Masih Penasaran? Ini Cara Balik Nama Mobil Dan Biayanya
24 Juni 2020
Admin
Bagikan
Balik nama mobil pada umumnya dilakukan jika nama yang tertera di STNK dan BPKB tidak sesuai dengan pemiliknya. Namun, masih banyak para pemilik mobil yang tidak mau mengurus prosesnya sendiri. Biasanya alasannya adalah karena malas ataupun tidak tahu cara balik nama mobil.
Cara untuk melakukan balik nama mobil relatif mudah. Anda bisa melakukannya sendiri tanpa harus membayar biaya untuk calo. Berikut ini adalah ulasan mengenai bagaimana cara untuk balik nama mobil beserta biayanya.
Proses Balik Nama Mobil yang Penting Dipahami
Baca Juga : Anti Ribet, Ini Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Online
Ada beberapa proses yang harus Anda lalui saat melakukan balik nama kendaraan, khususnya mobil. Berikut urutan langkahnya.
- Mempersiapkan Dokumen Yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan balik nama mobil, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Siapkan dokumen dan simpan ke dalam tempat yang mudah Anda temukan. Dokumen yang sudah disiapkan ini harus dibawa pada saat pergi ke Samsat.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain adalah BPKB, KTP, dan surat pembelian. Semua dokumen tersebut harus ada dalam bentuk asli dan fotokopi. Untuk surat pembelian, dokumen yang sudah difotokopi harus disertai dengan materai Rp.6000.