Tips & Trik

Lengkap, Ini Dia Cara Memperpanjang SIM C untuk Motor

PUBLISHED DATE : 15 April 2021

https://d2fgf7u961ce77.cloudfront.net/uploads/news/Untitled-2.jpg

Sebagai pengguna motor, SIM C merupakan salah satu kelengkapan berkendara yang wajib Anda miliki. Surat Izin Mengemudi ini wajib dimiliki oleh setiap pengendara yang sudah cukup umur. Dalam penggunaannya SIM C memiliki batas kadaluarsanya, jadi Anda perlu memperpanjang SIM C jika sudah melewati batas ini.

Untuk bisa mendapatkan SIM, Anda juga perlu melewati beberapa tes terlebih dahulu. Namun jika ini sudah dalam tahap perpanjangan, tesnya tidak akan begitu sulit.

Apa Itu SIM?

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan pengenal dan surat izin yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Dengan memilikinya, hal ini membuktikan jika orang yang bersangkutan bisa mengemudikan kendaraan bermotor dan mengetahui aturan-aturan dalam berkendara.

Baca Juga : Bisa di Rumah, Ini Cara menghitamkan Dek Motor

Surat Izin Mengemudi tidak hanya digunakan sebagai bukti kemampuan berkendara saja, namun juga bisa digunakan sebagai data diri milik pengemudi. 

Surat izin ini memiliki level yang berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku yang cukup singkat yakni lima tahun saja, setelah itu perpanjangan masa berlakunya perlu dilakukan. 

Dalam memperpanjang SIM, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Syarat perpanjangan ini tidak sebanyak saat Anda mengajukan SIM untuk pertama kali. Perpanjangan SIM sendiri harus dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.

Syarat Memperpanjang SIM

Baca Juga : Soket USB Charger di Motor Terkena Air? Jangan Panik, Ini Tipsnya!

Pada dasarnya syarat memperpanjang SIM C tidak terlalu sulit ataupun lama, Anda hanya membutuhkan beberapa berkas saja. Pihak Kepolisian telah menetapkan aturan mudah saat memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Kemudahan ini bisa didapatkan apabila perpanjangan dilakukan pada waktu yang tepat.

Perpanjangan SIM ini bisa dilakukan secara offline dan online. Pada dasarnya perpanjangan setiap Surat Izin Mengemudi ini memiliki persyaratan yang hampir sama. Berikut syarat perpanjang SIM C yang perlu Anda siapkan.

  • Surat Izin Mengemudi asli yang akan diperpanjang
  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi dan Kartu Tanda Penduduk sebanyak dua lembar.
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas sebagai bukti bahwa Anda sehat jasmani.
  • Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM C.
  • Menyelesaikan tes psikologi. Sama seperti saat membuat SIM baru, Anda harus bisa lulus tes psikologi sebagai syarat pengajuan perpanjangan SIM C.
  • Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di bank terdekat.

Seluruh perlengkapan dokumen di atas hanya berlaku apabila Anda melakukan perpanjangan saat SIM masih berlaku. Jika Anda melakukannya setelah masa berlaku SIM habis, maka dokumen tersebut sudah tidak berlaku lagi dan Anda harus membuat SIM baru.

Kapan Perpanjangan SIM Harus Dilakukan?

Baca Juga : Naikkan Ukuran Ban Motor? Kenali Dulu Risikonya!

Waktu yang paling tepat untuk memperpanjang SIM adalah saat masa berlaku SIM tersebut masih ada. Maka dari itu, Anda perlu memperhatikan tanggal kadaluarsa SIM tersebut, agar tidak terlambat saat memperpanjangnya.

Untuk mengetahui tanggal berlaku SIM tersebut, Anda bisa melihat bagian kanan pojok bawah tepat di bawah foto. 

3.jpg

Tempat Perpanjangan SIM

Tempat untuk memperpanjang SIM saat ini tidak hanya di kantor polisi saja. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan menyediakan tempat-tempat perpanjang SIM motor sebagai berikut ini.

  • SIM Keliling

Pertama, Anda bisa memperpanjang SIM di tempat fasilitas SIM keliling. SIM keliling merupakan sebuah fasilitas pelayanan milik Polri yang diberikan kepada masyarakat berupa mobil khusus untuk melayani perpanjangan SIM.

Umumnya, setiap daerah di Indonesia sudah menerapkan sistem pelayanan ini. Fasilitas SIM keliling ini sudah memiliki waktu dan tempat yang terjadwal. Anda bisa melihat jadwalnya melalui web kepolisian daerah masing-masing.

  • Kantor Satpas

Kantor Satpas merupakan kantor pelayanan milik Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan untuk mengurus segala hal terkait dengan dokumen lalu lintas termasuk perpanjangan SIM. 

Tidak hanya memperpanjang saja, tempat ini juga menerima pelayanan seperti pembuatan SIM, pengurusan SIM yang hilang, dan perubahan kesalahan data pada SIM.

  • Gerai SIM
Halaman 1 2 Tampilkan Semua

Berita Lainnya