Cara Mengubah Data SIM Kendaraan Motor dan Mobil
25 Agustus 2026
Admin
Bagikan
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah salah satu berkas yang krusial bagi para pengendara baik motor dan mobil. Berkas ini adalah sebuah benda yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti seseorang sudah berhak, kompeten, dan cukup umur berkendara di jalanan.
Berdasarkan kepolisian NKRI, bentuk SIM terbagi menjadi beberapa tipe sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. SIM A untuk kendaraan mobil pribadi dan umum maksimal 3.500 kg. SIM B untuk mobil alat berat dengan berat minimal 1.000 kg.
SIM C untuk sepeda motor. SIM D untuk pengendara yang disabilitas. Lalu, SIM Internasional untuk izin berkendara di luar negeri. SIM seperti halnya beberapa berkas lainnya punya batas waktu keaktifan yakni 5 tahun. SIM pun yang berisi data juga penting untuk selalu diperbarui.
Bermacam Syarat untuk Lakukan Pembaharuan Data SIM
SIM sebagai berkas yang penting untuk legalitas seseorang berkendara di jalan raya berisikan berbagai informasi atau data-data dari pemiliknya. Data-data tersebut pasti akan mengalami perubahan, baik sebelum masa aktif habis (waktu perpanjangan) atau masih pada masa aktif.
Berdasarkan hal tersebut, untuk melakukan pembaharuan data terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi atau dilengkapi agar proses bisa berjalan dengan lancar tanpa banyak kendala. Syarat-syarat ini, kurang lebih sama dengan syarat perpanjangan SIM yang biasa dilakukan.
Apa sajakah syarat-syarat yang diperlukan dalam hal ini? Mari simak seluruh informasinya melalui pembahasan-pembahasan berikut ini:
- Membawa SIM pribadi yang asli.
- Membawa KTP yang asli.
- Membawa surat keterangan berbadan sehat yang diterbitkan dan ditandatangani oleh dokter, serta dicap oleh puskesmas atau rumah sakit tempat MCU dilakukan.
- Membawa STNK atau bukti pajak lunas yang asli dan fotokopi.
Ketika semua syarat sudah ada, Anda bisa segera lakukan pembaharuan data di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) langsung di kepolisian atau lakukan secara daring di aplikasi bernama “Digital Korlantas POLRI” yang mana itu ada di appstore atau playstore.
Baca Juga : Lengkap, Ini Dia Cara Memperpanjang SIM C untuk Motor
Berbagai Cara Melakukan Pengubahan atau Pembaharuan Data di SIM
Ketika Anda hendak melakukan pengubahan data pada surat mengemudi milik pribadi, penting sekali untuk mengetahui bagaimana caranya yang tepat agar terhindar dari kesalahan atau kerumitan yang tak berarti atau buang-buang waktu.
Usai menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, maka beginilah berbagai cara melakukan pengubahan data pada berkas terbitan kepolisian, yakni sebagai berikut:
1. Datangi SATPAS Terdekat di Tempat Anda
Saat sudah menyiapkan syarat secara lengkap, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah segera datang ke SATPAS terdekat yang ada di kota atau area tempat Anda tinggal.
Datanglah dengan membawa semua berkas yang dibutuhkan sambil menyiapkan biaya yang dibutuhkan ketika proses pembaharuan dilakukan.
Apabila hendak lakukan secara online, Anda bisa siapkan diri dengan baik dan kenakan pakaian yang sopan rapi, lalu buka dan masuk ke dalam aplikasi “Digital Korlantas POLRI”.
2. Minta Nomor Antri
Selayaknya berurusan dengan kantor pelayanan lainnya, segeralah mengambil nomor antrian sesuai urusan yang hendak dilakukan begitu tiba di SATPAS. Lalu, tunggulah saja sampai antrian Anda dipanggil oleh petugas.
3. Informasikan Keperluan yang Dibutuhkan
Saat antrian sudah dipanggil petugas sesuai loket yang dituju, langsung beritahukan ke patugasnya bahwa Anda punya keperluan berupa mengubah data SIM yang dimiliki. Bisa juga serta proses perpanjangannya bila masa aktif sudah habis.
