Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya
01 Mei 2025
Admin

Bagikan
Ternyata, hanya sebagian kecil pemilik kendaraan yang memahami bahwa SWDKLLJ adalah biaya yang tertera pada STNK kendaraan dan harus dibayar ke PT Jasa Raharja. Tidak hanya itu, banyak juga yang tidak mengetahui apa kepanjangan dari SWDKLLJ itu sendiri.
Padahal, biaya tersebut dibayar bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebenarnya, apa fungsi dari SWDKLLJ tersebut? Apakah bisa diklaim? Lantas, bagaimana cara pengajuan klaimnya? Berikut penjelasannya.
Pengertian SWDKLLJ
Pernahkah Anda mengamati rincian yang tertera pada STNK kendaraan? Pada urutan ketiga setelah PKB, biaya yang harus dibayar pada rincian tersebut adalah SWDKLLJ. Akronim dari singkatan tersebut adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ itu sendiri merupakan asuransi yang akan memberikan jaminan keamanan bagi setiap pengendara. Pada STNK baru keterangan pada rincian ketiga tersebut diganti dengan SW-Jasa Raharja.
Meski dari segi istilah berbeda, namun pada umumnya memiliki makna yang sama. Adapun besaran biaya yang harus dibayar untuk asuransi ini akan berbeda di setiap kendaraan. Secara umum, besaran biaya SWDKLLJ adalah sebagai berikut:
- Kendaran roda 2 atau 3 dengan kapasitas mesin 50 cc - 250 cc dikenakan biaya sebesar Rp35 ribu.
- Kendaran roda 2 atau 3 dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc dikenakan sebesar Rp80 ribu.
- Kendaran roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp153 ribu.
Besaran biaya tersebut adalah total dari tarif SWDKLLJ ditambah biaya penggantian pembuatan sertifikat (SERT) atau karta dana (KD) sebesar Rp3 ribu.
Baca Juga : 9 Website Dealer Suzuki Resmi Diluncurkan, Apa Saja Fiturnya?
Nantinya, biaya asuransi ini akan diberikan kembali oleh pihak Jasa Raharja apabila Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jadi, dengan membayar SWDKLLJ secara otomatis Anda akan tercatat sebagai pihak yang menerima premi asuransi jika suatu saat mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal ini juga berlaku ketika terlambat membayar.
Pihak yang harus membayar sanksi denda pajak sebesar 25% dari SWDKLLJ adalah Anda. Ketentuan mengenai pembayaran biaya asuransi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2.
Fungsi SWDKLLJ
Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan sebelumnya, biaya SWDKLLJ yang dibayar bersamaan dengan PKB akan digunakan sebagai dana santunan bagi mereka yang telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dana santunan yang akan diterima terdiri dari biaya perawatan kecelakaan, biaya penguburan apabila korban meninggal dunia, hingga sumbangan jika korban kecelakaan meninggal dunia.
Jadi, bisa dikatakan bahwa fungsi dari SWDKLLJ adalah sebagai asuransi kecelakaan untuk pengendara kendaraan bermotor.
Atau, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pemilik kendaraan atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain sampai terluka atau meninggal dunia. Berdasarkan pengertian dan fungsinya, hal yang perlu dipahami adalah siapa yang akan menerima dana tersebut.
Sebab, bukan berarti semua pihak yang mengalami kecelakaan bisa mendapatkan santunan. Hanya korban kecelakaan yang akan mendapatkan santunan dari asuransi tersebut.
Jadi, seandainya Anda sebagai pihak yang menabrak pengendara lain maupun pejalan kaki, maka korban inilah yang akan mendapat santunannya. Dengan catatan, korban mengajukan klaim ke lembaga Jasa Raharja.
Sedangkan Anda sebagai pihak yang menabrak tidak akan mendapatkan santunan, hal ini juga berlaku ketika mengalami kecelakaan tunggal. Alasannya adalah karena Anda bukan korban, melainkan sebagai pelaku kecelakaan.
Syarat Pengajuan Klaim SWDKLLJ
Apabila suatu saat Anda mengalami kecelakaan dengan posisi sebagai korban, wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan pengajuan klaim yang terdiri dari:
- Surat keterangan medis dari rumah sakit.
- Surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit (bila korban kecelakaan meninggal dunia).
