Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya

01 Mei 2025

account iconAdmin

Cropped Image1746106360264

Bagikan

SWDKLLJ itu sendiri merupakan asuransi yang akan memberikan jaminan keamanan bagi setiap pengendara. Pada STNK baru keterangan pada rincian ketiga tersebut diganti dengan SW-Jasa Raharja. 

Meski dari segi istilah berbeda, namun pada umumnya memiliki makna yang sama. Adapun besaran biaya yang harus dibayar untuk asuransi ini akan berbeda di setiap kendaraan. Secara umum, besaran biaya SWDKLLJ adalah sebagai berikut: 

  1. Kendaran roda 2 atau 3 dengan kapasitas mesin 50 cc - 250 cc dikenakan biaya sebesar Rp35 ribu. 
  2. Kendaran roda 2 atau 3 dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc dikenakan sebesar Rp80 ribu. 
  3. Kendaran roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp153 ribu. 

Besaran biaya tersebut adalah total dari tarif SWDKLLJ ditambah biaya penggantian pembuatan sertifikat (SERT) atau karta dana (KD) sebesar Rp3 ribu. 

Nantinya, biaya asuransi ini akan diberikan kembali oleh pihak Jasa Raharja apabila Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Jadi, dengan membayar SWDKLLJ secara otomatis Anda akan tercatat sebagai pihak yang menerima premi asuransi jika suatu saat mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal ini juga berlaku ketika terlambat membayar. 

Pihak yang harus membayar sanksi denda pajak sebesar 25% dari SWDKLLJ adalah Anda. Ketentuan mengenai pembayaran biaya asuransi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2. 

Fungsi SWDKLLJ 

Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan sebelumnya, biaya SWDKLLJ yang dibayar bersamaan dengan PKB akan digunakan sebagai dana santunan bagi mereka yang telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

Dana santunan yang akan diterima terdiri dari biaya perawatan kecelakaan, biaya penguburan apabila korban meninggal dunia, hingga sumbangan jika korban kecelakaan meninggal dunia. 

Jadi, bisa dikatakan bahwa fungsi dari SWDKLLJ adalah sebagai asuransi kecelakaan untuk pengendara kendaraan bermotor. 

Atau, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pemilik kendaraan atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain sampai terluka atau meninggal dunia. Berdasarkan pengertian dan fungsinya, hal yang perlu dipahami adalah siapa yang akan menerima dana tersebut. 

Sebab, bukan berarti semua pihak yang mengalami kecelakaan bisa mendapatkan santunan. Hanya korban kecelakaan yang akan mendapatkan santunan dari asuransi tersebut. 

Jadi, seandainya Anda sebagai pihak yang menabrak pengendara lain maupun pejalan kaki, maka korban inilah yang akan mendapat santunannya. Dengan catatan, korban mengajukan klaim ke lembaga Jasa Raharja. 

Sedangkan Anda sebagai pihak yang menabrak tidak akan mendapatkan santunan, hal ini juga berlaku ketika mengalami kecelakaan tunggal. Alasannya adalah karena Anda bukan korban, melainkan sebagai pelaku kecelakaan.   

Syarat Pengajuan Klaim SWDKLLJ 

Apabila suatu saat Anda mengalami kecelakaan dengan posisi sebagai korban, wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan pengajuan klaim yang terdiri dari: 

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon