Cara Mengubah Data SIM Kendaraan Motor dan Mobil
25 Agustus 2026
Admin
Bagikan
Bermacam Syarat untuk Lakukan Pembaharuan Data SIM
SIM sebagai berkas yang penting untuk legalitas seseorang berkendara di jalan raya berisikan berbagai informasi atau data-data dari pemiliknya. Data-data tersebut pasti akan mengalami perubahan, baik sebelum masa aktif habis (waktu perpanjangan) atau masih pada masa aktif.
Berdasarkan hal tersebut, untuk melakukan pembaharuan data terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi atau dilengkapi agar proses bisa berjalan dengan lancar tanpa banyak kendala. Syarat-syarat ini, kurang lebih sama dengan syarat perpanjangan SIM yang biasa dilakukan.
Apa sajakah syarat-syarat yang diperlukan dalam hal ini? Mari simak seluruh informasinya melalui pembahasan-pembahasan berikut ini:
- Membawa SIM pribadi yang asli.
- Membawa KTP yang asli.
Baca Juga : Lengkap, Ini Dia Cara Memperpanjang SIM C untuk Motor
- Membawa surat keterangan berbadan sehat yang diterbitkan dan ditandatangani oleh dokter, serta dicap oleh puskesmas atau rumah sakit tempat MCU dilakukan.
- Membawa STNK atau bukti pajak lunas yang asli dan fotokopi.
Ketika semua syarat sudah ada, Anda bisa segera lakukan pembaharuan data di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) langsung di kepolisian atau lakukan secara daring di aplikasi bernama “Digital Korlantas POLRI” yang mana itu ada di appstore atau playstore.
Berbagai Cara Melakukan Pengubahan atau Pembaharuan Data di SIM
Ketika Anda hendak melakukan pengubahan data pada surat mengemudi milik pribadi, penting sekali untuk mengetahui bagaimana caranya yang tepat agar terhindar dari kesalahan atau kerumitan yang tak berarti atau buang-buang waktu.
Usai menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, maka beginilah berbagai cara melakukan pengubahan data pada berkas terbitan kepolisian, yakni sebagai berikut: