Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya
01 Mei 2025
Admin

Bagikan
Jadi, bisa dikatakan bahwa fungsi dari SWDKLLJ adalah sebagai asuransi kecelakaan untuk pengendara kendaraan bermotor.
Atau, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pemilik kendaraan atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain sampai terluka atau meninggal dunia. Berdasarkan pengertian dan fungsinya, hal yang perlu dipahami adalah siapa yang akan menerima dana tersebut.
Sebab, bukan berarti semua pihak yang mengalami kecelakaan bisa mendapatkan santunan. Hanya korban kecelakaan yang akan mendapatkan santunan dari asuransi tersebut.
Jadi, seandainya Anda sebagai pihak yang menabrak pengendara lain maupun pejalan kaki, maka korban inilah yang akan mendapat santunannya. Dengan catatan, korban mengajukan klaim ke lembaga Jasa Raharja.
Baca Juga : Lengkap, Ini Fungsi Master Silinder dan Cara Kerjanya
Sedangkan Anda sebagai pihak yang menabrak tidak akan mendapatkan santunan, hal ini juga berlaku ketika mengalami kecelakaan tunggal. Alasannya adalah karena Anda bukan korban, melainkan sebagai pelaku kecelakaan.
Syarat Pengajuan Klaim SWDKLLJ
Apabila suatu saat Anda mengalami kecelakaan dengan posisi sebagai korban, wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan pengajuan klaim yang terdiri dari:
- Surat keterangan medis dari rumah sakit.
- Surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit (bila korban kecelakaan meninggal dunia).
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
- Bukti dokumentasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
- Kartu identitas berupa e-KTP korban kecelakaan.
- Kartu SWDKLLJ atau STNK
- Melampirkan dokumen pendukung apabila diperlukan seperti SIM, buku nikah, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
- Melampirkan kuitansi biaya perawatan, termasuk obat yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak rumah sakit.
- Melampirkan surat keterangan cacat (jika korban kecelakaan mengalami cacat) dari dokter.
- Melampirkan surat kuasa apabila yang mengajukan klaim bukan dari pihak kerabat korban.
Cara Klaim SWDKLLJ
Setelah memahami apa saja persyaratan yang harus dilengkapi, saatnya untuk mengetahui cara mengajukan klaim dan mencairkan SWDKLLJ. Agar proses pengajuan klaim berjalan lancar, ada 2 hal yang perlu diingat, yaitu:
- Setelah mengalami kecelakaan dengan posisi sebagai korban, segera laporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat laporan resmi.
- Mengunjungi puskesmas atau rumah sakit agar mendapatkan perawatan medis dan meminta surat keterangan dari dokter yang telah merawat korban kecelakaan.
Setelah mendapatkan surat keterangan dari polisi dan dokter, barulah Anda bisa mengajukan klaim yang bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
- Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat apabila mengajukan klaim secara offline.
- Kunjungi situs https://www.jasaraharja.co.id/main/Input/Pengajuan jika ingin mengajukan klaim secara online.