Tips & Trik

Kini Semakin Mudah, Berikut Cara Bayar Tilang Online

29 Januari 2021

account iconAdmin

121319946 S

Bagikan

Selain pemberlakuan tilang online, cara bayar tilang online juga telah ditetapkan dan banyak diminati karena dianggap mudah dan praktis untuk dilaksanakan. 

Sistem tilang secara online, saat ini sedang diberlakukan bagi para pengendara yang melanggar  peraturan lalu lintas. Selain tilang online, cara bayar tilang online juga telah ditetapkan dan banyak diminati karena dianggap mudah untuk dilaksanakan.

Pada kenyataannya banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana cara untuk membayar denda tilang secara online.

Lalu bagaimana cara yang harus dilakukan untuk membayar denda tilang secara online? Berikut adalah ulasan secara lengkap terkait cara membayar tilang secara online.

Jenis-Jenis Surat Tilang

Hal pertama yang perlu diketahui saat Anda terkena tilang pelanggaran peraturan lalu lintas adalah mengetahui jenis surat yang diberikan. Hal ini karena setiap surat memiliki makna tersendiri sehingga Anda harus memahami nya agar tidak kesulitan ketika membayar denda.

Warna surat tilang yang biasanya akan diberikan kepada pengendara pelanggar peraturan lalu lintas terdiri dari 2 macam, yaitu merah dan biru. Surat tilang berwarna biru merupakan yang paling umum diberikan oleh para pelanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga : Apa itu Airbag pada Mobil? Ini Fungsi dan Cara Kerjanya

Surat tilang yang berwarna merah biasanya diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang tidak mau untuk diberikan sanksi. Apabila Anda menerima surat tilang berwarna merah maka harus melanjutkan proses ke persidangan.

Bagi para pelanggar lalu lintas yang menerima surat tilang berwarna biru, hanya perlu untuk membayar denda yang sudah ditetapkan. Oleh sebab itu Anda harus memahami makna dari warna surat tilang agar bisa lebih berhati-hati.

Prosedur E-tilang

Pembayaran tilang online ditujukan untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas yang melakukan persidangan di kepolisian. Di samping itu prosedur e-tilang ini digunakan untuk meminimalisir adanya pungutan liar  oleh oknum polisi saat sedang memberi sanksi bagi pelanggar peraturan lalu lintas.

Prosedur penilangan ini dilakukan dengan cara mencatat identitas kendaraan serta pengendara yang sudah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kemudian polisi yang bertugas akan mengarahkan pengendara untuk membayar denda ke ke BRI.

Bagi para pengendara yang sudah mempunyai akun rekening BRI maka secara otomatis akan mendapatkan pesan pembayaran denda dari bank tersebut. Sementara bagi pengendara yang tidak memiliki akun rekening BRI akan diberikan surat tilang berwarna biru.

Surat tilang berwarna biru yang diberikan oleh polisi tersebut selanjutnya dibawa ke bank BRI untuk melakukan pembayaran denda. Bukti pembayaran selanjutnya diserahkan kembali ke kepolisian bersamaan dengan pengambilan barang bukti penilangan tersebut.

Kisaran Denda Tilang

Denda yang dikenakan untuk pengendara saat ditilang nominalnya berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggarannya. Kisaran denda untuk para pelanggar peraturan lalu lintas adalah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000.

Para pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kendaraan bermotor seperti STNK dan SIM biasanya dikenai denda dengan nominal lebih tinggi. Berikut adalah beberapa daftar rincian denda yang akan dikenai bagi para pengendara pelanggar peraturan lalu lintas.

  • Denda Maksimal Rp 250.000

Denda sejumlah maksimal Rp 250.000 akan dikenakan kepada pengendara yang mempunyai SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat terjadi razia. Cara bayar tilang online ini akan dilakukan melalui rekening Bank BRI atau datang langsung ke teller.