Sambil informasikan ini, keluarkan dan berikan kepada petugas berkas-berkas yang disyaratkan secara berurutan sesuai apa yang disebutkan oleh mereka.
4. Ikuti Arahan Petugas
Usai memberikan berkas-berkas yang disyaratkan dalam mengubah data surat izin, ikutilah pula arahan-arahan lainnya dari petugas yang memproses keperluan Anda. Lakukanlah pengisian formulir-formulir yang diberikan oleh petugas dengan tepat.
Jangan sampai ada informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang Anda miliki sekarang ini, sebab itu bisa menimbulkan resiko di masa mendatang.
Usai kerjakan semua hal itu dengan fokus, detail, dan tepat, maka penting bagi Anda untuk menyiapkan uang untuk biaya pengurusan hal ini. Jika dilihat sesuai PP No. 60 Tahun 2016, SIM A biayanya Rp80.000; dan SIM C biayanya Rp70.000;
Dampak yang Bisa Terjadi Bila Data Pada SIM Tidak Diubah
Usai pembahasan seputar syarat dan cara mengubah data pada SIM sudah Anda ketahui, penting juga untuk mengetahui dan sadar bahwa akan ada beberapa resiko tertentu bila pengurusan ini ditunda kelamaan atau bahkan tidak dilakukan.
Sebagai informasi, data pada surat izin mengemudi yang biasanya perlu diubah sesuai dengan keadaan nyata itu berupa nama, alamat, status pekerjaan, NIK, hingga foto (apabila diperlukan).
Berdasarkan hal tersebut, maka dampak negatif yang bisa terjadi bila proses pengubahan data ini tidak dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Proses Verifikasi Gagal
Dalam berbagai hal tertentu, biasanya ada layanan yang prosesnya memerlukan verifikasi digital atau manual antara data di KTP dan SIM baik motor ataupun mobil. Biasanya verifikasi yang seperti ini adalah dari kepolisian atau lembaga lainnya yang berkaitan.
Apabila data pada KTP dan SIM berbeda ketika verifikasi ini dilakukan, maka proses ini akan otomatis gagal dan bahkan perlu masa tunggu yang lama sampai akhirnya proses itu bisa dicoba kembali.
Untuk bisa berhasil menerima layanan, maka penting bagi Anda untuk lakukan sinkronisasi data pada SIM agar sama dengan KTP yang dimiliki.
2. Alami Tilang
Meskipun surat izin yang Anda miliki masih dalam masa aktif, namun tetap saja pengubahan data sesuai kondisi yang nyata penting untuk dilakukan, terutama sesuai dengan kenyataan yang tercantum di KTP.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka resiko saat mengemudi di jalanan bisa terjadi, salah satunya mendapatkan tilang.
Ini terjadi karena polisi pasti mempertanyakan mengapa data pada surat izin tidak sesuai dengan informasi nyata yang Anda miliki. Kemungkinan terburuk dari hal ini sebenarnya bukan hanya ditilang, namun bisa juga sampai ke sanksi lainnya seperti tuduhan penipuan.
3. Klaim Asuransi Terhambat
Bagi sebagian orang, mendaftarkan asuransi baik untuk diri sendiri maupun kendaraan yang dimiliki adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan karena bertujuan untuk mendapat biaya atau bantuan dana apabila Anda dan kendaraan alami kecelakaan.
Namun apabila data pada SIM tidak sesuai dengan informasi yang ada secara nyata dari pengendaranya, klaim asuransi ini bisa terhambat atau bahkan tidak dapat dicairkan sama sekali oleh perusahaan asuransi karena anggap Anda bukanlah pengendara yang valid.
Itulah dia berbagai informasi seputar mengubah data SIM, mulai dari syarat, cara, biaya, hingga dampak negatif bila hal itu tidak segera dilakukan. Jadi, kalau Anda tertarik informasi lainnya tentang otomotif seperti Suzuki, jangan sungkan untuk segera kunjungi halaman tips-trik Suzuki Indonesia. Semoga bermanfaat.