Cara Mengubah Data SIM Kendaraan Motor dan Mobil
25 Agustus 2026
Admin
Bagikan
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah salah satu berkas yang krusial bagi para pengendara baik motor dan mobil. Berkas ini adalah sebuah benda yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti seseorang sudah berhak, kompeten, dan cukup umur berkendara di jalanan.
Berdasarkan kepolisian NKRI, bentuk SIM terbagi menjadi beberapa tipe sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. SIM A untuk kendaraan mobil pribadi dan umum maksimal 3.500 kg. SIM B untuk mobil alat berat dengan berat minimal 1.000 kg.
Baca Juga : Lengkap, Ini Dia Cara Memperpanjang SIM C untuk Motor
SIM C untuk sepeda motor. SIM D untuk pengendara yang disabilitas. Lalu, SIM Internasional untuk izin berkendara di luar negeri. SIM seperti halnya beberapa berkas lainnya punya batas waktu keaktifan yakni 5 tahun. SIM pun yang berisi data juga penting untuk selalu diperbarui.