Tips & Trik

Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya

PUBLISHED DATE : 13 Juli 2021

XL 7 (2)

Apa itu SWDKLLJ sendiri merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang Anda bayarkan setiap tahunnya. 

Iuran dana untuk kecelakaan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2. Di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan. 

Apabila Anda terlambat membayar, maka denda yang diberikan sebesar 25% sampai dengan jatuh tempo. Jadi SWDKLLJ adalah sebuah asuransi yang memberikan jaminan keamanan ketika Anda berkendara. 

Fungsi dari SWDKLLJ 

Selain memahami fungsinya sebagai asuransi kecelakaan, hal yang perlu Anda ketahui adalah siapa penerima santunan dana kecelakaan tersebut. Karena bukan berarti Anda yang mengalami kecelakaan semua bisa mendapat santunan. 

Orang yang bisa mendapatkan asuransi adalah korban kecelakaan. Jadi misalnya Anda menabrak orang lain yang sedang berkendara atau bahkan pejalan kaki, maka korban tersebut yang akan mendapatkannya. 

Baca Juga : Tidak Sulit, Begini Cara Parkir Paralel Kendaraan yang Benar

Dengan catatan jika korban mengajukan untuk mendapatkan asuransi ke lembaga Jasa Raharja. Jadi apabila Anda adalah orang yang menabrak atau mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak bisa melakukan klaim. 

Alasannya adalah Anda bukan sebagai korban, melainkan pelaku kecelakaan. Sudah paham bukan mengenai SWDKLLJ? Mulai dari pengertian sampai dengan fungsinya. Asuransi yang diberikan memang ada bahkan sudah banyak yang mengklaim. 

Namun Anda harus tahu posisi kecelakaannya, apakah sebagai pelaku atau sebagai korban. Karena itulah yang akan menentukan apakah asuransi akan cair atau tidak. 

XL_7__1_

Perkiraan Biaya SWDKLLJ 

Berapakah biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya? Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008. 

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya