Hilang BPKB? Tenang, Begini Cara Mengurusnya
18 September 2025
Admin
Bagikan
Jika Anda memang ingin mengurus BPKB yang hilang, maka pastikan untuk segera memenuhi persyaratan jauh-jauh hari. Sedini mungkin sejak menyadari bahwa dokumen tersebut hilang, segera lengkapi kebutuhan syaratnya.
Perkiraan Biaya untuk Mengurus BPKB Hilang
Selain harus mempersiapkan dokumen persyaratan, Anda juga harus menyediakan biaya untuk menjalani proses pengurusannya. Jadi memang pengurusan dokumen ini akan membutuhkan waktu dan dana Anda.
Biaya pengurusan kehilangan BPKB ini sudah diatur oleh pemerintah. Anda bisa melihatnya dalam Peraturan Pemerintah RI No. 76 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, tercantum biaya pengurusan BPKB sebagai berikut.
- Penerbitan BPKB baru dan penggantian kepemilikan kendaraan roda 2 atau 3 yaitu Rp225.000,- setiap penerbitan.
- Penerbitan BPKB baru dan penggantian kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih yaitu Rp375.000,- setiap penerbitan.
Jadi, selain memenuhi semua dokumen persyaratan, Anda juga harus mempersiapkan biayanya. Pastikan Anda membayar biaya dan mengumpulkan semua dokumen agar proses pengurusan BPKB bisa segera berjalan.
Penting untuk diketahui bahwa biaya pengurusan BPKB ini tidak boleh melebihi aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada pungutan lain yang membuat Anda harus membayar lebih banyak maka segera laporkan.
Prosedur Pengurusan BPKB Hilang
Baca Juga : Cara Membuat Suarat Kuasa Untuk Pengambilan BPKB
Jika sudah siap dengan syarat dokumen dan biayanya, maka Anda bisa langsung melakukan pengurusan. Tentunya Anda harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan secara berurutan.
Sebaiknya, Anda ketahui dulu bahwa proses pengurusan ini mungkin akan memakan banyak waktu dan tenaga. Namun tidak masalah untuk mengikuti prosedurnya satu per satu.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk menyelesaikan masalah kehilangan BPKB:
1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Kepolisian
Tahapan pertama yang wajib dilakukan jika BPKB hilang adalah membuat laporan kehilangan ke kantor kepolisian terdekat. Biasanya sudah ada tempat khusus yang melayani pembuatan laporan kehilangan seperti ini dan Anda bisa langsung mendapatkan surat keterangan.
2. Buat Berita Kehilangan di Media
Lanjut buatlah berita kehilangan di media. Anda bisa memasang berita kehilangan di surat kabar dan paling tidak perlu diterbitkan sebanyak 3 kali.
Tentunya pembuatan berita kehilangan di media seperti ini tidak gratis. Jadi siapkan dana untuk memuat berita tersebut. Biayanya bisa berbeda-beda jadi langsung tanyakan saja pada media terkait.