Tips & Trik

Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya

PUBLISHED DATE : 13 Juli 2021

XL 7 (2)

Sudah tahukah Anda tentang SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan? Ternyata masih banyak yang belum tahu artinya dan mengapa harus membayarnya setiap hendak perpanjangan STNK

Belum lagi di beberapa STNK yang baru istilah tersebut tidak ada. Lalu apa maksud dari SWDKLLJ dan apa fungsinya. Bagi Anda yang penasaran bisa menyimaknya langsung. 

Pengertian dari SWDKLLJ 

Pada setiap STNK selalu tertera SWDKLLJ yang ada di bagian daftar biaya pajak tahunan. Biasanya berada di urutan ketiga setelah PKB. Besarannya pun berbeda-beda di setiap kendaraan. Bagi STNK baru, keterangan tersebut diganti menjadi SW-Jasa Raharja, apakah keduanya berbeda? 

Kedua istilah tersebut sama maknanya di mana SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sedangkan SW-Jasa Raharja adalah Sumbangan Wajib Jasa Raharja. Jadi dana yang Anda bayarkan akan masuk ke BUMN yaitu Jasa Raharja. 

Apa itu SWDKLLJ sendiri merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang Anda bayarkan setiap tahunnya. 

Iuran dana untuk kecelakaan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2. Di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan. 

Apabila Anda terlambat membayar, maka denda yang diberikan sebesar 25% sampai dengan jatuh tempo. Jadi SWDKLLJ adalah sebuah asuransi yang memberikan jaminan keamanan ketika Anda berkendara. 

Fungsi dari SWDKLLJ 

Baca Juga : Isi Bensin? Jangan Lupa Perhatikan Juga Kompresi Mesin!

Selain memahami fungsinya sebagai asuransi kecelakaan, hal yang perlu Anda ketahui adalah siapa penerima santunan dana kecelakaan tersebut. Karena bukan berarti Anda yang mengalami kecelakaan semua bisa mendapat santunan. 

Orang yang bisa mendapatkan asuransi adalah korban kecelakaan. Jadi misalnya Anda menabrak orang lain yang sedang berkendara atau bahkan pejalan kaki, maka korban tersebut yang akan mendapatkannya. 

Dengan catatan jika korban mengajukan untuk mendapatkan asuransi ke lembaga Jasa Raharja. Jadi apabila Anda adalah orang yang menabrak atau mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak bisa melakukan klaim. 

Alasannya adalah Anda bukan sebagai korban, melainkan pelaku kecelakaan. Sudah paham bukan mengenai SWDKLLJ? Mulai dari pengertian sampai dengan fungsinya. Asuransi yang diberikan memang ada bahkan sudah banyak yang mengklaim. 

Namun Anda harus tahu posisi kecelakaannya, apakah sebagai pelaku atau sebagai korban. Karena itulah yang akan menentukan apakah asuransi akan cair atau tidak. 

XL_7__1_

Perkiraan Biaya SWDKLLJ 

Berapakah biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya? Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008. 

Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp. 35.000,- dan untuk roda empat biasanya adalah Rp. 153.000,-. 

Secara terperinci biaya tersebut didapatkan dari tarif SWDKLLJ ditambah dengan biaya penggantian pembuatan karta dana/ sertifikat (KD/ SERT). Berikut ini beberapa penjelasan biaya dari masing-masing golongan kendaraan. 

  1. Kendaraan Golongan A

Yang termasuk di dalamnya adalah mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah dan sepeda motor dengan mesin 50 cc. Hanya akan dikenakan tarif KD/ SERT sebesar Rp 3.000,-. 

    2. Kendaraan Golongan B

Merupakan kendaraan mobil derek, crane, traktor, buldozer, forklift, dan excavator serta sejenisnya. Tarif SWDKLLJ adalah Rp 20.000,- dan KD/ SERT Rp 3.000,- totalnya menjadi Rp 23.000,-. 

    3. Kendaraan Golongan C1

Termasuk di dalamnya adalah kendaraan sepeda kumbang, scooter lebih dari 50 cc sampai dengan 250 cc, sepeda motor, dan kendaraan motor roda tiga. Total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 35.000,-. 

    4. Kendaraan Golongan C2

Terdiri dari sepeda motor dan juga scooter yang cc nya diatas 250. Biaya yang harus dibayarkan per tahun adalah Rp 83.000,-. 

    5. Kendaraan Golongan DP

Terdiri dari kendaraan mobil sedan, mobil jeep, mobil barang atau pick up sampai dengan 2.400 cc dan mobil yang bukan untuk angkutan umum. Biaya asuransi per tahunnya adalah Rp 143.000,-. 

    6. Kendaraan Golongan DU

Merupakan mobil penumpang untuk angkutan umum yang besaran cc nya sampai 1.600. Biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 73.000,-. 

    7. Kendaraan Golongan EP

Terdiri dari Microbus dan bus yang bukan angkutan umum. Biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 153.000,-. 

    8. Kendaraan Golongan EU

Merupakan kendaraan yang termasuk dalam Microbus dan bus untuk angkutan umum serta mobil angkutan umum lain yang cc nya di atas 1.600. Biaya asuransi tahunannya adalah Rp 90.000,-. 

    9. Kendaraan Golongan F

Terakhir adalah jenis kendaraan seperti truk, mobil gandengan, mobil tangki dan mobil barang yang cc nya di atas 2.400 dan termasuk truk kontainer sejenisnya. Biaya yang harus dipersiapkan adalah Rp 163.000,-. 

Syarat dan Cara Klaim SWDKLLJ 

Baca Juga : Apa Itu BBNKB: Pengertian, Syarat dan Cara Menghitungnya

Jika suatu hari nanti Anda menjadi korban kecelakaan ganda atau lebih, maka untuk klaim ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Jumlah santunan pun bermacam-macam besarannya. 

Khusus untuk biaya P3K bisa mendapatkan Rp. 1.000.000,- , perawatan sebesar Rp. 20.000.000 sampai Rp. 25.000.000,-. Biaya penguburan sebesar Rp. 4.000.000,- dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar R. 50.000.000,-. 

Sedangkan untuk syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut ini. 

  1. Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit. 
  2. Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian. 
  3. Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP. 
  4. Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK. 
  5. SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan. 

Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi selanjutnya adalah proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja. Langkahnya adalah pertama mengisi formulir yang sudah disediakan. 

Isi secara lengkap data dari korban atau pemilik santunan. Kedua lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan. Ketiga, pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan. 

Lalu bagaimana jika Anda adalah korban kecelakaan yang cukup besar? Sebaiknya langsung saja melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian. Maka pihak Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei. 

Jumlah santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap, jadi apabila biaya perawatan yang dibutuhkan ternyata lebih besar maka Jasa Raharja tidak akan menanggungnya. 

Kini Anda sudah tidak bingung lagi bukan dengan tata cara klaim asuransi Jasa Raharja dari SWDKLLJ. Rutinlah membayar pajak tahunan karena di dalamnya juga termasuk biaya asuransi yang sangat penting di masa depan. 

Selain itu juga selalu berhati-hatilah dalam berkendara supaya keamanan tetap terjaga. Selalu jaga kondisi kendaraan supaya terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan. Apalagi bagi Anda yang selalu berkendara setiap harinya.

Berita Lainnya