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
- Bukti dokumentasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
- Kartu identitas berupa e-KTP korban kecelakaan.
- Kartu SWDKLLJ atau STNK
- Melampirkan dokumen pendukung apabila diperlukan seperti SIM, buku nikah, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
- Melampirkan kuitansi biaya perawatan, termasuk obat yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak rumah sakit.
- Melampirkan surat keterangan cacat (jika korban kecelakaan mengalami cacat) dari dokter.
- Melampirkan surat kuasa apabila yang mengajukan klaim bukan dari pihak kerabat korban.
Cara Klaim SWDKLLJ
Setelah memahami apa saja persyaratan yang harus dilengkapi, saatnya untuk mengetahui cara mengajukan klaim dan mencairkan SWDKLLJ. Agar proses pengajuan klaim berjalan lancar, ada 2 hal yang perlu diingat, yaitu:
- Setelah mengalami kecelakaan dengan posisi sebagai korban, segera laporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat laporan resmi.
- Mengunjungi puskesmas atau rumah sakit agar mendapatkan perawatan medis dan meminta surat keterangan dari dokter yang telah merawat korban kecelakaan.
Setelah mendapatkan surat keterangan dari polisi dan dokter, barulah Anda bisa mengajukan klaim yang bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
- Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat apabila mengajukan klaim secara offline.
- Kunjungi situs https://www.jasaraharja.co.id/main/Input/Pengajuan jika ingin mengajukan klaim secara online.
Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti e-KTP atau kartu identitas lainnya milik korban dan bukti pembayaran SWDKLLJ.
Penting untuk dicatat, klaim SWDKLLJ tidak berlaku jika pihak korban kecelakaan lalu lintas tidak melakukan pengajuan ke Jasa Raharja selama lebih dari 6 bulan terhitung sejak kecelakaan terjadi. Adapun cara pengajuan klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir klaim.
- Mengisi data korban kecelakaan atau pemilik santunan sesuai data aslinya.
- Melampirkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan.
- Setelah mengajukan klaim, pihak Jasa Raharja akan melakukan evaluasi (asesmen) data untuk menilai apakah telah memenuhi syarat atau belum.
- Bila berkas disetujui, Anda akan dihubungi untuk penyerahan dana santunan sesuai dengan jenis dan tingkat keparahan yang dialami saat kecelakaan.
- Bila dalam waktu 1 bulan belum ada kabar, Anda bisa datang langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat untuk menanyakan status klaim yang diajukan.
Besaran Dana Santunan
Sebagai informasi, jumlah santunan yang diberikan bersifat tetap dan tidak bisa lebih dari yang sudah ditentukan.
Baca Juga : 9 Website Dealer Suzuki Resmi Diluncurkan, Apa Saja Fiturnya?
Artinya, apabila biaya perawatan ternyata nilainya melebihi jumlah santunan, maka pihak Raja Raharja tidak akan menanggungnya. Untuk besaran dana santunan SWDKLLJ adalah sebagai berikut:
- Korban kecelakaan yang dilarikan ke rumah sakit mendapat santunan Rp500 ribu sebagai pengganti biaya ambulans.
- Biaya P3K Rp1 juta.
- Biaya perawatan kesehatan maksimal Rp20 juta.
- Korban yang cacat setelah kecelakaan akan mendapat santunan antara 5% hingga 100% dari nominal dana santunan kematian.
- Korban kecelakaan meninggal, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Jika korban ternyata tidak memiliki ahli waris, maka dana santunan yang diberikan adalah Rp4 juta sebagai pengganti biaya penguburan.
Dengan memahami apa itu SWDKLLJ dan fungsinya Anda bisa mendapatkan gambaran apakah pengajuan klaim setelah mengalami kecelakaan akan cair atau tidak.
Sejatinya, SWDKLLJ adalah bentuk pertanggungjawaban Anda selaku pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain cedera.
Ingin mengulik lebih lanjut seputar pajak kendaraan atau informasi otomotif lainnya? Kunjungi website resmi Suzuki melalui tautan berikut ini https://www.suzuki.co.id/tips-trik.
Sumber gambar:
Arthapicture - https://www.shutterstock.com/id/image-photo/check-completeness-motorbike-before-buying-physically-2411693473