mobil
Tahapan pertama yang wajib dilakukan jika BPKB hilang adalah membuat laporan kehilangan ke kantor kepolisian terdekat. Biasanya sudah ada tempat khusus yang melayani pembuatan laporan kehilangan seperti ini dan Anda bisa langsung mendapatkan surat keterangan.
2. Buat Berita Kehilangan di Media
Lanjut buatlah berita kehilangan di media. Anda bisa memasang berita kehilangan di surat kabar dan paling tidak perlu diterbitkan sebanyak 3 kali.
Tentunya pembuatan berita kehilangan di media seperti ini tidak gratis. Jadi siapkan dana untuk memuat berita tersebut. Biayanya bisa berbeda-beda jadi langsung tanyakan saja pada media terkait.
3. Urus Surat Keterangan dari Bank
Berikutnya Anda juga perlu mengurus surat keterangan dari bank. Surat yang dimaksud di sini adalah surat keterangan untuk menunjukkan bahwa kendaraan tidak sedang menjadi jaminan di bank tersebut.
Perlu diketahui bahwa BPKB dari kendaraan yang sedang jadi agunan tidak akan bisa dicetak ulang. Hal ini disebabkan oleh BPKB tersebut tidak hilang melainkan disimpan di bank sebagai agunan.