Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya
PUBLISHED DATE : 13 Juli 2021
.webp)
Apa itu SWDKLLJ sendiri merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang Anda bayarkan setiap tahunnya.
Iuran dana untuk kecelakaan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2. Di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan.
Baca Juga : Banyak Yang Belum Tahu, Ini Fungsi Knalpot Sebenarnya
Apabila Anda terlambat membayar, maka denda yang diberikan sebesar 25% sampai dengan jatuh tempo. Jadi SWDKLLJ adalah sebuah asuransi yang memberikan jaminan keamanan ketika Anda berkendara.