Kelengkapan kendaraan Anda sesuai dengan prosedur seperti lampu spion dan pelaksanaan akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 250.000. Bagi para pemilik mobil yang tidak mempunyai dongkrak peralatan lainnya juga akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

  • Denda Maksimal Rp 500.000.

Pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan akan dikenai denda sebesar Rp 500.000. Bagi mobil yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai prosedur seperti klakson, spion, dan lampu dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000.

  • Denda Maksimal Rp.1.000.000

Kisaran denda e-tilang berjumlah Rp.1.000.000 tergolong nominal yang paling tinggi. Denda ini akan dikenakan bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM. Bahkan pengendara juga bisa dikenai hukuman penjara apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong dalam kategori berat.

123768334_s

Cara Cek Jumlah Denda Tilang

Sebelum melakukan pembayaran denda, Anda harus melakukan pengecekan jumlah nominal yang perlu dibayarkan. Cara pengecekan jumlah pembayaran denda tersebut dapat dilakukan dengan mudah. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan untuk mengecek jumlah denda.

  • Membuka Website

Tahapan pertama yang perlu dilakukan untuk melakukan pengecekan jumlah denda tilang online adalah membuka websitenya terlebih dahulu. Alamat website yang dikunjungi merupakan situs resmi etilang.info.

  • Memasukkan Nomor Registrasi

Nomor registrasi atau blangko merupakan salah satu hal kunci yang digunakan untuk melakukan pengecekkan jumlah denda tilang. Anda bisa melihat keterangan nomor registrasi tersebut melalui surat tilang yang sudah diberikan oleh polisi pada saat razia.

  • Pengecekan Informasi

Baca Juga : Pandangan Mengemudi Terganggu Saat Hujan? Pakai Cairan Ini!

Saat Anda sudah berhasil login menggunakan nomor registrasi tersebut, maka akan menemui beragam informasi tentang tilang online. Pada informasi ini Anda akan menemukan keterangan berapa jumlah nominal yang perlu dibayarkan terkait denda tilang online tersebut.

Cara Pembayaran E-tilang

Pembayaran tilang online dapat dilakukan menggunakan dua cara yaitu dengan melalui rekening BRI atau datang langsung ke teller. Pembayaran menggunakan rekening BRI hanya berlaku bagi pengendara yang mempunyai akun pada bank ini.

Bagi pengendara yang tidak mempunyai rekening BRI bisa membayarkan denda dengan cara datang langsung ke teller. Berikut adalah tata cara untuk pembayaran e-tilang dengan mendatangi langsung teller bank BRI.

  • Ambil Nomor Antrian

Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk membayar denda tilang online melalui teller bank BRI adalah mengambil antrian terlebih dahulu. Anda harus mengambil nomor antrian serta slip setoran untuk membayar denda tilang online melalui teller.

Apabila Anda tidak paham jenis slip mana yang digunakan untuk membayar denda tersebut, maka bisa menanyakan kepada satpam. Setelah mendapatkan slip pembayaran tersebut isikan sesuai dengan identitas asli.

  • Isikan Nomor Surat Tilang

Penilangan online yang dilakukan oleh polisi biasanya akan disertai dengan surat resmi berisikan identitas pengendara. Pada surat tilang tersebut ada nomor seri sebanyak 15 digit yang perlu dituliskan pada slip pembayaran sebelum Anda menuju teller.

  • Menyerahkan Slip Setoran ke Teller

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan untuk membayar denda penilangan adalah maju ke teller saat nomor antrian sudah dipanggil. Jangan lupa untuk mempersiapkan slip yang sudah diisi beserta dengan surat tilang dari kepolisian.

  • Menunggu Teller Melakukan Validasi

Teller akan melakukan validasi terhadap slip pembayaran tilang yang sudah diserahkan melalui nomor serinya. Selanjutnya Anda perlu membayarkan jumlah denda sesuai dengan yang sudah divalidasikan oleh teller bank.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat