Kini Semakin Mudah, Berikut Cara Bayar Tilang Online
PUBLISHED DATE : 29 Januari 2021

Selain pemberlakuan tilang online, cara bayar tilang online juga telah ditetapkan dan banyak diminati karena dianggap mudah dan praktis untuk dilaksanakan.
Sistem tilang secara online, saat ini sedang diberlakukan bagi para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Selain tilang online, cara bayar tilang online juga telah ditetapkan dan banyak diminati karena dianggap mudah untuk dilaksanakan.
Pada kenyataannya banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana cara untuk membayar denda tilang secara online.
Baca Juga : Fungsi Avometer: Bagian, Jenis, dan Cara Kerjanya
Lalu bagaimana cara yang harus dilakukan untuk membayar denda tilang secara online? Berikut adalah ulasan secara lengkap terkait cara membayar tilang secara online.
Jenis-Jenis Surat Tilang
Hal pertama yang perlu diketahui saat Anda terkena tilang pelanggaran peraturan lalu lintas adalah mengetahui jenis surat yang diberikan. Hal ini karena setiap surat memiliki makna tersendiri sehingga Anda harus memahami nya agar tidak kesulitan ketika membayar denda.
Warna surat tilang yang biasanya akan diberikan kepada pengendara pelanggar peraturan lalu lintas terdiri dari 2 macam, yaitu merah dan biru. Surat tilang berwarna biru merupakan yang paling umum diberikan oleh para pelanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat Pasang Surut Air Laut
Surat tilang yang berwarna merah biasanya diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang tidak mau untuk diberikan sanksi. Apabila Anda menerima surat tilang berwarna merah maka harus melanjutkan proses ke persidangan.
Bagi para pelanggar lalu lintas yang menerima surat tilang berwarna biru, hanya perlu untuk membayar denda yang sudah ditetapkan. Oleh sebab itu Anda harus memahami makna dari warna surat tilang agar bisa lebih berhati-hati.
Prosedur E-tilang
Pembayaran tilang online ditujukan untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas yang melakukan persidangan di kepolisian. Di samping itu prosedur e-tilang ini digunakan untuk meminimalisir adanya pungutan liar oleh oknum polisi saat sedang memberi sanksi bagi pelanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga : Siapa Penemu Mobil Pertama di Dunia? Ini Sejarahnya
Prosedur penilangan ini dilakukan dengan cara mencatat identitas kendaraan serta pengendara yang sudah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kemudian polisi yang bertugas akan mengarahkan pengendara untuk membayar denda ke ke BRI.
Bagi para pengendara yang sudah mempunyai akun rekening BRI maka secara otomatis akan mendapatkan pesan pembayaran denda dari bank tersebut. Sementara bagi pengendara yang tidak memiliki akun rekening BRI akan diberikan surat tilang berwarna biru.
Surat tilang berwarna biru yang diberikan oleh polisi tersebut selanjutnya dibawa ke bank BRI untuk melakukan pembayaran denda. Bukti pembayaran selanjutnya diserahkan kembali ke kepolisian bersamaan dengan pengambilan barang bukti penilangan tersebut.
Kisaran Denda Tilang
Denda yang dikenakan untuk pengendara saat ditilang nominalnya berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggarannya. Kisaran denda untuk para pelanggar peraturan lalu lintas adalah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000.
Para pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kendaraan bermotor seperti STNK dan SIM biasanya dikenai denda dengan nominal lebih tinggi. Berikut adalah beberapa daftar rincian denda yang akan dikenai bagi para pengendara pelanggar peraturan lalu lintas.
- Denda Maksimal Rp 250.000
Denda sejumlah maksimal Rp 250.000 akan dikenakan kepada pengendara yang mempunyai SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat terjadi razia. Cara bayar tilang online ini akan dilakukan melalui rekening Bank BRI atau datang langsung ke teller.
Kelengkapan kendaraan Anda sesuai dengan prosedur seperti lampu spion dan pelaksanaan akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 250.000. Bagi para pemilik mobil yang tidak mempunyai dongkrak peralatan lainnya juga akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
- Denda Maksimal Rp 500.000.
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan akan dikenai denda sebesar Rp 500.000. Bagi mobil yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai prosedur seperti klakson, spion, dan lampu dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000.
- Denda Maksimal Rp.1.000.000